Home / Kenaikan Pangkat

Selasa, 29 Maret 2022 - 02:29 WIB

Penyusunan SKP Guru PNS

SKP Guru PNS – Selain mengajar dan membimbing peserta didik, para guru khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memahami bahwa perlu melaksanakan beberapa program yang pemerintah terapkan.

Pelaksanaan program tersebut akan dinilai oleh pihak terkait sebagai bahan evaluasi kinerja guru. Tujuannya yakni agar para guru dapat bekerja lebih profesional dan dapat mencetak generasi unggulan melalui pelatihan yang telah pemerintah terapkan.

Salah satu program bergengsi dalam penilaian kinerja guru yakni Sasaran Kerja Pegawai atau biasa disingkat SKP.

Penilaian kinerja bagi guru sangatlah urgen sebab berkaitan dengan profesionalitas maupun prestasi di mana masuk menjadi unsur utama.

Penilaian ini nantinya dapat memudahkan para guru dapat segera menaikkan pangkat. Pun pemerintah juga secara kontinu mengajak para guru untuk menyusun SKP bersama melalui adanya ketetapan dalam Peraturan Pemerintah di tahun 2011, No. 26.

Definisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Secara definisi umum, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu dari beragam unsur yang sangat urgen dalam penilaian kerja PNS.

Kebijakan yang mewajibkan PNS membuatnya tercantum dalam peraturan Pemerintah dengan No. 46 per tahun 2011 terkait Penilaian Prestasi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Berdasarkan peraturan yang telah tertulis, maka wajib bagi setiap guru untuk melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai dengan tugas, wewenang, jabatan, fungsi maupun tanggung jawab yang diemban.

Pun juga dengan beragam rincian tugas umum yang sudah tersampaikan resmi pada dokumen Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Eksistensi SKP serupa dengan DP3 yakni dokumen Daftar Penilaian Prestasi Pegawai yang mana sejak tahun 2014 sudah dihapuskan.

Harapannya, SKP guru PNS lebih bisa bersifat komprehensif dan dapat lebih banyak dipahami oleh para guru. Dengan begitu, penyusunannya akan berjalan lebih mudah.

Bobot penilaiannya sendiri yakni berada di 60% mengalahkan bobot perilaku kerja yang hanya berada di 40% pada perhitungan indeks PPK PNS (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil).

Selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu Anda pahami dalam menyusun SKP. Jadi, sebelum menyusunnya Anda juga harus mendapatkan persetujuan serta penetapan dari seorang pejabat yang berwenang untuk menjadi penilai sebab penyusunannya bersifat wajib.

Bayangkan saja, jika Anda sebagai guru PNS sampai tidak menyusunnya, maka Anda bisa saja mendapatkan sanksi atas ketidakdisiplinan yang dilakukan.

Unsur penilaian dari SKP sendiri biasanya meliputi beberapa hal. Di antaranya yakni kauntitas, kualitas, waktu serta penilaian berdasar karakteristik, jenis maupun sifat pada kegiatan setiap unit kerjanya.

Baca juga:   Kabar Baik ! Bagi Guru Lulus Passing Grade, Ini Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Prinsip dan Tujuan pada Penyusunan SKP

Idealnya, setiap program yang dicetuskan oleh pemerintah tentu memiliki tujuan dan prinsip. SKP sendiri bertujuan untuk memberikan ruang bagi guru agar bisa lebih berdaya dan profesional.

Selain itu, kenyamanan dalam jabatan bisa saja menjadikan seseorang tak mau untuk keluar dari zona nyaman. Sehingga daya juang akan selalu hidup dalam jiwa para Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, SKP juga diharapkan mampu untuk mencetak para guru yang dapat bersifat jujur, profesional, bertanggung jawab maupun adil terhadap peran yang mereka miliki.

Sehingga SKP bisa disederhanakan sebagai program untuk evaluasi kinerja guru. Dengan demikian para guru PNS dapat senantiasa melaksanakan keseluruhan tugas dan senantiasa melakukan inisiasi melalui sarana pembinaan keprofesian.

Hasil dari penyusunan SKP tersebut tentu akan dikumpulkan bersama untuk menjadi bahan evaluasi mengenai perilaku dan karakteristik guru selama proses pembelajaran di sekolah.

Selain itu, hasil tersebut juga sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi guru untuk penentuan perjalanan karir, proses kenaikan pangkat, pemberian reward maupun program lainnya.

Agar Anda tidak melakukan kesalahan dalam proses penyusunan SKP, berikut beberapa prinsip yang perlu dipahami. Sayang sekali bukan kalau SKP Anda gagal total? Berikut poin – poin yang harus dicermati.

