DUPAK Guru – Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah salah satu dari banyaknya persyaratan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan. DUPAK jabatan guru adalah kumpulan berkas yang berisi bukti fisik presentasi guru yang telah terhitung angka kreditnya dalam jangka waktu tertentu. Pengajuan DUPAK ini mengacu pada Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Selain itu, untuk kriteria bukti fisik mengacu pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di samping itu juga, terdapat beberapa dokumen pelengkap ketika ingin menyusun DUPAK guru ini
Periode pengajuan DUPAK
Seorang guru tidak hanya mengajukan DUPAK saat ingin mengajukan kenaikan pangkat saja. Namun guru dapat mengajukan DUPAK tidak tahun. Sehingga apabila sudah memenuhi syarat guru dapat langsung menyusun DUPAK ini agar berkas tidak menumpuk.
Dokumen untuk mengisi DUPAK guru
Dalam menyusun DUPAK guru, seorang guru harus mempersiapkan beberapa dokumen, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen ini sebagai lampiran saat meng-entry angka kredit (AK) pada bagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas dan unsur-unsur yang memperoleh angka kredit.
- Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Sebagai contoh ketika PAK terakhir terbit 13 Agustus 2022, maka untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2021- 31 Desember 2021. Dengan demikian dokumen penilai SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2022 keatas.
Cara mengisi form identitas DUPAK
secara teknis pengisian form identitas DUPAK adalah dengan mengisi setiap isian form tersebut secara lengkap dan dengan penuh kejujuran. Form isian identitas dalam DUPAK ini berupa:
- Instansi tempat mengajar
- Masa penilaian
- NIP
- NUPTK
- Nomor kartu pegawai
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Pendidikan
- Pangkat/Golongan
- Jabatan
Di samping itu, tiap guru yang wajib untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung sebagai acuan dalam pengajuan DUPAK.
Dokumen lampiran untuk pengajuan DUPAK
Berkas ini memiliki beberapa kategori, untuk lebih memudahkan dalam menyiapkan, simak ulasan berikut ini:
Berkas pengajuan DUPAK
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Berkas DUPAK tiap tahun
- PKG sesuai dengan tahun pembuatan DUPAK
- Surat pernyataan melaksanakan pembelajaran
- Surat pernyataan PKB
- Surat pernyataan UP
- Bukti fisik pendukung dalam pengajuan DUPAK per tahun, dengan urutan sebagaimana huruf B & E serta diberi pembatas
Dokumen kepegawaian
- Fotocopy SK pangkat terakhir
- Fotocopy SK pelimpahan
- Fotocopy PAK terakhir
- Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir
- Fotocopy ijzazah terakhir
Selain itu terdapat beberapa dokumen bukti fisik untuk melengkapi pengajuan DUPAK, diantaranya sebagai berikut:
Lampiran bukti PKB
- Laporan pengembangan diri
- Laporan kegiatan PTK
- Laporan karya teknologi tepat guna
- Laporan kegiatan lainnya
Bukti fisik KBM
- Fotocopy SK pembagian tugas
- Laporan dan evaluasi PKG
Bukti fisik unsur penunjang
- Fotocopy sertifikat
- Fotocopy sertifikat sebagai guru pamong
- Fotocopy surat tugas pengawas UN
Setelah dokumen tersebut terkumpul, guru hendaknya menyatukan persyaratan pengajuan DUPAK termasuk dokumen penunjang dalam bentuk excel. Selain itu, dokumen tersebut dapat dicetak dalam 1 (satu) rangkap
Demikianlah cara menyusun DUPAK dan berkas penunjangnya. Jika Anda masih merasa kesulitan, Anda dapat mengikuti pelatihan dari e-guru.id
Ikutilah pelatihan “Penyusunan DUPAK Guru #6” dan dapatkan fasilitas berupa full support dari tim instruktur dan mendapatkan e-sertifikat 32 JP.
<<DAFTARKAN DIRI ANDA DISINI>>
(muf/muf)