Ada yang tahu apa itu SKTP? Seperti yang sudah diketahui bersama jika SKTP sendiri merupakan singkatan dari surat keputusan tunjangan profesi.
Yang mana penerbitan SKTP tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus ada pada saat tenaga pendidik akan melakukan pengajuan tunjangan profesi.
Tanpa adanya SKTP maka para guru tersebut tidak akan atau tidak berhak untuk menerima tunjangan profesi. Semua itu juga telah sesuai dengan yang ditentukan oleh pihak pemerintah beberapa waktu lalu.
Sehubungan dengan persiapan terkait dengan proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Serta juga untuk Tambahan Penghasilan Guru ASND periode Juli hingga Desember 2024.
Maka dengan ini, kami akan sampaikan mekanisme pengajuan usulan terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dan juga usulan Calon Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik, diantaranya yaitu sebagai berikut :
1.Pengusulan penerbitan SKTP untuk Kepala Sekolah serta juga Guru yang sudah valid info GTK-nya. Dan juga sudah diteliti kebenaran datanya. Untuk info GTK tersebut dicetak lengkap serta juga membubuhkan tanda tangan pada info GTK “VALID” tersebut.
Yang mana harus diketahui oleh Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah, untuk selanjutnya dipindai atau scan dan diunggah dalam pengisian formulir online usul penerbitan SKTP Semester II Tahun Anggaran 2024 Periode Juli-Desember 2024 pada info pada laman www.disdik.slemankab.go.id.
2. Pengajuan usul penerbitan SKTP pada tahap awal yang akan diajukan proses usulannya yaitu dengan menggunakan SIMTUN yang masuk paling lambat hingga dengan tanggal 5 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB.
Apabila info GTK “VALID”-nya dikirimkan usai tanggal tersebut, maka akan tetap diproses serta juga akan diajukan secara online dengan link pengisian formulir online yang sama untuk selanjutnya diproses admin dinas dalam tahap berikutnya.
3. Pengajuan usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan untuk para Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Dengan cara menyiapkan pindai (scan) info GTK terbaru atau yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, serta juga pindai Ijazah S1 pada link pengisian online Usul Tamsil, paling lambat yaitu pada tanggal 5 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB.
Informasi tersebut juga harap disampaikan secara langsung kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Halaman Selanjutnya