Home / News

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:48 WIB

Akhirnya Tersampaikan, Menkeu Resmi Beri Tambahan Anggaran Tunjangan PNS Golongan I, II, III dan IV dengan Besaran Segini

Sejauh ini memang tunjangan PNS terus menerus dikoreksi oleh para PNS diseluruh Indonesia, sebab masih juga belum ada kenaikan meskipun sudah diwacanakan akan naik ditahun selanjutnya.

Kabar baiknya untuk saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 terkait dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Untuk peraturan itu, Sri Mulyani juga telah menetapkan besaran dan jenis tunjangan PNS yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) golongan I, II, III serta golongan IV.

Salah satu tunjangan yang telah diatur didalam PMK itu sendiri yaitu tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada seluruh PNS untuk bisa memperkuat daya tahan tubuh mereka, karena mengingat beberapa tahun sebelumnya Indonesia sedang terserang wabah Covid-19 yang menimbulkan dampak kesehatan serta ekonomi yang besar.

Baca juga:   Aturan Baru! THR Untuk Honorer Berbeda Dengan PNS, Pahami Di Sini

Sri Mulyani juga mengatakan jika tunjangan tersebut menjadi bentuk apresiasi dari pihak pemerintah kepada PNS yang sudah bekerja keras dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi negara.

“Tunjangan tersebut juga bertujuan demi meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS, dan juga mendorong mereka untuk lebih produktif serta inovatif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat luas,” ucap Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 Maret 2024.

Sementara untuk besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh yang diberikan kepada para PNS golongan I, II, III hingga dengan golongan IV berbeda-beda, semua itu sudah sesuai dengan wilayah penempatan mereka.

Baca juga:   Menarik, PNS yang Pindah IKN Bakal Dapat Tunjangan Transportasi dan Sederet Tunjangan Lainnya

Hal tersebut disebabkan pihak pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana halnya biaya hidup, ketersediaan pangan, dan kondisi geografis dalam setiap wilayah.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar?         http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Dibawah ini beberapa rincian tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh per hari untuk … 

Share :

Baca Juga

News

Pentingnya Pendidikan Seks pada Siswa Sekolah Dasar

News

Kabar Gembira! Skema PPG Dalam Jabatan 2024 Diubah, Tanpa Pretest Lagi!

News

Cara Cek Penerbitan NIP CPNS dan PPPK Guru melalui Portal BKN

News

SKTP Belum Valid? Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Cair

News

Merampungkan Masalah Pendidikan Timur Indonesia Tidak Selalu dengan Cara Pandang Jakarta

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek

News

Guru Bukan PNS dan Serdik Tetap Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Bagaimana Caranya? 

News

Kemenag Keluarkan Surat Edaran untuk Madrasah Jelang Ramadan, Begini Isinya