Home / News

Senin, 18 Maret 2024 - 20:05 WIB

Mekanisme Pengajuan Usul Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

Mekanisme pengajuan usul penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2024 dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan daerah. Berikut adalah mekanisme umum yang dapat Anda jadikan panduan:

Persyaratan:

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk menerima TPG. Persyaratan ini umumnya meliputi:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki NUPTK dan terdaftar di Dapodik.
  • Mengajar di satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau swasta yang memiliki izin operasional.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Memiliki kinerja yang baik.
  • Telah memiliki SK TPG sebelumnya (jika ada).
  1. Pengajuan Usul
  • Sekolah mengajukan usul calon penerima TPG kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Usul diajukan melalui aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) atau aplikasi lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Berkas yang diusulkan meliputi:
    • Daftar nama calon penerima TPG.
    • Fotokopi sertifikat pendidik.
    • Fotokopi NUPTK.
    • Surat keterangan mengajar dari kepala sekolah.
    • Paklaring (jika pindah instansi).
    • SK TPG sebelumnya (jika ada).
  1. Verifikasi dan Validasi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima TPG.
  • Verifikasi dan validasi meliputi:
    • Memastikan bahwa calon penerima TPG memenuhi persyaratan.
    • Memastikan bahwa data usulan lengkap dan akurat.
  1. Penetapan Calon Penerima TPG
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan calon penerima TPG berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
  • Penetapan calon penerima TPG dituangkan dalam surat keputusan.
  1. Pengusulan ke Kemendikbudristek
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan calon penerima TPG ke Kemendikbudristek.
  • Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIMTUN atau aplikasi lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Baca juga:   SKTP Belum Valid? Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Cair

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Kompetensi Pedagogik Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar?       http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Baca juga:   Simak, Ini Tips Lolos Seleksi Aparatur Negara
  1. Penetapan Penerima TPG

Share :

Baca Juga

News

Kabar Baik Dari PGRI Bagi Seluruh Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun Ke Atas
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Segera Ditutup

News

Daftarkan diri anda segera untuk menjadi guru penggerak angkatan 8

News

Beragam Tujuan dan Manfaat Program Guru Penggerak

News

Pentingnya Refleksi Untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran Di Kelas, Guru Wajib Tahu !

News

Ternyata Berbeda, Ini Alasan THR PNS Pusat dan Daerah Nominalnya Beda

News

Cara Menjadi Guru Idaman di Era Pendidikan Digital

News

Alhamdulillah, Pensiunan Golongan Ini Akan Mendapat Tunjangan Khusus dari PT Taspen 2024

News

Alur Pembelajaran Projek di Era Kebijakan Kurikulum Merdeka