Home / PPG

Senin, 28 Maret 2022 - 20:33 WIB

Apa itu Syarat dan Tujuan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Sertifikasi Guru Tahun 2022– Banyaknya para peserta PPG yang mencari berbagai informasi mengenai syarat sertifikasi guru dan apa tujuan dari program sertifikasi guru? Sertifikasi ini merupakan suatu proses uji kompetensi yang di selenggarakan oleh pihak lembaga pendidikan guna mencari tenaga pendidik yang ingin memperoleh pengakuan atau peningkatan kompetensi yang di pilihnya.

Istilah sertifikasi diartikan sebagai surat keterangan (sertifikat) dari lembaga pendidikan yang diberikan kepada pihak profesi, sekaligus sebagai pernyataan terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas.

Untuk mendapatkan sertifikasi ini ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi, selain itu ada Pretest PPG atau Seleksi Akademik PPG yang harus dihadapi untuk memenuhi kualifikasi syarat sertifikasi guru.

Pentingnya sertifikasi ini untuk mencari seorang guru yang benar-benar berkompeten dan berkualitas untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pendidikan bagi anak bangsa di Indonesia, agar bisa mengurangi tingkatnya pendidikan yang rendah pada beberapa daerah di Indonesia yang sulit di jangkau oleh para generasi penerus bangsa.

Adanya sertifikasi ini sangat bermanfaat bagi setiap guru. Karena selain meningkatkan profesionalisme yang berpacu pada peningkatan kinerja, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Baca juga:   Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Syarat Sertifikasi Guru di Tahun 2022

Pada pemberian sertifikasi guru ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi kualifikasi yang masih berpacu pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 4 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh setiap peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 yang ingin mendapatkan sertifikasi guru. Berikut beberapa syarat sertifikasi guru 2022 yang harus di penuhi oleh peserta PPG.

  1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 1 Januari 2019
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  6. Telah melengkapi dokumen persyaratan seperti Ijasah, SK pengangkatan pertama SimPKB, dan lain sebagainya.

Tujuan Sertifikasi Guru 

Tujuan dari sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebagai sumber daya pengajar harus memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi untuk mendapat lisensi secara sah dari lembaga pendidikan.

Karena sebagai bukti kelayakan seorang pengajar dalam memenuhi suatu tugas dan menjadikan peserta PPG semakin lebih baik dalam mengajarkan ilmu pada setiap anak didik sekolah di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa tujuan program sertifikasi ini diadakan.

  1. Meningkatkan kesejahteraan bagi peserta PPG yang terpilih menerima sertifikasi sebagai suatu penghargaan atas dedikasinya dalam pendidikan dan profesionalitas kinerja yang baik.
  2. Menentukan kelayakan seorang guru untuk memenuhi suatu pelaksanaan dalam meningkatkan pendidikan dan menjadikan seorang pengajar menjadi lebih professional dan berkualitas.
  3. Meningkatkan proses hasil pembelajaran baik dari segi pengelolaan maupun dari segi proses pendidikan itu sendiri atau bisa dibilang meningkatkan suatu mutu pendidikan.
  4. Meningkatkan martabat guru dalam mewujudkan pendidikan baik global ataupun nasional yang lebih bermutu.
  5. Memberikan perlindungan bagi setiap guru yang telah tertulis pada pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang meliputi.
  • Perlindungan Hukum
  • Perlindungan Profesi
  • Perlindungan Keselamatan Kerja
  • Perlindungan Kesehatan Kerja
Baca juga:   Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Didiskualifikasi Jika Melakukan Hal Ini

Dari semua penjelasan di atas mengenai syarat dan tujuan sertifikasi guru tahun 2022, serta menjelaskan sedikit aspek dari tujuan di adakannya sertifikasi ini bisa digaris bawahi, bahwa program sertifikasi guru ini sangat penting bagi perkembangan pendidikan di wilayah Indonesia guna meningkatkan kualitas kinerja seorang guru dan memberikan pendidikan yang jauh lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

Share :

Baca Juga

PPPK

PPG

Tips Mengatasi Bosan Saat Mengajar

PPG

Mengenal Apa itu PPG, Jenis dan Tujuannya

PPG

Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Didiskualifikasi Jika Melakukan Hal Ini
Teknik Belajar

PPG

PPG Dalam Jabatan Seleksi Administrasi Tahap 2 di tahun 2022 Telah Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Mendaftarnya!

PPG

Breaking News! Resmi Jadwal Cetak Kartu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

PPG

Guru Wajib Tau! Tips Menjadi Guru Kreatif dan Inspiratif

PPG

Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

PPG

Berkas Disetujui Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Segera Lakukan Ini!