Sebelum Pemerintah mengumumkan secara resmi pembukaan PPPK 2022, guru perlu mengetahui lebih dahulu keuntungan yang akan didapatkan saat mendaftar PPPK nanti. Selain itu, guru juga perlu mengetahui apa itu PPPK serta perbedaanya dengan PNS untuk menghindari misinformasi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan WNI yang diangkat untuk menjalankan tugas Pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Keuntungan bagi guru saat mendaftar PPPK adalah sebagai berikut.
Pertama, memiliki penghasilan yang sama dengan PNS. Bagi guru yang lolos PPPK dan menempati posisi jabatan sebagai guru di tingkat menengah, maka penghasilan yang didapatkan relatif sama dengan gaji seorang PNS yang menduduki jabatan yang sama.
Kedua, PPPK memungkinkan seseorang untuk dapat langsung mengisi jabatan tertinggi. Berbeda dengan PNS yang perlu memulai dari jenjang terendah, bagi PPPK yang memenuhi persyaratan suatu organisasi maka dapat langsung menjabat di posisi tersebut. Hal ini disebut sebagai skema multi level entry.
Ketiga, fasilitas yang didapatkan. Fasilitas yang didapatkan bagi pegawai PPPK sama dengan yang didapatkan oleh pegawai PNS, yaitu berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, apabila kinerjanya baik maka berhak mendapat penghargaan.
Keempat, memungkinkan mendaftar pada umur lebih dari 40 tahun. Seperti yang diketahui bahwa CPNS dibatasi umur 35 dan 40 tahun untuk posisi tertentu. Namun dalam PPPK, usia maksimal pendaftar adalah satu tahun sebelum usia pensiun jabatannya.
Itulah keuntungan yang akan didapat pegawai PPPK. Namun meski begitu, perlu diketahui pula bahwa PPPK tetap memiliki perbedaan dengan pegawai PNS.
Dalam hal status kepegawaian, PPPK mirip dengan pegawai dalam perusahaan swasta. Dimana ia diangkat dengan perjanjian kontrak dan dalam jangka waktu tertentu. Masa kontrak PPPK minimal adalah satu tahun dan paling lama 30 tahun. Berbeda dengan PNS yang diangkat tanpa batas waktu atau bersifat non-kontrak.
Kemudian hak cuti PPPK dan PNS juga sedikit berbeda. PPPK mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Berbeda dengan PNS. Selain mendapatkan ketiga cuti tersebut, PNS juga mendapat hak cuti diluar tanggungan. Hal ini dipengaruhi oleh masa jabatan PPPK yang bersifat kontrak.
Selain itu, meskipun dikatakan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS pada jabatan setara relatif sama. Namun, PPPK dan PNS memiliki patokan gajinya masing-masing. Rincian gaji PPPK selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Gol I à Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gol II à Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gol III à Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gol IV à Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gol V à Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gol VI à Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gol VII à Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Gol VIII à Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gol IX à Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gol X à Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gol XI à Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gol XII à Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gol XIII à Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gol XIV à Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gol XV à Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gol XVI à Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gol XVII à Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Demikian keuntungan guru mendaftar PPPK dan perbedaannya dengan PNS.
Tingkatkan kompetensi Anda sebagai pendidik bersama e-guru.id. Dapatkan akses pelatihan guru setiap minggunya secara GRATIS dengan mendaftar menjadi anggota. Klik LINK INI untuk bergabung menjadi member e-guru.id.
Penulis: Agriantika Fallent