Home / Kenaikan Pangkat

Senin, 9 Mei 2022 - 14:49 WIB

Siap-Siap! Ini Bocoran Jadwal Pelaksanaan PPPK Tahun 2022

Jadwal PPPK Tahun 2022- PPPK Tahun 2022 akan segera dilaksanakan. Anda yang saat ini berstatus guru honorer atau non ASN perlu bersiap untuk menyiapkan diri untuk mengikuti PPPK Tahun 2022. Untuk mempersiapkan diri, setidaknya Anda perlu memperhatikan timeline atau perencanaan PPPK Tahun 2022 ini. 

Berdasarkan hasil rapat Kemendikbudristek dengan IGI, PGRI, Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkeu tentang agenda Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. Dari draft seleksi PPPK Guru tahun 2022, termuat timeline pelaksanaan PPPK tahun 2022. Berikut ini jadwal pelaksanaan PPPK Tahun 2022.

  1. Finalisasi data kebutuhan CASN pada bulan Maret
  2. Pembukaaan e-formasi pada bulan Maret hingga April
  3. Validasi usulan Formasi pada bulan Mei
  4. Penetapan kebutuhan pada bulan juni
  5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda pada bulan Juni
  6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN pada bulan Juni
  7. Pengumuman seleksi pada bulan Juli
  8. Pendaftaran SSCANSN-BKN pada bulan Juli
  9. Pelaksanaan Seleksi pada bulan Juli

Selain itu, dari draft seleksi PPPK Guru tahun 2022 terbagi menjadi empat kategori, yakni peserta lulus passing grade seleksi 2021, Guru honorer THK II, Guru Negeri (lebih dari 3 Tahun) yang terdaftar di Dapodik dari 2013-2021 dan guru lulus PPG (serdik). Masing-masing dari 4 kategori memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini syarat dan ketentuan dari 4 kategori peserta PPPK  tahun 2022

 4 kategori Guru Yang Diprioritaskan PPPK  tahun 2022

Baca juga:   Jadwal Pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2022

1. Peserta Lulus Passing Grade Seleksi 2021

Bagi Anda yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu. Baik yang berstatus guru honorer THK II, Guru Negeri yang telah mengajar lebih 3 tahun, serta guru yang lulus PPG. Anda akan diprioritaskan dan dibedakan dengan guru-guru yang baru akan mendaftar. Anda tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi, hanya akan diberikan formasi.

Jadi, misalnya Anda adalah seorang guru honorer THK II yang telah memenuhi passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi karena kalah saing dengan guru lain saat seleksi kompetensi II. Maka Anda akan dialokasikan formasi untuk pemda di sekolah Anda agar Anda dapat melamar di sekolah Anda tersebut.

2. Guru Honorer THK II

Selanjutnya, guru yang akan diprioritaskan adalah guru honorer THK II yang juga belum memenuhi passing grade PPPK tahun 2021 lalu atau pelamar baru. Sebagai informasi tambahan bagi Anda, Guru THK II merupakan guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.

Nantinya, Anda yang berstatus guru honorer THK II tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta, diluar THK II. 

Baca juga:   Collaborative Learning Secara Daring? Cari tahu Di Sini!

3. Guru Non ASN Negeri (>3 Tahun) Terdaftar Dapodik 2013-2021

Kategori berikutnya adalah Anda yang berstatus guru non ASN Negeri yang aktif mengajar lebih dari 3 tahun. Anda yang telah lama mengabdi menjadi guru lebih dari 3 tahun, dan tercatat dalam Dapodik antara tahun 2013-2021. Serta belum lulus PPPK Tahun lalu atau pelamar baru. Anda akan diprioritaskan dan dibedakan dari guru yang honorer yang kurang dari 3 tahun terdaftar di dapodik. Sehingga, Anda tidak akan bersaing dengan guru honorer yang baru.

4. Guru Lulus PPG (Guru Bersertifikasi)

Kategori yang terakhir adalah guru yang telah bersertifikasi baik Anda yang berstatus guru honorer negeri dan swasta yang kurang dari 3 tahun serta terdaftar di Dapodik. Guru yang berserdik akan berpeluang besar lolos PPPK tahun 2022. Hal ini bisa Anda cermati saat PPPK tahun 2021 lalu, banyak guru yang telah bersedik baik itu negeri maupun swasta yang lebih banyak lolos ikut PPPK. 

 Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Ingin mendapatkan informasi mengenai pendidikan bisa langsung gabung melalui chanel telegram >>> https://t.me/gurubelajarmerdeka

(Zuzun/ ZH)      

Share :

Baca Juga

model pembelajaran inkuiri

Guru Honorer

Calon Pengajar Wajib Tahu! 4 Kompetensi yang Harus Dimiliki Tenaga Pendidik

Kenaikan Pangkat

RESMI DIBUKA! Simak Syarat Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang II

Kenaikan Pangkat

Penerapan Nilai-Nilai Karakter PKN

Guru Honorer

3 Alasan Pentingnya Guru Melakukan Management Diri
cara membuat laporan best practice guru

Karya Inovatif

Sistematika penulisan makalah best practice untuk kenaikan pangkat

Kenaikan Pangkat

WordPress, Website Pembelajaran yang Tepat Pada Kurikulum Merdeka

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek
tips lolos cpns 2023

Kenaikan Pangkat

10 Kompetensi Profesional Guru yang Wajib Diketahui