Keputusan Sri Mulyani Terkait THR
Sejauh ini Tenaga Honorer masih ada harapan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Menkeu Sri Mulyani di tahun 2024.
Usai adanya pengesahan PP no 14 tahun 2024, terdapat beberapa deretan tenaga honorer yang akan menerima THR dari Kemenkeu Sri Mulyani.
Tidak hanya Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, honorer kategori PNS tersebut juga akan disejahterakan oleh Kemenkeu Sri Mulyani melalui pembayaran THR.
Sama halnya dengan yang lain, jika tujuan pembayar THR untuk Tenaga Honorer tersebut yaitu untuk memperoleh meningkatkan daya beli.
Apabila daya beli meningkat, maka keuntungan negara kedepannya akan semakin membaik.
“Dengan ini Saya berharap dapat mendorong daya beli para ASN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Dengan begitu, Sri Mulyani tetapkan pembaca THR untuk Tenaga Honorer kategori ini, dibawah ini juga dengan nominalnya:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300,00
- Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150,00
Seperti itu kiranya informasi terkait dengan THR Untuk Honorer Berbeda Dengan PNS, Pahami Di Sini. Semoga bermanfaat.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah Membuat Aksi Nyata Pelatihan Mandiri di Platform Merdeka Mengajar” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama , Bimbingan Unlimited , Materi Pelatihan , Laporan Pengembangan Diri , Berbagi Praktik Baik , BONUS Template Lembar Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3019/checkout Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP