Home / News

Senin, 18 Maret 2024 - 20:12 WIB

Ribuan PNS Siap Pindah Ke IKN, Ini Kriteria, Gaji, Sampai Sederet Tunjangan yang Diterima

Ribuan PNS bersiap untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu dekat. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun dan memajukan ibu kota baru negara Indonesia.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, sebanyak 16.990 PNS akan dipindahkan ke IKN pada tahap awal.

“Tahap awal, 16.990 ASN akan pindah ke IKN. Mereka terdiri dari 11.279 orang dari kementerian/lembaga dan 5.711 orang dari pemerintah daerah,” kata Anas dalam keterangannya, Senin (14/11/2023).

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kriteria PNS yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kriteria PNS yang kemungkinan akan dipindahkan ke IKN meliputi:

  1. Kinerja dan Kompetensi:
  • Memiliki nilai kinerja yang baik.
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan IKN.
  • Mampu beradaptasi dengan lingkungan baru.
  • Memiliki kemampuan digital yang memadai.
  1. Usia dan Masa Kerja:
  • Usia maksimal 45 tahun.
  • Memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
  1. Jabatan dan Golongan:
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional dan struktural.
  • PNS yang berpangkat minimal Golongan III/a.
  1. Kesediaan:
  • Bersedia untuk dipindahkan ke IKN.
  • Bersedia untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan yang diperlukan.
  1. Kesehatan:
  • Memiliki kondisi kesehatan yang prima.
  • Bebas dari penyakit menular.
Baca juga:   Pembayaran TPG Triwulan 1 Dipercepat, Guru Sertifikasi Bakal Terima Dana Lebih Cepat!

Gaji PNS yang pindah ke IKN akan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil.

Artinya, gaji PNS yang pindah ke IKN akan dihitung berdasarkan golongan, pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang melekat pada jabatannya.

Komponen Gaji PNS:

  • Gaji Pokok: Ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat.
  • Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan kepada semua PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja individu dan instansi.
  • Tunjangan Lainnya: Tunjangan yang diberikan berdasarkan kondisi khusus, seperti tunjangan daerah terpencil, tunjangan bahaya, dan tunjangan khusus.
Baca juga:   Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik Berpeluang Dapat TPG

Pemerintah telah mengumumkan beberapa tunjangan yang akan diberikan kepada PNS yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tunjangan-tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan untuk membantu PNS beradaptasi dengan lingkungan baru di IKN.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Kompetensi Pedagogik Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar?       http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang akan diberikan kepada PNS yang pindah ke IKN

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Istimewa! Ada 8 Kategori Guru Honorer Langsung Lulus Tanpa Mengikuti Tes Seleksi PPPK 2022

News

Update Terbaru! Daerah Yang Sudah Terima Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan I

News

Batas Sampai 31 Maret 2024, Segera Input Kenaikan Gaji Di DAPODIK Untuk TPG Triwulan 1 2024

News

Standar Penilaian Pendidikan: Pengertian, Manfaat, dan Isi

News

Apakah Info GTK Bisa Valid Apabila Memiliki Tugas Tambahan Selain Mengajar? Ini Penjelasannya

News

Cara Menumbuhkah Keberanian Siswa Berpendapat atau Bertanya di Kelas

Guru Honorer

Jangan Khawatir, Mendikbudristek Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Semua Guru
Insekuritas Siswa

Kesiswaan

Kenali P5 dahulu sebelum menerapkan kepada siswa