Home / Kenaikan Pangkat

Senin, 29 Agustus 2022 - 11:38 WIB

RESMI DIBUKA! Simak Syarat Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang II

Pendaftaran Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka pada Jumat (26/8/2022). PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV. Baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bagi yang telah memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) arau diploma empat (D-1V) dan ingin menjadi guru segera mendaftar karena calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000,00 untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

“Segera persiapkan diri untuk bergabung dalam transformasi pendidikan melalui PPG Prajabatan Gelombang 2!. Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 dibuka pada tanggal 26 Agustus-26 September 2022 dengan 18 bidang studi,” tulis Instagram Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca juga:   Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat Guru

Daftar prorgam studi yang dibuka pada pendaftaran PPG Prajabatan 2022.

1. Bahasa Indonesia
2. Bahasa Inggris
3. Biologi
4. Ekonomi
5. Fisika
6. IPA
7. IPS
8. Kimia
9. Matematika
10. PGSD
11. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
12. Pendidikan Luar Biasa
13. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
14. Sejarah
15. Geografi
16. Sosiologi
17. Bimbingan Konseling
18. Seni Budaya

Dilansir dari akun instagram @ppgkemendikbud berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftar PPG Prajabatan gelombang 2 Tahun 2022, yakni:

1. WNI
2. Belum pernah terdaftar di Dapodik
3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022
4. Memiliki ijazah S1 atau DIV yang terdaftar pada PD Dikti, Bagi lulusan luar negeri terdaftar pada unit penyetaraan ijazah luar negeri.

5. IPK minimal 3.00
6. Memiliki surat sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
7. Memiliki surat keterangan berkelakukan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas
10. Mengikuti seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara

Baca juga:   Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kehidupan

Berikut ini adalah tahapan dari proses seleksi diantaranya sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Tes Substantif

3. Seleksi Wawancara

Informasi selanjutnya untuk pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 2022 ini dapat dilakukan melalui link berikut https://ppg.kemdikbud.go.id/.  Kemudian jika ingin melihat informasi selengkapnya untuk pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 Tahun 2022 ini, maka Anda dapat mengunjungi laman resminya yakni PPG Kemdikbud dengan alamat ppg.kemdikbud.go.id atau dapat langsung melalui media sosial resminya.

Jika Anda tertarik untuk mempelajari Microsoft Excel terutama dalam mengelola kelas, anda bisa mengikuti pelatihan dari e-guru.id dengan judul “Mmebuat Aplikasi Pengelolaan Administrasi Kelas”

Daftar Sekarang

(fas/rtq)

 

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Bingung Mau Ice breaking Apa? Yuk, Simak Beberapa Contoh Ice breaking yang Bisa Dilakukan oleh Guru

Kenaikan Pangkat

8 Data Wajib Dipersiapkan Saat Akan Mendaftar PPPK Tahun 2022
Inilah Jadwal dan Syarat Pretest PPG Daljab Kemenag 2022

Kenaikan Pangkat

Guru Non ASN yang Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas di Seleksi PPPK 2022

Kenaikan Pangkat

Istimewa! Ada 8 Kategori Guru Honorer Langsung Lulus Tanpa Mengikuti Tes Seleksi PPPK 2022

Kenaikan Pangkat

Tantangan Milenial
kiat-kiat sukses

Kenaikan Pangkat

Menyusun Penulisan Best Practice Untuk Kenaikan Pangkat Guru
ilustrasi para peserta seleksi cpns

Kenaikan Pangkat

CPNS 2022 Resmi Ditiadakan! BKN Fokus Pada Pengangkatan Tenaga Honorer dan Guru Jelang Penghapusan

Kenaikan Pangkat

Pelajar Pancasila.