Home / Kenaikan Pangkat

Selasa, 17 Mei 2022 - 23:16 WIB

8 Data Wajib Dipersiapkan Saat Akan Mendaftar PPPK Tahun 2022

Data Wajib Dipersiapkan Saat Akan Mendaftar PPPK Tahun 2022- Pembukaan PPPK Tahun 2022 akan segera dibuka, bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK di Tahun ini, sebaiknya Anda harus persiapkan persyaratan administrasi atau data-data dan berkas penting untuk pendaftaran.

Setidaknya, ada 8 data yang wajib Anda persiapkan sebelum Anda akan mendaftar PPPK Tahun 2022 ini. Karena data-data tersebut berkaitan dengan afirmasi masa kerja, penguncian atau formasi di sekolah induk, serta berkaitan untuk mendapatkan afirmasi 100%. 

8 Data Wajib Persiapkan Untuk Mendaftar PPPK Tahun 2022

Berikut ini 8 data wajib yang perlu dipersiapkan saat akan mendaftar PPPK Tahun 2022.

1. Data di Dapodik Anda

Data yang pertama yang harus Anda pastikan sebelum mendaftar seleksi PPPK adalah data informasi yang terdapat di Dapodik, seperti SIMPKB ID, status terkoneksi dengan Dapodik, dan perubahan terakhir data PTK Anda.

Pastikan kembali data-data tersebut, telah Anda perbaharui secara berkala. Jangan sampai lupa, untuk selalu mengupdate data di Dapodik, karena data di Dapodik menjadi salah satu peluang dan syarat lolos PPPK Tahun 2022.

2. Data di SIMPKB Anda

Berikutnya, data yang masih berkaitan langsung dengan Dapodik adalah data yang terdapat pada SIMPKB Anda. Pasti bagi Anda yang telah mengikuti sertifikasi atau PPG selalu harus mensinkronkan data SIMPKB dengan data yang ada di Dapodik.

Tentu, hal ini juga perlu dilakukan juga saat akan mendaftar PPPK ini. Pastikan data SIMPKB Anda telah sinkron atau sesuai dengan di Dapodik Anda. Untuk mengupdatenya, Anda bisa mengedit data secara mandiri atau bisa meminta bantuan dari Operator Sekolah jika Anda merasa kesulitan.

3. Data NIK Anda

Kemudian, pastikan juga nomor NIK yang terdapat pada akun Dapodik dan GTK Anda harus sama dan valid dengan yang ada di KTP Anda. Ini juga penting nantinya, karena untuk mendaftar PPPK, Anda harus menggunakan NIK sebab itu, Anda harus mengecek kembali NIK Anda harus valid dan sinkron dengan antara Dapodik dan GTK sesuai ada di KTP Anda.

4. Data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK ialah Nomor Induk bagi Guru maupun Tenaga Kependidikan (GTK). Data ini juga sangat penting, karena data NUPTK ini memberikan sejumlah manfaat bagi Anda, diantaranya berkaitan dengan syarat sertifikasi dan juga pencairan tunjangan (TPG). Untuk itu, Anda perlu juga memiliki data NUPTK ini, agar nantinya pencairan tunjangan Anda tidak mengalami masalah.

Baca juga:   Ini Bentuk Afirmasi Dan Cara Menghitung Afirmasi Bagi Peserta PPPK Tahun 2022

5. Data TMT Awal Pengangkatan

Data TMT awal pengangkatan ini merupakan TMT awal guru di sekolah bukan sebagai guru. Tetapi TMT awal ini berguna sebagai dasar untuk melihat masa pengabdian Anda sebagai guru honorer berdasarkan TMT awal pengangkatan.

Jangan sampai data TMT awal Anda yang ada di Dapodik Anda telah masuk ke SSCASN akan diperhitungkan masa kerjanya nantinya, terdapat masalah.

Sehingga, perlu TMT awal di Dapodik dan di SIMPKB Anda harus sinkron atau sesuai. Jika TMT awal Anda terjadi ketidaksesuaian. Maka, hanya bisa diperbaiki di Dapodik Anda melalui operator Dinas Kabupaten yang nanti akan disinkronkan oleh operator sekolah Anda.

6. Data PTK

Data selanjutnya, data akun PTK. Akun PTK ini merupakan akun yang digunakan untuk memeriksa maupun mengubah informasi tenaga pendidik. Dengan akun PTK, data Anda sebagai guru akan tersusun secara administratif dan sistematis dalam skala nasional.

Dalam mengisi Identitas Individu PTK, Anda perlu diperhatikan dalam memilih jenis PTK di Aplikasi Dapodik.  Untuk jenis PTK ini mengacu pada ijazah terakhir Anda sebagai guru. Kemudian, jenis kepegawaian berdasarkan SK. Jika Anda memiliki SK Bupati, berarti Anda merupakan guru honorer Daerah. Sementara, jika Anda memiliki SK Kepala Sekolah, itu berarti Anda merupakan guru honorer sekolah.

