Home / News

Senin, 18 Maret 2024 - 20:00 WIB

Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik Berpeluang Dapat TPG

Kabar gembira bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) periode Januari-Juni tahun anggaran 2024.

Melalui skema ini, guru ASND yang memenuhi syarat bisa memperoleh penghasilan tambahan selain gaji pokok.

Mekanisme pengajuan usul penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2024 dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan daerah. Berikut adalah mekanisme umum yang dapat Anda jadikan panduan:

  1. Persyaratan

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk menerima TPG. Persyaratan ini umumnya meliputi:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki NUPTK dan terdaftar di Dapodik.
  • Mengajar di satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau swasta yang memiliki izin operasional.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Memiliki kinerja yang baik.
  • Telah memiliki SK TPG sebelumnya (jika ada).
  1. Pengajuan Usul
  • Sekolah mengajukan usul calon penerima TPG kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Usul diajukan melalui aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) atau aplikasi lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Berkas yang diusulkan meliputi:
    • Daftar nama calon penerima TPG.
    • Fotokopi sertifikat pendidik.
    • Fotokopi NUPTK.
    • Surat keterangan mengajar dari kepala sekolah.
    • Paklaring (jika pindah instansi).
    • SK TPG sebelumnya (jika ada).
  1. Verifikasi dan Validasi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima TPG.
  • Verifikasi dan validasi meliputi:
    • Memastikan bahwa calon penerima TPG memenuhi persyaratan.
    • Memastikan bahwa data usulan lengkap dan akurat.
  1. Penetapan Calon Penerima TPG
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan calon penerima TPG berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
  • Penetapan calon penerima TPG dituangkan dalam surat keputusan.
  1. Pengusulan ke Kemendikbudristek
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan calon penerima TPG ke Kemendikbudristek.
  • Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIMTUN atau aplikasi lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Baca juga:   Aturan Baru! THR Untuk Honorer Berbeda Dengan PNS, Pahami Di Sini

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Kompetensi Pedagogik Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar?       http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Baca juga:   Jangan Khawatir, Mendikbudristek Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Semua Guru

Halaman Selanjutnya

  1. Penetapan Penerima TPG

Share :

Baca Juga

News

Cara Cek Info GTK, Kenapa Tunjangan Profesi Guru Belum Bisa Cair

News

Cara Menjadi Guru Idaman di Era Pendidikan Digital

News

Gagal Masuk Prolegnas, MPR: RUU Sisdiknas Harus Lebih Menyeluruh

News

Penerapan Growth Mindset Yang Perlu Guru Ketahui Dalam Melaksanakan Asesmen
tips lolos cpns 2023

News

Simak, Ini Tips Lolos Seleksi Aparatur Negara

Admin Sekolah

Kriteria dan Aspek dalam Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi

News

Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bersiap Pada Kamis, 21 Maret 2024

News

Kabar Gembira! Skema PPG Dalam Jabatan 2024 Diubah, Tanpa Pretest Lagi!