Tunjangan profesi guru – Kemendikbudristek telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi solusi bagi guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) . Hal ini terjadi karena belum memenuhi salah satu syarat mendapatkan TPG ini yaitu telah lulus sertifikasi. Sehingga masih ada guru yang harus tetap masuk daftar antrean kelulusan sertifikasi, bahkan ada juga yang tidak mendapatkannya hingga masa pensiun.
Kabar gembira dari Mendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim selalu mengajak para guru untuk memahami tujuan utama RUU Sisdiknas ini. Menurut Mas Menteri, RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi banyaknya keluhan para guru kepada Kemendikbudristek.
“RUU Sisdiknas ini adalah sebuah kabar gembira bagi semua guru di Indonesia. Sehingga Saya ingin bertemu langsung dengan guru dan menjelaskan potensi baik dari RUU Sisdiknas ini. Salah satunya adalah menjamin peningkatan kesejahteraan para guru,” ucap Nadiem dalam temu wicara di kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (14/9/2022).
Nadiem juga meminta para guru untuk tetap tenang dan tidak cepat terpancing oleh isu yang telah beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat tidak adanya pasal tentang tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas ini.
“Para guru hendaknya mengetahui, masalahnya bukan berada di pasal RUU Sisdiknas namun ada di dalam Undang-Undangan Guru dan Dosen yang menyebutkan tunjangan terpisah dan tunjangan profesi. Sehingga ini mengakibatkan kita harus mengeluarkannya sehingga Pemerintah dapat memberikan tunjangan tersebut sekarang, tidak di masa mendatang,” terang Nadiem
Terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas
Mendikbudristek menyebutkan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU ini. Simak ulasan berikut:
1. RUU Sisdiknas menjamin guru mendapatkan tunjangan profesi guru
Hadirnya RUU Sisdiknas ini menjamin para guru yang sudah pernah mendapatkan tunjangan profesi guru akan tetap menerimanya hingga masuk masa pensiun. Sesuai data saat ini, sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 145 Ayat 1 RUU Sisdiknas, Nadiem menegaskan bahwa guru yang pernah mendapatkan tunjangan akan terjamin mendapatkan nya hingga pensiun.
Di samping itu, masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum lulus sertifikasi yang mengakibatkan belum menerima tunjangan. Sehingga ketika RUU Sisdiknas ini telah sah, maka setiap guru akan menerima tunjangan tanpa harus lulus sertifikasi dan lulus program PPG
2. Pengakuan secara formal bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal
Fokus RUU Sisdiknas selanjutnya adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal. “Setelah adanya pengakuan sebagai guru dan sudah memenuhi syarat, mereka akan dapat menerima tunjangan,”ucap Nadiem
Dengan demikian hak guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal akan sama seperti guru pada umum nya, yaitu salah satunya adalah mendapatkan tunjangan profesi
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(muf/muf)