Home / News

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:53 WIB

Aturan Baru! THR Untuk Honorer Berbeda Dengan PNS, Pahami Di Sini

Keputusan Sri Mulyani Terkait THR

Sejauh ini Tenaga Honorer masih ada harapan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Menkeu Sri Mulyani di tahun 2024.

 

Usai adanya pengesahan PP no 14 tahun 2024, terdapat beberapa deretan tenaga honorer yang akan menerima THR dari Kemenkeu Sri Mulyani.

 

Tidak hanya Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, honorer kategori PNS tersebut juga akan disejahterakan oleh Kemenkeu Sri Mulyani melalui pembayaran THR.

 

Sama halnya dengan yang lain, jika tujuan pembayar THR untuk Tenaga Honorer tersebut yaitu untuk memperoleh meningkatkan daya beli.

Baca juga:   Cara Login dan Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) di INFO GTK 2024

 

Apabila daya beli meningkat, maka keuntungan negara kedepannya akan semakin membaik.

 

“Dengan ini Saya berharap dapat mendorong daya beli para ASN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

 

Dengan begitu, Sri Mulyani tetapkan pembaca THR untuk Tenaga Honorer kategori ini, dibawah ini juga dengan nominalnya:

 

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550,00
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300,00
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150,00

 

Seperti itu kiranya informasi terkait dengan THR Untuk Honorer Berbeda Dengan PNS, Pahami Di Sini. Semoga bermanfaat.

Baca juga:   Sepakat Transfer THR PNS 2024 H-10 Lebaran, Menkeu Bocorkan Rinciannya

 

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah Membuat Aksi Nyata Pelatihan Mandiri di Platform Merdeka Mengajar” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama , Bimbingan Unlimited , Materi Pelatihan , Laporan Pengembangan Diri , Berbagi Praktik Baik , BONUS Template Lembar Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut   https://online.e-guru.id/aff/40180/3019/checkout   Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

 

Share :

Baca Juga

News

SKTP Belum Valid? Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Cair

News

Penerapan Growth Mindset Yang Perlu Guru Ketahui Dalam Melaksanakan Asesmen

News

Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Jenjang D4-S3 Bagi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan

News

Breaking News! Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Segera Cair, Berikut Besarannya

Admin Sekolah

Kriteria dan Aspek dalam Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

News

Guru Bukan PNS dan Serdik Tetap Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Bagaimana Caranya? 

News

Hore! THR Guru PPPK Lebih Besar Dibanding Guru PNS
Merdeka Mengajar

News

Cara Menentukan Tujuan Satuan Pendidikan