Home / PPG

Selasa, 12 April 2022 - 23:23 WIB

PPG Dalam Jabatan Seleksi Administrasi Tahap 2 di tahun 2022 Telah Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Mendaftarnya!

Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap 2 di tahun 2022– Resmi, Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek telah membuka Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap ke 2 pada tanggal 12 April 2022. Dengan menerbitkan surat resmi dengan nomor surat 0946/ B2/GT.00.03/2022 yang ditandatangani langsung oleh Temu Ismail, tertanggal 12 April 2022.

Dalam suratnya, menjelaskan tentang persiapan Seleksi Administrasi  PPG Dalam Jabatan Tahap ke 2. Persiapan PPG Dalam Jabatan Tahap ke 2 tahun 2022, yaitu sebagai berikut

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
    • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
    • Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016- 1 Januari 2019.
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan Ijazah S-1/DIV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga menjelaskan rincian mengenai tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, pelaksanaan, seleksi administrasi hingga daftar linieritas.

Nah, Bagi Anda yang ingin mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahap 2 di tahun 2022 ini, sebaiknya Anda harus tau persyaratan untuk mendaftar seleksi Administrasi PPG Daljab ini. Terdapat 2 persyaratan yang harus Anda penuhi, baik persyaratan peserta maupun administrasi. Berikut ini persyaratannya.

Persyaratan Peserta

Persyataran peserta ini merupakan kategori guru yang dapat mendaftar dalam seleksi Administrasi PPG Daljab 2022 ini, berikut persyaratannya.

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum
    mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan
    diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi

Selain, harus memenuhi kategori persyaratan peserta. Anda juga harus memenuhi persyaratan administrasi atau pemberkasan untuk dapat mengikuti seleksi administrasi ini.

Persyaratan Administrasi Bagi Guru

Bagi Anda yang berstatus guru dan tidak mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah, berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi, diantaranya

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
    yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
    Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau
    SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS
    (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran
    2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
    terlampir).
Baca juga:   Breaking News ! Seleksi Akademik (Pretest) PPG Dalam Jabatan 2022, Ditunda

Persyaratan Administrasi Bagi Kepala Sekolah.

Sementara, Anda yang berstatus sebagai guru aktif dan juga sedang mendapatkan tugas tambahan sebagi Kepala sekolah. Ada beberapa persyaratan Administrasi yang harus dipenuhi, diantaranya

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
  4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
    terlampir).

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran hingga pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut

  1. Pengumuman dibukanya pendaftaran Seleksi Administrasi Tahap 2 dilakukan pada 12 April 2022
  2. Pembukaan pendaftaran dan pengiriman berkas dilakukan pada 15 hingga 19 April 2022
  3. Perbaikan atau revisi berkas pendaftaran akan dilaksanakan pada 15 – 25 April 2022
  4. Petugas akan melakukan Verval dengan memeriksa berkas dan akan memberikan hasil verval notifikasi pada tanggal 15 – 27 April 2022
  5. Terakhir, pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran akan diumumkan pada 29 April 2022

Tata Cara Pendaftarannya

Bagi Anda yang ingin mengikuti pendaftaran, berikut ini langkah-langkah pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 di tahun 2022, sebagai berikut

Baca juga:   Langkah-Langkah Menautkan Akun belajar.id dengan SIMPKB

Pertama, Anda dapat membuka laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id dengan akun SIMPKB Anda masing-masing. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Daljab 2022 seperti gambar berikut ini

Kedua, setelah berhasil masuk ke akun SIMPKB Anda.  Kemudian, Anda harus mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV. Tetapi jika Anda kesulitan, Anda dapat meminta bantuan kepada operator sekolah atau dinas pendidikan.

Ketiga, Anda harus memilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Dalam memilih program studi PPG, pastikan se-linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang Anda dimiliki. Anda dapat mengecek Daftar linieritas program studi PPG terlebih dahulu.

Keempat, selanjutnya, Anda harus mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Tetapi, Anda bisa memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang Anda ampu saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, Anda dapat  memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.

Kelima, dari petugas LPMP akan meverifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.

Nantinya, Anda akan mendapatkan hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

  • “Disetujui” jika berkas Anda memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
    program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • “Tolak (permanen)” jika berkas Anda tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
  • “Tolak (perbaikan)” jika berkas Anda tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Agar menyakinkan Anda mengenai informasi ini, Anda dapat mengunduh file mengenai surat edaran beserta lampiran, dengan mengklik link berikut ini >>>>> Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2022 <<<<< atau Anda juga dapat mengunduh langsung disini

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(Zuzun/ZH)

Share :

Baca Juga

Guru Honorer

Juknis TPG 2022: Syarat dan Teknis Penyaluran Tunjangan Guru ASN

PPG

Guru Wajib Tahu! 16 Perbedaan PPG Guru : PPG Mandiri, PPG Daljab dan PPG Prajabatan

PPG

3 Dokumen Penting Dalam Pelaksanaan Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

PPG

Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Didiskualifikasi Jika Melakukan Hal Ini

PPG

Ini Dia Bedanya PPG di Tahun 2022 Dengan PPG Sebelumnya

PPG

Panduan Tata Tertib Peserta Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Agar Tidak Didiskualifikasi

PPG

Cara Mengikuti Pendaftaran PPG Daljab 2024 

PPG

Cara Mendownload Kisi-Kisi, Modul, dan Aplikasi Ujian SEB Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2