6. Tempat, Tanggal Lahir dan Jenjang Pendidikan

Selanjutnya, Tempat, Tanggal Lahir dan juga Jenjang Pendidikan juga tidak luput untuk Anda cek kembali, karena tanggal lahir ini menjadi salah satu patokan dalam menentukan usia yang dapat berpengaruh dalam pemberian afirmasi PPPK.

Begitu pula, mengenai jenjang pendidikan. Jika Anda yang sebelumnya D3 atau Diploma kemudian melanjutkan ke Sarjana atau S1 tentunya, Anda harus mengubahnya. Karena jenjang pendidikan berpengaruh pada gaji PPPK yang dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII.

Jadi, jika Anda tamatan Sarjana (S1) maka Anda mendapatkan gaji sesuai golongan Anda yaitu golongan XI. Dimana golongan XI ini diperuntukan bagi Anda yang lulusan Sarjana.

Baca juga:   Salah Satu Cara Meningkatkan Kompetensi Guru Dalam Mendidik

7. SATMINKAL

Data yang juga tidak kalah penting, yaitu data Satminkal.  Satmikal adalah singkatan dari kata Satuan Administrasi Pangkalan. Lebih terperinci lagi, maksud dari Satminkal adalah satuan administrasi pangkal atau tempat tugas induk atau instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK atau NUPTK.

Maksudnya adalah satuan administrasi pangkalan sebagai induk guru bernaung dalam hal administrasi data. Pada ketentuan, guru boleh atau bisa mengajar lintas Kementerian, akan tetapi dalam pendataan hanya bisa memilih satu saja satminkalnya.

Contoh Guru PPKn MTs Sudirman Ngargoyoso masih kurang 2 jam mengajar untuk memenuhi syarat sertifikasi. Kemudian dia mengajar mapel PPKn pada Paket B Pioneer.

Meskipun secara resmi dia juga menjadi guru pada Paket B pioneer yang berada pada Disdikpora Karanganyar, akan tetapi satmikal Induknya tetap berada pada MTs asal dia mengajar.

Singkatnya contoh nama satminkal adalah nama lembaga penyelenggara pendidikan baik sekolahan atau madrasah.

Contoh satuan Administasi Pangkalan misalnya satmikal MTs N Karanganyar, MI 1 Karanganyar, SMP 2 Montasik dan lain sebagainya.

8. Status Sertifikasi dan PPG

Selanjutnya, data mengenai sertifikasi guru. Hal ini diperuntukkan agar sertifikasi guru terbaca sebagai afirmasi 100% bagi Anda sebagai peserta PPPK nantinya. Oleh sebab itu, perlu dipastikan untuk status sertifikasi guru harus valid dari sumber data informasi GTK Anda.

Sekali lagi, Anda perlu memastikan kembali 8 data informasi tersebut harus valid sebelum Anda akan mendaftar sebagai PPPK Tahun 2022 nantinya.

Sebagai informasi tambahan, untuk sinkron terakhir ke Dapodik pusat ini merupakan data yang sangat penting agar pada seleksi PPPK, data guru benar-benar viral.

Pada data tersebut, Anda harus memastikan kalau data -data tersebut telah terupdate di tahun 2022 ini, yang menandakan bahwa pihak operator sekolah telah melakukan sinkronisasi data Dapodik. Jangan sampai data Dapodik yang masuk di SSCASN diperhintungkan masa kerja, terdapat masalah, nantinya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Ingin mendapatkan informasi mengenai pendidikan bisa langsung gabung melalui chanel telegram >>> https://t.me/gurubelajarmerdeka

(Zuzun/ ZH)                

Share :

Baca Juga

Admin Sekolah

Selain Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Bisa Jadi ini, Loh!

Kenaikan Pangkat

Cara Belajar Bahasa Inggris Secara Mandiri
tips lolos cpns 2023

Kenaikan Pangkat

10 Kompetensi Profesional Guru yang Wajib Diketahui

Guru Honorer

RUU Sisdiknas Terus Mengupayakan Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Kenaikan Pangkat

Guru Besar UPI Paparkan 3 Komponen Penting untuk Implementasikan Pendidikan Manajemen

Kenaikan Pangkat

Guru Bisa Jadi PNS Dalam PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022 ! Ini Penjelasannya
Orang Tua

Kenaikan Pangkat

Peran Guru dalam Mengembangkan Motorik Anak TK
tips menjadi guru friendly

Kenaikan Pangkat

Peran Guru Dalam Pengembangan Kreativitas Anak