Home / News

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:57 WIB

Rincian Besaran Tambahan Penghasilan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Tahun 2024

Jelang tunjangan hari raya tahun 2024 akan dicarikan, kini lagi dan lagi ada kabar gembira untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2024 ini.

Yang mana baru-baru ini Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan resmi telah merilis Permendikbud terbaru. Apa isi didalamnya?

Didalam Permendikbud itu sendiri dimuat terkait dengan aturan tentang penyaluran tambahan penghasilan untuk para guru baik itu sertifikasi dan juga non sertifikasi.

Tidak hanya itu saja, dimana juga terdapat tunjangan tambahan penghasilan yang akan diperoleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2024 ini.

Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu tunjangan yang ditetapkan secara langsung oleh Nadiem Makarim bahkan para guru non sertifikasi.

Pemberian tunjangan tambahan penghasilan tersebut juga sudah dimuat di dalam Permendikbud terbaru yakni di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Akan tetapi, tidak seluruhnya para guru non sertifikasi dapat memperoleh tunjangan tambahan penghasilan tersebut dengan alasan yang beragam.

Disini kami akan memberikan bocoran terkait dengan beberapa syarat yang perlu untuk dipenuhi bagi para guru non sertifikasi.

Baca juga:   Fenomena Learning Loss, Telah Terjadi Sebelum Pandemi

Untuk dapat memperoleh tunjangan tambahan penghasilan seperti yang telah dimuat didalam Permendikbud No. 45 Tahun 2023.

Dibawah ini beberapa syaratnya, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Para tenaga pendidik harus berstatus sebagai guru ASN
  • Para tenaga pendidik mengajar dalam satuan pendidikan yang terdaftar dalam dapodik
  • Belum mempunyai sertifikasi pendidik (serdik)
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah yaitu S-1 atau D-IV
  • Telah mempunyai NUPTK
  • Melaksanakan tugas mengajar serta juga membimbing bagi para peserta didik dalam satuan pendidikan
  • Memenuhi beban kerja, serta
  • Telah terdaftar aktif dalam dapodik

Yang mana seperti yang sudah diketahui jika syarat di atas harus untuk dipenuhi oleh guru sertifikasi supaya dapat memperoleh tambahan penghasilan.

Hal itu yang menjadi pembeda dengan guru sertifikasi yang memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi para guru non sertifikasi hanya akan mempersiapkan tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 dalam setiap bulannya.

Sesuai dengan Permendikbud terbaru, tunjangan tambahan penghasilan tersebut akan disalurkan dalam setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran maupun dalam setiap triwulan atau lebih tepatnya yaitu pada bulan April mendatang.

Baca juga:   Sepakat Transfer THR PNS 2024 H-10 Lebaran, Menkeu Bocorkan Rinciannya

Kapan Pencairan Tambahan Penghasilan Guru 2024?

Gaji tambahan bagi para guru non sertifikasi cair di bulan Ramadhan 2024, ini besarannya, sekaligus dalam 3 bulan.

Tambahan gaji tersebut akan dibayarkan pada bulan Ramadhan 2024 ini. Guru non sertifikasi akan memperoleh gaji tambahan yang dibayarkan per tiga bulan sekali. Tahun 2024 ini gaji tambahan itu akan cair telah pada bulan Ramadhan 2024.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut    https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout    Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet ya

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut  https://t.me/infofreediklat32JP

Halaman Selanjutnya

Penambahan gaji untuk para guru non sertifikasi itu sebagai salah satu bentuk kepedulian pihak..

Share :

Baca Juga

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek

Guru Honorer

Jangan Khawatir, Mendikbudristek Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Semua Guru

News

Update Terbaru! Daerah Yang Sudah Terima Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan I

News

SKTP Belum Valid? Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Cair

News

Sepakat Transfer THR PNS 2024 H-10 Lebaran, Menkeu Bocorkan Rinciannya

News

Naik Segini, Taspen Siap Salurkan Gaji Pensiunan PNS Bulan Maret 2024

Admin Sekolah

Mengenal lebih dalam tentang Rapor Pendidikan Indonesia

News

Pesan Menteri Pendidikan dan Presiden Joko Widodo Bagi Para Guru dan Kepsek Sertifikat dan Non Sertifikasi