Home / Guru Honorer

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:53 WIB

Berikut Syarat Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Menjadi PPPK

PPPK – Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi berbagai masalah kepegawaian saat ini di Inonesia termasuk tenaga honorer. Salah satu upaya agar masalah kepegawaian berangsur sedikit yaitu dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Ada beberapa persyaratan yang akan menjadi alasan kuat agar tenaga honorer dapat di angkat menjadi PPPK dan PNS. Namun, jika persyaratan tersebut tidak terlaksana dan tidak terpenuhi, maka pihak yang bersangkutan tidak akan di angkat menjadi PNS mulai 2023 mendatang.

Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tersebut lebih menguatamakan pekerja yang sudah mengabdi paling lama dalam instansi pemerintahan tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK TA 2022-2023

Syarat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Di dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kelonggaran yakni kesempatan untuk mengikuti seleksi (CPNS) satu kali. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus di penuhi oleh semua tenaga honorer apabila ingin menjadi PNS dan PPPK, diantaranya adalah :

  • Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  • Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  • Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  • Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Baca juga:   Resmi! Tak Ada CPNS, Pemerintah Tetapkan 530.028 Kebutuhan PPPK 2022

Pengangkatan PPPK, tenaga honorer dan PNS akan dilakukan sesuai PP 49/2018 yang menyatakan bahwa status tenaga kerja honorer akan dihapus mulai tahun 2023 mendatang. Sejumlah sektor perusahaan akan memprioritaskan tenaga honorer menjadi PNS. Yang akan diprioritaskan antara lain, guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian dan perikanan/peternakan serta tenaga tekni yang dibutuhkan oleh satuan pemerintah.

Menurut Kemenpan-RB, ada 410.010 orang atau tenaga honorer yang bbekerja di instansi pemerintah. Dengan sesuai yang dibutuhkan oleh pemerintah, maka pegawai honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca juga:   Cara yang Bisa Dilakukan Guru untuk Memahami Gaya Belajar Siswa

Seperti yang terdapat dalam PP 49/2018, rencana penghapusan tenaga honorer akan dihapuskan dan akan terelaisasi pada tahun 2023 mendatang serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan semakin terus dikurangi jumlahnya.

Baca Juga: Kiat Mengajar Guru Profesional, Efektif, dan Menyenangkan

Data yang telah diterima pemerintah mengenai tenaga honorer yakni terdapat 900 ribu tenaga honorer melalui inventarisasi. Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa akan mengangkat 860 ribu tenaga honorer menjadi PNS. Kemudian, jika ada yang tidak termasuk dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka sisanya dari mereka tidak akan di angkat.

Jumlah total dari ASN merupakan 4,2 juta sebanyak hampir 38% berstatus sebagai pelaksana dan 36% merupakan guru dan dosen. Kemudian, sekitar 14% merupakan tenaga kesehatan dan lainnya serta 10-11% merupakan pejabat struktural. Maka dari itu, sekarang pemerintah sedang merencanakan transformasi sistem birokrasi yang nantinya akan semakin berdampak pada jumlah ASN yang semakin berkurang.

 

Penulis: Vikri Februansyah

 

Share :

Baca Juga

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek

Guru Honorer

Strategi mudah dalam menulis buku kenaikan pangkat guru

Guru Honorer

Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru di Era Digital

Guru Honorer

Ayo, Tingkatkan Kualitas Guru dengan KSE

Guru Honorer

Terapkan Tips Ini Untuk Menjadi Guru Kreatif

Guru Honorer

Jangan Khawatir, Mendikbudristek Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Semua Guru

Guru Honorer

Keuntungan Peserta PPPK Lulus Passing Grade

Guru Honorer

Tips Untuk Mengatasi Burnout Pada Guru