Home / News

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:54 WIB

Sepakat Transfer THR PNS 2024 H-10 Lebaran, Menkeu Bocorkan Rinciannya

Seperti yang sudah kita ketahui bersama jika sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan. Tepat pada tanggal 11 Maret 2024 mendatang bulan ramadhan bagi umat muslim telah tiba.

Berbicara tentang bulan ramadhan tentu saja sudah tidak sedikit para PNS yang saat ini menantikan kabar terkait dengan tunjangan hari raya yang akan diberikan di tahun 2024 ini, lantas berapa kiranya besaran THR PNS Tahun 2024?

Tunjangan Hari Raya atau yang disingkat dengan THR merupakan hak yang diterima oleh pihak PNS dalam setiap tahun, tepatnya yaitu pada bulan Ramadhan.

Tunjangan hari raya tersebut pada umumnya digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.

Belum lama ini, pihak Kemenkeu melalui Sri Mulyani juga Isa Rachmatarwata memberikan kabar terbaru terkait dengan THR PNS Tahun 2024.

Ketika berjumpa dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Istana Kepresiden pada bulan Februari kemarin, Sri Mulyani mengatakan jika untuk pembayaran THR saat ini tengah dalam persiapan. Tidak hanya itu saja, dimana Sri Mulyani menegaskan jika THR 2024 akan dicairkan yaitu 10 hari sebelum Idul Fitri.

Baca juga:   Fokus Pada 3 Kategori, Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024

“Pada umumnya yaitu 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan,” kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, Isa Rachmatarwata sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga mengatakan jika THR PNS tahun 2024 akan dibayarkan tepat pada 10 hari sebelum lebaran.

“Memang pembayarannya bagi THR 10 hari kerja sebelum Idul Fitri,” ujar Isa saat berada di konferensi pers APBN KITA.

PNS sendiri merupakan golongan yang akan menerima THR dari pihak pemerintah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, golongan yang mendapatkan THR dari pemerintah diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Polisi Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima Pensiun
  8. Penerima Tunjangan Tahun 2023
Baca juga:   Menkeu Bocorkan Jadwal Resmi Pencairan THR Kepada Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Lantas berapa kiranya besaran THR yang diterima PNS tahun 2024 ini?

Untuk besaran THR sendiri sampai saat ini masih menunggu aba-aba dari Presiden Joko Widodo.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Dalam setiap tahun, pihak pemerintah selalu menerbitkan aturan baru terkait dengan THR … 

Share :

Baca Juga

News

Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Resmi Cair Tanggal 5 Maret 2024, Ini Rinciannya
kelebihan dan kekurangan quizizz

News

Mulai Juli 2022 Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Akun Belajar.id

News

Siap – Siap Guru dan Kepsek Akan Segera Menerima Tunjangan Hari Raya 2024 100% Tanpa Adanya Potongan

News

Cara Mendapatkan Bantuan Modal Bisnis untuk Pesantren 2024
Kiat-kiat menjadi siswa berprestasi

News

Tips Membangun Daya Kreatif Guru dalam Mendidik

News

6 Kompetensi Guru di Sekolah Inklusi yang Perlu Dimiliki

News

Mekanisme Pengajuan Usul Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

News

SK PPPK Sudah Didepan Mata, Guru Honorer Ajukan 9 Usulan Kepada Presiden Joko Widodo