Home / Guru Honorer

Senin, 1 Agustus 2022 - 12:47 WIB

Keuntungan Peserta PPPK Lulus Passing Grade

Peserta PPPK – Para peserta PPPK tahun 2021 lalu terutama guru honorer mendapatkan kabar yang mengejutkan. Pasalnya, guru honorer yang lulus Passing Grade tetapi tidak mendapatkan formasi akhirnya dapat bernafas dengan lega. Kabar tersebut semakin memperjelas peserta yang lulus pada passing grade telah menemukan kejelasan.

Sekertaris Dirjen GTK Kementrian Kemendikbudristek, Nunuk Suryani memberikan kabar yang sangat baik. Yakni, ada 2 tuntutan yang memliki 8 poin kesimpulan mengenai peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 bagi guru honorer.

Baca Juga: 7 Gaya Belajar Siswa yang Wajib Guru Ketahui

Tuntutan Terkait Peserta PPPK

  1. Menuntut adanya kejelasan menegenai terbitan regulasi untuk seleksi peserta PPPK 2022 yang nantinya akan berpihak pada guru honorer yng telah dinyatan lulus passing grade.
  2. Peserta yang telah lulus pada tahap passing grade tanpa formasi pada seleksi tahun 2021 sebanyak 193.954. Nantinya akan terlihat terkait adanya pengangkatan menjadi ASN PPPK tanda pengecualian. Semua peserta tersebut ada di wilayah yang beragam seluruh Indonesia berdasarkan formasi yang mereka isi ASN PPPK yang seluruhnya sudah ada kendali oleh Pemerintah Pusat (PP).
Baca juga:   Pakai Excel, Guru Lebih Mudah Kelola Administrasi

Baca Juga: Siswa Mengalami Back To School Anxiety ? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Hasil Audiensi PPPK Tahap 3

Prof. Nunuk Suryani menyimpulkan 8 poin penting yang telah beliau buat di dalam rapart audiensi. Salah satu penjelasannya adalah guru honorer yang telah lulus passing grade. Jadi mereka harus mendapatkaan formasi pada seleksi peserta PPPK Tahap 3 pada tahun 2022 sekarang. Guru honorer yang telah lulus Passing Grade PPPK Tahun 2021 akan langsung mendapatkan formasi tanpa adanya tes.

Berikut menegenai 8 poin penting secara detail . Hasil dari laporan singkat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Guru honorer yang telah lulus Passing Grade seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 pada tahun 2021 lalu yang tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 dan akan langsung mendapatkan formasi.
  2. Kemendikbudristek akan memberikan kuota khusus bagi para guru honorer yang sudah lulus dalam tahap passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 pada tahun 2021.
  3. Guru yang lulus Passing Grade PPPK tahun 2021 akan mendapatkan “prioritas utama” untuk nantinya mendapatkan fromasi di sekolah masing-masing.
  4. Guru honorer yang lulus Passing Grade akan mendapatkan tempat di satu wilayah kewenangan.
  5. Jika pada tahap akhir guru honorer yang tidak terdapat dalam formasi, maka secara otomatis pemerintah akan mengundang Pemda untuk nantinya mendapatkan arahan.
  6. Bagi guru honorer yang menjadi prioritas kedua dan belum lulus passing grade, akan tetap menetap di sekolah induk.
  7. Guru honorer yang lulus passing grade tahap 1 dan 2 dan telah keluar dari pihak sekolah atau sudah non aktif Dapodiknya di sekolah, selama guru tersebut masih menjadi honorer tersebut masih hidup, maka akan mendapatkan formasi.
Baca juga:   Daftar Daerah Membuka Formasi Seleksi PPPK Tahun 2022, Cek Segera Daerahmu

Pemerintah memberikan penawaran bagi guru honorer yang sudah lulus Passing Grade di daerah dengan penggajian serta tunjangan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi.

 

Penulis: Vikri Februansyah

Share :

Baca Juga

Admin Sekolah

Pakai Excel, Guru Lebih Mudah Kelola Administrasi

Guru Honorer

Ini Dia Tantangan Berat Bagi Guru Honorer di Tahun 2022

Guru Honorer

Teknik Relaksasi Dalam Konseling Individu, Guru BK Wajib Tahu!

Guru Honorer

Cara yang Bisa Dilakukan Guru untuk Memahami Gaya Belajar Siswa

Guru Honorer

Ayo, Tingkatkan Kualitas Guru dengan KSE

Guru Honorer

3 Alasan Pentingnya Guru Melakukan Management Diri

Admin Sekolah

Cara Mendapat NUPTK dan Tunjangan Profesi Guru
PPPK

Guru Honorer

Berikut Syarat Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Menjadi PPPK