Jelang tunjangan hari raya tahun 2024 akan dicarikan, kini lagi dan lagi ada kabar gembira untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2024 ini.
Yang mana baru-baru ini Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan resmi telah merilis Permendikbud terbaru. Apa isi didalamnya?
Didalam Permendikbud itu sendiri dimuat terkait dengan aturan tentang penyaluran tambahan penghasilan untuk para guru baik itu sertifikasi dan juga non sertifikasi.
Tidak hanya itu saja, dimana juga terdapat tunjangan tambahan penghasilan yang akan diperoleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2024 ini.
Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu tunjangan yang ditetapkan secara langsung oleh Nadiem Makarim bahkan para guru non sertifikasi.
Pemberian tunjangan tambahan penghasilan tersebut juga sudah dimuat di dalam Permendikbud terbaru yakni di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Akan tetapi, tidak seluruhnya para guru non sertifikasi dapat memperoleh tunjangan tambahan penghasilan tersebut dengan alasan yang beragam.
Disini kami akan memberikan bocoran terkait dengan beberapa syarat yang perlu untuk dipenuhi bagi para guru non sertifikasi.
Untuk dapat memperoleh tunjangan tambahan penghasilan seperti yang telah dimuat didalam Permendikbud No. 45 Tahun 2023.
Dibawah ini beberapa syaratnya, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Para tenaga pendidik harus berstatus sebagai guru ASN
- Para tenaga pendidik mengajar dalam satuan pendidikan yang terdaftar dalam dapodik
- Belum mempunyai sertifikasi pendidik (serdik)
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah yaitu S-1 atau D-IV
- Telah mempunyai NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar serta juga membimbing bagi para peserta didik dalam satuan pendidikan
- Memenuhi beban kerja, serta
- Telah terdaftar aktif dalam dapodik
Yang mana seperti yang sudah diketahui jika syarat di atas harus untuk dipenuhi oleh guru sertifikasi supaya dapat memperoleh tambahan penghasilan.
Hal itu yang menjadi pembeda dengan guru sertifikasi yang memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Bagi para guru non sertifikasi hanya akan mempersiapkan tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 dalam setiap bulannya.
Sesuai dengan Permendikbud terbaru, tunjangan tambahan penghasilan tersebut akan disalurkan dalam setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran maupun dalam setiap triwulan atau lebih tepatnya yaitu pada bulan April mendatang.
Kapan Pencairan Tambahan Penghasilan Guru 2024?
Gaji tambahan bagi para guru non sertifikasi cair di bulan Ramadhan 2024, ini besarannya, sekaligus dalam 3 bulan.
Tambahan gaji tersebut akan dibayarkan pada bulan Ramadhan 2024 ini. Guru non sertifikasi akan memperoleh gaji tambahan yang dibayarkan per tiga bulan sekali. Tahun 2024 ini gaji tambahan itu akan cair telah pada bulan Ramadhan 2024.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet ya
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Halaman Selanjutnya
Penambahan gaji untuk para guru non sertifikasi itu sebagai salah satu bentuk kepedulian pihak..