Home / PPG

Minggu, 27 Maret 2022 - 17:14 WIB

Guru Wajib Tahu! 16 Perbedaan PPG Guru : PPG Mandiri, PPG Daljab dan PPG Prajabatan

Perbedaan PPG Mandiri, PPG Daljab, dan PPG PrajabatanPendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan yang profesional, dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Selain itu PPG bisa digunakan untuk para guru yang telah lulus dan mendapatkan sertifikasi guru, agar guru memperoleh tunjangan profesi guru atau jaminan finansial.

Sebagai informasi kalau PPG Daljab 2022 ini akan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Untuk PPG 2022 sendiri dapat juga diikuti oleh guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

Perbedaan  PPG Mandiri, PPG Daljab, dan PPG Prajabatan

  1. PGG Mandiri dan Prajabatan melakukan biaya administrasi atau pembayaran secara mandiri. Yaitu dengan mendaftar menjadi peserta PGG di laman Kemendikbud dengan biaya daftar adalah 300 ribu dan biaya kuliah per semester adalah 7,5 juta – 9 juta, tergantung universitas terkait. Sementara PPG Daljab gratis atau tanpa biaya daftar dan kuliah.
  2. Lama waktu kuliah PPG Mandiri dan Prajabatan adalah setahun dan fullday alias sesuai dengan mahasiswa pada umumnya. Sementara PPG Daljab hanya 6 bulan saja atau 1 semester, dengan 3 bulan memakai sistem daring dan 3 bulan setelahnya sistem tatap muka di perguruan negeri terpilih.
  3. Jumlah kuota PPG Mandiri dan Prajabatan jelas, di mana setiap kampus terpilih telah mengumumkan jumlah ketersediaan kursi untuk peserta PPG Mandiri dan Prajabatan, semisal di kampus A ada 300 kuota untuk pendidikan guru mata pelajaran Penjaskes. Sementara PPG Daljab, jumlah kuota belum jelas atau samar, di mana peserta PPG Daljab harus mengantre, bahkan terkadang harus mengikuti pendidikan PPG tahun depan, jika kuota tahun ini habis.
  4. Alur PPG Prajabatan dan Mandiri tak sepanjang PPG Daljab. Karena PPG Prajabatan dan Mandiri saat peserta dinyatakan lolos tes, akan langsung bisa kuliah atau mengambil pendidikan PPG di universitas pilihan. Sementara PPG Daljab setelah lolos pretest harus antre lagi, atau menunggu pengumuman dari penyelenggara.
  5. Peserta PGG Mandiri dan Prajabatan adalah semua pemuda atau pemudi yang telah lulus S1/DIV dan berumur di bawah 30 tahun yang telah mendaftarkan dirinya di laman penyelenggara, dengan ketentuan maksimal 30 tahun di tanggal mendaftar saat 31 Desember atau akhir tahun. Sementara peserta PPG Daljab untuk semua umur, bahkan setahun sebelum masa pensiun masih bisa mengikuti PPG.
  6. Kriteria peserta PPG Mandiri dan Prajabatan baru lulus sekolah atau sudah lulus di universitas atau perguruan tinggi dengan gelar S1 atau Diploma IV baik lulusan pendidikan ataupun non pendidikan, serta belum bekerja sebagai guru sudah bisa mendaftarkan diri atau menempuh sertifikasi PPG. Sementara PPG Daljab hanya bisa dilakukan oleh guru yang telah mengajar di sekolah atau instansi pendidikan atau satuan pendidikan, yang tercatat di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan untuk sekolah formal atau pemerintah, sedangkan guru di sekolah swasta harus punya SK dari Yayasan. Tidak peduli status guru itu adalah PNS atau tidak. Di samping peserta PPG Daljab adalah telah mengajar setidaknya 31 Desember 2015.
  7. Peserta PPG Mandiri dan Prajabatan baru lulus sekolah atau sudah lulus di universitas atau perguruan tinggi, setelah mendaftar akan punya nomor induk peserta. Sementara peserta PPG Dapjab harus lulusan S1/D4 dan mempunya NUPTK.
  8. Program PGG Mandiri dan Prajabatan bisa diikuti oleh LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan terdekat. Syaratnya adalah lembaga yang bersangkutan sudah ditunjuk oleh Kemendikbudristek dan memiliki program studi pendidikan profesi guru sesuai jurusan terkait.
  9. Peserta PPG Mandiri dan Prajabatan setelah lulus tes mengambil program studi yang minimal telah terakreditasi B, berdasarkan pada AIPT.
