Home / Guru Honorer / Kenaikan Pangkat

Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:41 WIB

RUU Sisdiknas Terus Mengupayakan Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, Kemendikbudristek merespons isu hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Menurut Kemendikbudristek, yang terjadi justru aturan tersebut akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

RUU Sisdiknas mengatur, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik itu guru ASN, non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam konferensi pers daring, Senin (29/8/2022).

Baca juga:   Guru Non ASN yang Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas di Seleksi PPPK 2022

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, kata Iwan, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan tunjangan yang lebih tinggi kepada guru sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dikira perlu oleh yayasan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” jelas Dirjen GTK.

Iwan menambahkan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Iwan menjelaskan, untuk guru ASN yang belum tersertifikasi, lewat RUU Sisdiknas akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui peraturan yang ada di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu antrean yang masih panjang tersebut.

Baca juga:   10 Kompetensi Profesional Guru yang Wajib Diketahui

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

“Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pelatihan Model Pembelajaran Inovatif dan Interaktif dalam Mengoptimalkan Proses Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14-22 September 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.
Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

Daftar Sekarang

(fas/rtq)

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Peran Guru Dalam Pengembangan Kurikulum

Guru Honorer

Cara yang Bisa Dilakukan Guru untuk Memahami Gaya Belajar Siswa

Kenaikan Pangkat

Mengenal Program Kenaikan Pangkat Guru

Kenaikan Pangkat

Pemulihan Pendidikan

Kenaikan Pangkat

Angka Kredit Guru PNS Berdasarkan Golongan Dan Unsurnya

Guru Honorer

Terapkan Tips Ini Untuk Menjadi Guru Kreatif
Tenaga Honorer

Kenaikan Pangkat

Tenaga Honorer Harus Dihapuskan dan Diganti dengan Outsourcing Agar tidak Kena Sanksi Pemerintah

Guru Honorer

Syarat Guru Minimal Lulusan Pascasarja Akan Masuk Dalam Rancangan RUU Sisdiknas, Ini Penjelasannya