Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 menjelaskan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Jabatan fungsional guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi terhadap siswa.
Peraturan tentang Jabatan Fungsional Guru
Mengutip dari Kemdikbud.go.id, jabatan guru berubah menjadi jabatan fungsional ketika terbitnya Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989. Kini, peraturan jabatan fungsional guru ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tingkatan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi, sebagai berikut:
1. Guru Pratama
Guru Pratama adalah jenjang karier paling awal setelah guru resmi menjadi PNS dan memiliki dengan SK penugasan. Golongan ini terdiri atas:
- Penata muda, golongan ruang III/a.
- Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Guru Muda
Pada jenjang Guru Muda diduduki oleh guru PNS dengan tingkat:
- Penata, golongan ruang III/c.
- Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Guru Madya
Jenjang ini memerlukan angka kredit yang lebih tinggi dari Guru Muda. Guru Madya ditempati oleh guru PNS dengan tingkat:
- Pembina, golongan IV/a.
- Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b.
- Pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
4. Guru Utama
Untuk menduduki jenjang ini, guru PNS harus mendapatkan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
- Pembina utama madya, golongan ruang IV/d.
- Pembina utama, golongan ruang IV/e.
Angka Kredit Masing-Masing Jenjang Jabatan
Masing-masing jenjang jabatan fungsional guru memiliki angka kreditnya tersendiri. Agar dapat naik pangkat, guru pun harus menaikkan angka kreditnya sesuai jenjang yang ingin dicapainya. Berikut angka kredit masing-masing jabatan tersebut:
1. Guru Pratama
- Golongan ruang III/a : 100
- Golongan ruang III/b : 150
2. Guru Muda
- Golongan ruang III/c : 200
- Golongan ruang III/d : 300
3. Guru Madya
- Golongan ruang IV/a : 400
- Golongan ruang IV/b : 550
- Golongan ruang IV/c : 700
4. Guru Utama
- Golongan ruang IV/d : 850
- Golongan ruang IV/e : 1050
Kenaikan angka kredit dapat diraih melalui penilaian kinerja guru atau PKG (Penilaian Kinerja Guru) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan memperhatikan aspek pelaksanaan tugas, pembelajaran, tugas tambahan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan unsur penunjang tugas guru.
Untuk mendapatkan angka kredit yang tinggi, maka seorang guru harus memiliki kompetensi. Anda bisa mengembangkan skill maupun kompetensi di bidang pembelajaran dan pendidikan melalui diklat daring di e-Guru.id, GuruJuara.com dan Diklat.co.
Syarat Jabatan Fungsional Guru
Tidak hanya angka kredit, ada syarat lain dalam prosedur kenaikan pangkat guru, antara lain:
Syarat Kenaikan
- Mencapai standar angka kredit dalam waktu satu tahun terakhir.
- Memiliki SKP minimal baik dalam satu tahun terakhir.
- Tersedia formasinya.
Berkas untuk Kenaikan
- Kartu Pegawai Negeri Sipil
- SPMT
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Sertifikat Pendidik
- SK Pangkat
- PAK
- SKP 1 tahun terakhir
- SK Jabatan
Demikian penjelasan mengenai jabatan fungsional guru, mulai dari tingkatan jabatan hingga syarat kenaikan pangkat . Lengkapi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar bisa naik jabatan dengan mudah.