  10. Peserta PGG Mandiri dan Prajabatan harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
  11. Peserta PGG Mandiri dan Prajabatan memenuhi persyaratan antara lain: Scan biodata mahasiswa asli, Scan ijazah dan transkrip nilai, Pasfoto ukuran 4Ă—6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan, Scan KTP asli dan KK terbaru, Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN, Lampiran SKCK, dan Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI. Sementara untuk perubahan ketentuan dan lain hal bisa melihat di situs laman Kemendikbud atau LPTK yang dituju. Sementara peserta PPG Daljab harus sudah terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017 dan mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK), melengkapi semua syarat dokumen, Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar, dengan syarat berkas antara lain: Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi, Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan, Fotokopi SK mengajar yang asli, Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG, Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
  12. Sistem Belajar untuk peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Baru setelah ini, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka. Sementara untuk PPG Daljab kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Perlu diketahui bahwa selama pandemi covid 19 PPG Daljab 6 bulan dilakukan secara daring.
  13. Biaya PPG Mandiri dan Prajabatan ditentukan oleh Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah. Hal ini karena pemerintah Indonesia tidak menyediakan subsidi apapun untuk PPG Prajabatan. Sebab, program ini memang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin jadi guru. Sedangkan PPG Daljab gratis, karena biaya PPG Daljab diambilkan dari subsidi melalui APBN dan APBD yang disalurkan pada LPTK.
  14. Peserta PGG Mandiri atau Prajabatan yang tidak memiliki NUPTK adalah diharuskan untuk belum menikah. Sedangkan mereka yang sudah berkeluarga harus melalui fase menjadi guru honorer terlebih dahulu, sampai dapat NUPTK baru kemudian bisa mengikuti PPG Mandiri. Untuk Daljab tidak demikian, karena ada kriteria khusus.
  15. Alur PPG Dalam Jabatan akan lebih mudah jika mengajar di yayasan sekolah Islam di bawah Kementerian Agama, di mana proses PPG akan lebih mudah. Salah satunya adalah jam Inpassing/sertifikasi setelah lulus dimana seorang wali kelas akan masuk pada jam inpassing, selain itu untuk syarat juga bisa lebih mudah diproses oleh yayasan karena untuk mendaftar PPG dibutuhkan syarat lengkap dari yayasan maupun dari jam mengajar. Hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan langkah kedepan. Harapannya setelah lulus kuliah bisa langsung mengikuti program PPG Mandiri yang dibuka di seluruh Kampus PTN yang ada di Indonesia, peserta sudah punya sertifikat guru dan layak mengajar sesuai studi yang diambilnya.
  16. Peserta PPG Prajabatan dan Mandiri memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00, Nomor peserta UKG, dan telah mendaftarkan diri di https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id atau https://ppg.simpkb.id
Baca juga:   Bagaimana Cara Mengikuti PPG Daljab 2024 Secara Otomatis?

Demikian, perbedaan PPG Mandiri, PPG Prajabatan, PPG Daljab. Semoga bermanfaat!

Share :

Baca Juga

PPG

Panduan Instalasi Aplikasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Daring Berbasis Domisili

Kenaikan Pangkat

Ingin Naik Pangkat? Kenali Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Kelebihan serta Kekurangannya bagi PNS

PPG

Bagaimana Cara Mengikuti PPG Daljab 2024 Secara Otomatis?

PPG

3 Jenis Mata Kuliah Ini Wajib Diambil Guru Dalam PPG Prajabatan Model Baru 2022

PPG

Ini Dia Kunci Penting Lolos Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

PPG

PPG Prajabatan Model Baru dan Tata Cara Pendaftarannya

PPG

Langkah-Langkah Menautkan Akun belajar.id dengan SIMPKB

PPG

Guru Wajib Tau! Tips Menjadi Guru Kreatif dan Inspiratif