Home / Guru Honorer / Kenaikan Pangkat / News

Selasa, 9 Agustus 2022 - 10:44 WIB

Calon Pengajar Wajib Tahu! 4 Kompetensi yang Harus Dimiliki Tenaga Pendidik

model pembelajaran inkuiri

model pembelajaran inkuiri

Kompetensi Tenaga Pendidik – Keahlian dalam melakukan beberapa tugas yang membutuhkan berbagai pengetahuan, keterampilan, dan sikap merupakan definisi dari kompetensi. Dapat diketahui bahwa kompetensi merupakan sebuah keahlian yang dimiliki seseorang. Begitu juga keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidik.

Meskipun telah bekerja dengan keras dan sepenuh hati, tenaga pendidik selalu menerima kritikan atas capaian kerjanya. Untuk itu, seorang tenaga pendidik diharuskan memiliki kompetensi agar kinerjanya semakin baik ke depannya. Bukan hanya yang telah menjadi tenaga pendidik, tetapi calon pengajar juga wajib tahu mengenai kompetensi ini.

Undang-Undang telah mengatur terkait kompetensi pada guru, yaitu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. UU di atas merupakan UU yang mengatur tentang kompetensi yang menjadi standar wajib yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik. Berikut mengenai standar kompetensi tenaga pendidik yang harus dimiliki tenaga pendidik;

1. Kompetensi Pendagodik
Kompetensi pendagodik merupakan kompetensi yang mencakup semua kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh tenaga pendidik. Hal tersebut mencakup pemahaman guru terdapat materi dan peserta didik, perancangan serta pelaksaan pembelajaran, evaluasi hasil berlajar, dan pengembangan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Dalam kompetensi pendagogik, terdapat 7 aspek yang yang wajin dikuasai dan dipahami, antara lain;

  • Karakteristik para peserta didik
  • Teori belajar serta prinsip pembelajaran yang mendidik
  • Pengembangan kurikulum
  • Pembelajaran yang mendidik
  • Pengembangan potensi para peserta didik
  • Cara berkomunikasi
  • Penilaian dan evaluasi belajar
Baca juga:   Guru Bisa Jadi PNS Dalam PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022 ! Ini Penjelasannya

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini berkaitan dengan karakter dari masing-masing pribadi. Kompetensi ini ditunjukkan dengan sikap yang yang mencerminkan pribadi yang dewasa, arif dan berwibawa, stabil, berakhlak mulia, dan dapat menjadi panutan atau teladan bagi peserta didik. Terdapat beberapa kepribadi yang wajib dimiliki oleh seorang tenaga pendidik;

  • Kepribadian yang stabil
  • Kepribadian yang yang dewasa
  • Kepribadian yang arif
  • Kepribadian yang berwibawa
  • Berakhlak mulia

3. Kompetensi Profesional
Kompetensi tenaga pendidik selanjutnya adalah kompetensi profesional. Kompetensi ini wajib dimiliki oleh tenaga pendidik karena mencakup pengetahuan tentang metode pembelajaran dan materi pembelajaran. Indikator dari kompetensi ini adalah;

  • Penguasaan materi pembelajaran yang diampu
  • Penguasaan standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), dan tujuan pembelajaran
  • Penguasaan mengembangkan materi
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Baca juga:   Cara yang Bisa Ditempuh Untuk Menjadi Guru Teladan

4. Kompetensi Sosial
Kompetensi selanjutnya yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik yaitu kompetensi sosial. Kompetensi sosial merupakan kompetensi yang berkaitan dengan komunikasi dan kemampuan adaptasi oleh tenaga pendidik. Kompetensi ini membutuhkan keahlian komunikasi yang bukan hanya dengan peserta didik, melainkann juga sesama tenaga pendidik, wali murid peserta didik, dan juga warga sekolah lainnya.

  • Bertindak objektif dan tidak diskriminasi
  • Berkomunikasi secara baik dan santun
  • Beradaptasi di tempat bertugas
  • Berkomunikasi secara lisan dan tulisan

Nah, berikut merupakan 4 kompetensi yang wajib dimiliki oleh tenaga pendidik. Kompetensi Tenaga pendidik wajib memiliki kompetensi tersebut agar dapat mengembangkan pembelajaran serta peserta didiknya. Untuk menguji seorang guru atau tenaga pendidik tersebut kompeten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), untuk menguji kompetensi pedagogik dan profesional.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!


(aia/rtq)

Share :

Baca Juga

contoh deskripsi pengalaman kerja pppk guru

Kenaikan Pangkat

Pentingnya Laporan Publikasi Ilmiah Bagi Guru

Kenaikan Pangkat

Pendidikan Profesi Guru

Kenaikan Pangkat

Pendaftaran PPPK TA 2022-2023
ilustrasi para peserta seleksi cpns

Kenaikan Pangkat

CPNS 2022 Resmi Ditiadakan! BKN Fokus Pada Pengangkatan Tenaga Honorer dan Guru Jelang Penghapusan

News

Guru Wajib Tahu ! Model Pembelajaran Flipped Classroom untuk Meningkatkan Keaktifan Siswa

Guru Honorer

Lakukan 4 Usaha Untuk Penghasilan Tambahan yang Cocok Bagi Guru Honorer

News

Fenomena Learning Loss, Telah Terjadi Sebelum Pandemi

Admin Sekolah

Cara Monitoring Program Penguatan Karakter di SMP