1.   Kejelasan Penyusunan SKP

Prinsip pertama yang perlu dipahami yakni terkait kejelasan penyusunan. Sampaikan dengan bahasa yang lugas agar keseluruhan kegiatan yang dilakukan dapat dinilai secara objektif berdasarkan rubrik khusus penilaian SKP. Sehingga SKP Anda tidak sampai masuk dalam kategori mis-informasi.

2.   Terukur

Selain itu, Anda harus memastikan bahwa SKP yang tersusun dapat terukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Dari segi pengukuran kuantitatif, pastikan jumlah yang berkaitan dengan satuan, hasil merupakan hasil yang valid dan dari sumber yang jelas.

Untuk segi kualitatifnya, SKP harus menyesuakan dengan kesesuaian hasil kerja yang dijalankan serta melakukan kesalahan yang minimal.

3.   Prinsip Relevan

Selain itu, pastikan bahwa SKP yang telah Anda susun, di dalamnya berisikan kegiatan yang relevan dengan tugas dan jabatan yang Anda miliki.

4.   Prinsip Ketercapaian

Untuk pelaksanaan kegiatannya, jangan lupa pertimbangkan apakah seluruh kegiatannya dapat memungkinkan untuk bisa Anda capai sesuai kemampuan yang dimiliki.

Baca juga:   4 Kategori Guru yang Diprioritaskan Ikut PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Jangan sampai kegiatan tersebut malah menjadikan Anda tidak bisa mencapainya dan menghambat pekerjaan yang lain. Alih – alih berprestasi, malah bisa dapat rapor merah. Prinsip untuk mencoba memang boleh, tapi harus disesuaikan dengan sumber daya manusianya juga.

5.   Prinsip In Time

Prinsip terakhir yang tak boleh dilupakan yakni in time. Kalau setiap guru bisa memiliki mindset tersebut, maka penyusunan SKP tentunya akan berjalan sempurna.

Langkah dasar yang memang perlu dimiliki yakni belajar untuk melakukan manajemen waktu pada setiap kegiatan yang ada.

Hal Penting yang Perlu Dicermati saat Penyusunan SKP

Saat Anda sedang menyusun SKP, terdapat 3 hal utama yang tak boleh terlupakan. Diantaranya adalah tugas pada jabatan, pencapaian target dan perolehan angka kredit. Simak penjelasannya berikut ini :

1.   Tugas pada Jabatan

Pada setiap kegiatan tugas untuk jabatan, pastikan bahwa Anda harus mengacu pada kegiatan yang akan dilaksanakan berdasar wewenang, fungsi maupun tanggung jawab guru, kepala sekolah serta guru yang mendapatkan tugas tambahan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tugas jabatannya, pekerjaan harus bisa dibagikan berdasarkan kesetaraan pada tingkat jabatan dari tertinggi dan yang terendah secara struktural.

Landasan hukum mengenai hal di atas sangatlah jelas sebab tertulis dalam Peraturan Pemerintah PABRB per Tahun 2009 pada No. 16 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit serta dengan visi misi dari sekolah beserta RKT (Rencana Kerja Tahunan).

2.   Unsur Target

Unsur kedua yang perlu dicermati yakni tentang target. Usahakan bahwa target tersebut akan selalu berkaitan dengan jumlah total beban kerja yang akan diraih pada setiap pelaksanaan tugas secara jabatan fungsional guru. Bisa juga dilakukan oleh guru yang telah resmi mendapatkan tugas tambahan yang masih relevan dengan sekolah.

3.   Unsur Angka Kredit

Kemudian, unsur terakhir yakni unsur angka kredit. Maka pastikan bahwa seluruh kegiatan yang Anda lakukan akan sesuai dengan target angka kredit yang Anda inginkan. Jangan lupa dengan formasi unsur utama dan penunjang dan angka kredit.

Nah, demikian ulasan mengenai SKP guru PNS, semoga dapat memberikan pencerahan bagi seluruh guru di Indonesia.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Fitur Tersembunyi Microsoft Word Memudahkan Administrasi Guru

Guru Honorer

Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru di Era Digital

Kenaikan Pangkat

Peran Guru Dalam Pengembangan Kurikulum

Karya Inovatif

Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat Guru
Strategi Guru

Kenaikan Pangkat

Strategi Guru dalam Mengajar yang Tersusun Rapi dan Menyenangkan Bagi Murid

Kenaikan Pangkat

Resmi! Tak Ada CPNS, Pemerintah Tetapkan 530.028 Kebutuhan PPPK 2022

Kenaikan Pangkat

Pentingnya Inovasi Digital Untuk Pengembangan Pendidikan

Kenaikan Pangkat

Ini Dia Kunci Kelulusan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022