Home / Kenaikan Pangkat

Minggu, 24 April 2022 - 22:26 WIB

68 Daerah ini Telah Cair Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022, Cek Daerahmu

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2022 – Kabar baik bagi guru yang telah sertifikasi. Pasalnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1 di tahun 2022 sudah cair di beberapa daerah. Dari data yang didapatkan hingga saat ini sudah ada sekitar 68 daerah yang telah melakukan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1, per tanggal 23 April 2022. Daerah mana sajakah, yang telah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1 ini, yah?

Berikut ini beberapa daerah yang telah melakukan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1, per tanggal 23 April 2022.

1. Serang
2. Situbondo untuk jenjang SD
3. Siak
4. Tanjung Pinang
5. Ogan Ilir

6. Wajo
7. Rejang Lebong
8. Bandung
9. Pariaman
10. Landak

11. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
12. Bolmong Selatan
13. Jambi untuk jenjang SMA
14. Boltim
15. Bantaeng

16. Aceh Pidie
17. Bogor
18. Banggai Kepulauan
19. Bengkulu Selatan
20. Kutai Kartanegara

21. Bengkulu Selatan
22. Muara Enim
23. Poso
24. Tangerang
25. Batang Hari

26. Gorontalo
27. Bengkulu
28. Palangkaraya
29. Bekasi Kalbar, jenjang SD
30. Sintang,

31. Oku, Sumsel
32. Palembang
33. Sumatera Utara untuk jenjang SD
34. Jatim untuk jenjang SMK
35. Tanjab Barat, Jambi

36. Cilacap
37. Magetan
38. Tapanuli Tengah
39. Sumbawa
40. Pesisir Selatan

41. Musi Rawas
42. Jember, Jawa Timur

Baca juga:   Penerapan Nilai-Nilai Karakter PKN

43. Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan

44. Kabupaten Bogor, Jawa Barat

45. Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah

46. Majalengka, Jawa Barat

47.Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

48.Pandeglang, Banten

49.Ciamis, Jawa Barat

50.Probolinggo, Jawa Timur

51.Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

52. DKI Jakarta

53. Nganjuk, Jawa Timur

54. Jawa Timur

55. Cianjur, Jawa Barat

56. Mojokerto, Jawa Timur

57. Purwakarta, Jawa Barat

58. Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan

59. Luwu, Sulawesi Selatan

60. Pontianak, Kalimantan Barat

61. Kabupaten Kampar-Riau

62.Wonosobo, Jawa Tengah

63.Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

64. Ponorogo, Jawa Timur

65. Trenggalek, Jawa Timur

66. Maluku Tengah

67.Banyuwangi, Jawa Timur

68. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Namun, seorang guru akan diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tersebut jika sudah menerima SKTP dari daerah, harus memiliki SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang telah terbit. Apabila SKTP belum terbit, maka guru PNS maupun non PNS bisa menunggu sekitar 15 hari atau setengah bulan.

Perlu Anda ketahui, jadwal pencairan TPG telah diatur dalam undang-undang. Mengacu pada Undang-Undang PermendikbudRistek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 akan dilakukan secara bertahap dari mulai triwulan I hingga Triwulan IV.

Triwulan I : Proses Sinronisasi dan Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru akan dilakakun pada Bulan Maret 2022;

Baca juga:   Contoh Jenis Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat Guru

Triwulan II :Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Mei 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada Juni 2022.

Triwulan III: Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Agustus 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada September 2022.

Triwulan IV: Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Oktober 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada November 2022.

Sayangnya, Pencairan TPG baru diberikan pada bulan April, meski belum semua daerah sudah dicairkan. Nah,Bagi Anda yang belum mendapatkan TPG di daerah Anda, perlu bersabar. Tentu, Anda bertanya-tanya mengapa, Pencairan TPG Triwulan 1 di daerah satu dengan yang lainnya berbeda?

Hal tersebut mungkin saja disebabkan karena proses pemberkasan pembayaran TPG dari pusat ke daerah kemudian dilanjutkan ke guru butuh waktu yang lama. Selain itu, ada juga dikarena masalah teknis mengenai pemberkasan di daerah-daerah tertentu. Saat akan melakukan pencairan TPG, perlunya bukti-bukti administrasi dan ditambah masalah-masalah administrasi, tentu hal tersebut bisa menghambat proses pencairan TPG menjadi sangat lama.

Demikian informasi mengenai TPG. Bagi Anda yang belum mendapatkan pencairan dana TPG Triwulan 1 di 2022. Mohon bersabar,ya!

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(Zuzun/ZH)

 

 

Share :

Baca Juga

model pembelajaran inkuiri

Guru Honorer

Calon Pengajar Wajib Tahu! 4 Kompetensi yang Harus Dimiliki Tenaga Pendidik
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Segera Ditutup

Kenaikan Pangkat

4 Kategori Guru yang Diprioritaskan Ikut PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Kenaikan Pangkat

Rekomendasi Mainan Edukasi untuk Anak TK
tips lolos cpns 2023

Kenaikan Pangkat

6 Tips Lolos CPNS 2023 yang Wajib Dipahami

Kenaikan Pangkat

Inilah Tandanya Kelas Menjadi Surga Pembelajaran
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Segera Ditutup

Kenaikan Pangkat

Inilah Keuntungan Guru Mendaftar PPPK dan Perbedaannya dengan PNS

Kenaikan Pangkat

Penghapusan Tenaga Non-ASN Diulur, Lalu Kapan Jadinya Honorer Dihapus?

Kenaikan Pangkat

8 Data Wajib Dipersiapkan Saat Akan Mendaftar PPPK Tahun 2022