Juknis TPG 2022 – Tunjangan profesi guru telah diatur secara lengkap dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru berdasarkan pada Permendikbudristek tersebut adalah suatu tunjangan yang diberikan kepada para guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Tunjangan ini adalah sebagai penghargaan atas profesionalitas seorang guru dalam masa bekerjanya.
Sehingga untuk Anda yang sampai saat ini belum memiliki Sertifikat Pendidik, maka disarankan untuk memperoleh sertifikat tersebut agar bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru 2022. Sebab biar bagaimanapun, profesi seorang guru merupakan suatu pekerjaan yang berguna bagi menyongsong kecerdasan generasi bangsa. Oleh karena itu, apresiasi terhadap kinerja guru perlu didapatkan kepada para guru yang memang sudah berdedikasi penuh untuk mengajar.
Di samping itu, dengan adanya program pemerintah untuk memberikan tunjangan kepada para tenaga pendidik di seluruh Indonesia dapat menjadi pendorong kualitas pendidikan yang lebih baik. Sebab, kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia tidak dapat diabaikan. Hal tersebut juga dapat menjadi suatu terobosan baru untuk mendukung percepatan tujuan nasional pendidikan.
Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Juknis TPG 2022, secara sederhana Anda dapat menyimak artikel ini agar bisa mendapatkan informasi lengkap terkait prinsip, syarat, tahapan penyaluran tunjangan, sampai dengan jadwal pencairan dana TPG 2022.
Prinsip-Prinsip TPG 2022
Dalam penyaluran TPG, pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan pada Permendikbud No. 4 tahun 2022. Sama seperti jenis tunjangan lainnya, yakni Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga memiliki prinsip-prinsip seperti berikut ini:
- Prinsip tertib. Prinsip ini berarti bahwa tunjangan dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Prinsip Efisien. Prinsip ini berarti bahwa tunjangan guru diupayakan untuk meningkatkan capaian maksimum melalui penggunaan dana yang terarah dan terencana.
- Prinsip Efektif. Berarti bahwa penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.
- Prinsip Transparan. Prinsip ini bermakna bahwa TPG memiliki keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya.
- Prinsip Akuntabel. Prinsip ini menjunjukan bahwa pemerintah mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan.
- Prinsip Kepatutan. Prinsip ini berarti bahwa setiap tindakan atau sikap yang dilakukan harus dengan wajar dan proporsional.
Syarat Memperoleh TPG 2022
Adapun untuk bisa memperoleh TPG, seorang tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan yang meliputi;
- Kepemilikan terhadap Sertifikat Pendidik;
- Berstatus sebagai guru ASN di daerah yang dibina oleh Kementerian;
- Telah mengajar satuan pendidikan tertentu yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian;
- Memiliki Surat Keputusan Mengajar sebagai bukti telah melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik;
- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan apa yang tercantum pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
- Mendapat penilaian kerja minimal “Baik”;
- Mengajar peserta didik di kelas sesuai dengan jumlah yang ditentukan; dan
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi yang lain.
Tahapan Penyaluran TPG 2022
Merujuk pada Juknis TPG 2022 yang terdapat pada Permendikbudristek No. 4 tahun 2022, secara keseluruhan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru adalah melewati 3 (tiga) tahapan, yakni; Tahap Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah, Tahap Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan, serta Tahap Pembayaran Tunjangan.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak uraian tiap tahapan secara lebih terperinci seperti di bawah ini:
1. Tahap Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
Di tahap pertama ini, ada serangkaian proses yang akan dilalui. Berikut adalah rangkaian proses tersebut.
Pertama, Guru ASN daerah dengan didampingi oleh operator masing-masing sekolah melakukan penginputan data dan/atau memperbarui data yang telah ada melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Seorang guru ASN dapat memastikan kembali apakah data yang telah diinput tersebut benar.
Pada bagian ini, data yang harus benar-benar dicermati adalah pada bagian:
- Satuan administrasi pangkal
- Beban kerja
- Golongan ruang
- Masa kerja
- NUPTK
- Tanggal lahir
- Status kepegawaian
Setelah itu, data tersebut akan diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Direktoran Jenderal untuk menilai apakah data yang dimasukan adalah akurat dan logis sesuai dengan kondisi guru ASN yang sebenarnya.
2. Tahap Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Setelah data yang diinput ke Dapodik diterima dan dijamin kebenarannya, maka selanjutnya akan masuk ke tahap validasi dan penetapan penerima tunjangan. Pada tahapan ini akan dilalui serangkaian proses yang meliputi:
- Puslapdik akan melakukan sinkronisasi terhadap data guru ASN di Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) di Kementerian.
- Data tersebut kemudian divalidasi dengan menyesuaikan persyaratan penerima tunjangan TPG melalui SIM-Tun.
- Jika data sesuai dengan persyaratan, maka pemerintah daerah akan menyetujui validasi data dan guru ASN dapat ditetapkan sebagai penerima TPG
- Informasi mengenai disetujuinya guru ASN sebagai penerima TPG akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) dari Kementerian.
3. Tahap Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Setelah proses validasi selesai dan Anda ditetapkan sebagai penerima TPG, maka pembayaran TPG akan diproses oleh Dinas Pendidikan dengan ketentuan yang telah diatur oleh Permendikbudristek No. 4 tahun 2022.
Terdapat beberapa hal penting yang dapat Anda catat terkait pembayaran TPG ini. Pertama, terkait pencairan dana yang akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tunjangan di rekening kas umum daerah. Kedua, apabila terdapat kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun sebelumnya, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kekurangan melalui aplikasi SIM-Bar. Jika Puslapdik menyetujui dan mengeluarkan surat keputusan carry over, maka kekurangan tersebut dapat diproses.
Ketiga, apabila terjadi kondisi seorang guru ASN menerima kelebihan pembayaran TPG, maka pada periode pembayaran berikutnya nominal tunjangan akan dikurangi sesuai dengan kelebihan yang pernah diterima sebelumnya.
Di samping itu, berdasarkan pada Juknis TPG 2022 terdapat jadwal pencairan TPG Guru yaitu sebagai berikut:
- Pencairan Triwulan I: Bulan Maret 2022
- Pencairan Triwulan II: Bulan Juni 2022
- Pencairan Triwulan III: Bulan September 2022
- Pencairan Triwulan IV: Bulan November 2022
Untuk Anda yang ingin mengecek secara berkala informasi mengenai penyaluran TPG, maka Anda dapat membuka laman daring Info GTK yang bisa diakses dari website versi Desktop maupun melalui aplikasi di smartphone.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)