Home / News

Rabu, 13 Maret 2024 - 09:35 WIB

Pesan Menteri Pendidikan dan Presiden Joko Widodo Bagi Para Guru dan Kepsek Sertifikat dan Non Sertifikasi

Dengan semakin maraknya kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan maka pihak menteri pendidikan beserta presiden Joko Widodo buka suara akan hal tersebut.

Bahkan tidak sedikit juga kasus perundungan yang terjadi kepada para siswa yang dilakukan oleh siswa lainnya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam mencari ilmu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahkan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

 

Jadi untuk mendiseminasikan peraturan itu sendiri, Kemendikbudristek lewat Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) telah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kementerian/Lembaga (K/L) menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas yang berjudul “Pendidikan Berkualitas tanpa Kekerasan lewat Permendikbudristek”.

Dalam hal ini Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Muhammad Adlin Sila, menyampaikan jika untuk Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) hadir untuk melindungi semua warga satuan pendidikan mulai dari para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, hingga dengan warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas agar bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, serta aman untuk seluruh  warga satuan pendidikan.

Baca juga:   Cara Menghindari Kesalahan Fatal Saat Mengajar bagi Guru Pemula

 

Menurut dari hasil survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022, sekitar kurang lebih 34,51% para peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, serta 36,31% berpotensi menghadapi perundungan.

 

Tidak hanya itu, dari data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam perlindungan khusus anak tahun 2022 menjelaskan terkait dengan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual yakni anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sekitar 2.133 kasus.

 

Baca juga:   THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Intip Besarannya

“Hal tersebut juga harus ditangani dengan serius sebab kekerasan yang dialami oleh siswa dalam masa pertumbuhan akan meningkatkan trauma yang sangat panjang serta juga mendalam yang dapat mengganggu proses belajar, tentu saja hal tersebut akan berdampak dan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ucap Adlin dalam sambutannya di Bali, Kamis 2 November 2023 lalu.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023….

 

Share :

Baca Juga

News

Makna Logo PGRI dan Implementasinya

News

2 Kabar Baik Dari Pemerintah Pusat dan Pemda Bagi Guru dan Kepsek di Tahun 2024

News

Guru Bukan PNS dan Serdik Tetap Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Bagaimana Caranya? 

News

Inilah Tanggal Pencairan THR bagi Guru dan Dosen 2024

News

Kongres XXIII PGRI 2024 Mulai Usulkan 10 Rekomendasi Ke Pemerintah, Ini Rinciannya
Insekuritas Siswa

Kesiswaan

Kenali P5 dahulu sebelum menerapkan kepada siswa
tips lolos cpns 2023

News

Simak, Ini Tips Lolos Seleksi Aparatur Negara

News

Aturan Baru! THR Untuk Honorer Berbeda Dengan PNS, Pahami Di Sini