Dibawah ini beberapa perkiraan besaran pensiun pokok PNS yang naik 12% dibandingkan dengan besaran pada aturan sebelumnya:
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- PNS Golongan II antara Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- PNS Golongan III antara Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- PNS Golongan IV antara Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, yaitu:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.311.072 – Rp1.540.224
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.311.072 – Rp1.934.240
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Untuk para janda atau duda dari PNS yang meninggal, yaitu:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.748.096 – Rp2.167.076
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.748.096 – Rp3.076.080
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp2.000.432 – Rp3.867.696
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.364.768 – Rp4.752.832
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Pensiunan Golongan Ini Akan Mendapat Tunjangan Khusus dari PT Taspen 2024. Semoga bermanfaat!
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN”. Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama Bimbingan Unlimited Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP