Home / Kenaikan Pangkat

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 18:40 WIB

Pembelajaran Tatap Muka Sudah Dimulai atau Masih Wacana

Pembelajaran tatap muka – Pembelajran tatap muka sudah dimulai atau masih wacana? berita baik untuk para peserta didik di seluruh wilayah Indonesia bahwa Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Mentri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan (SE) ini telah mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

Pemberlakuan PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

Sekretaris Jendral Kemendikbudristek, Suharti menuturkan, “SE diterbitkan dengan mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 di berbagai daerah hingga saat ini”.

Dilain sisi, SE juga dikeluarkan berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Komenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Tutur Suharti, hasil pembahasan bersama 4 (Empat) Menteri ini, muncul suatu kesepakatan tentang diperlukannya diskresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (Empat) Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% (seratus persen) di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga:   BERPENDIDIKAN

“Kesepatakan ini juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak luar kementerian terkait. Kami ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun tetap meminimalisir resiko penularan Covid-19 dalam satuan pedidikan” sebut Suhrati, Senin 1 Agustus 2022.

Pemerintahan Daerah (Pemda) pun diwajibkan untuk merespons dengan cepat bilamana mendapatkan informasi/surveilans epidemiologis, yang dilanjutkan dengan melakukan tracing dan tes Covid-19 setelahnya akan menetapkan klaster penularan Covid-19 dalam satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Kemudian, pemda diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada penyelenggaraan PTM yang berada di daerahnya. Terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) dalam satuan pendidikan dengan melalui berbagai macam cara diantaranya pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif dan juga survei berkala seperti menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sebut Suharti.

Penghentian PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

Lebih lanjut tutur Suharti, SE ini juga mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar  (rombel) paling sedikit 7 (Tujuh) hari bilamana terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19 di dalam satuan pendidikan bahkan sampai terjadi klaster Covid-19 di satuan pendidikan. Atau, ketika hasil surveilans epidemoilogis menunjukkan angka positivity rate sebesar 5% (Lima persen) atau lebih warga dalam satuan pendidikan terjangkit Covid-19

Baca juga:   Peran Guru dalam Mengembangkan Motorik Anak TK

“Didalam SE yang baru diterbitkan ini ada beberapa perbedaan dengan sebelumnya, yaitu bilamana terdapat kasus konfirmasi Covid-19 maka akan diberhentikan sementara aktifitas PTM pada rombongan belajar tersebut, tidak untuk aktifitas PTM di dalam satuan pendidikannya” terang Suharti.

Selanjutnya pemberhentian aktifitas PTM selama 5 (Lima) hari jika terdapat kasus peserta didik terkonfirmasi Covid-19 dan yang bersangkutan bukan merupakan klaster penularan Covid-19 dalam satuan pendidikan; dan/atau hasik daripada surveilans epidemoilogis menunjukkan angka positivity rate sebesar kurang dari 5% (Lima persen).

“Kemendikbudristek terus berupaya dalam mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (Booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan juga pemberian vaksinasi kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19” pungkas Suharti.

(muf/rtq)

 

Share :

Baca Juga

Admin Sekolah

5 Prinsip Penting Administrasi Kurikulum
cara membuat promes

Kenaikan Pangkat

Beasiswa Guru PAUD dan SD 2022 Masih Buka, Ini Jadwalnya
Webinar

Kenaikan Pangkat

Membuat CBT Lebih Mudah dari pada Google Form, Guru wajib Coba Moodle

Kenaikan Pangkat

Manfaat Belajar Tambahan Bagi Siswa

Kenaikan Pangkat

Cerita Haru Guru SD yang Viral karena Bersihkan Ratusan Kutu Rambut Seorang Siswa

Kenaikan Pangkat

Pelajar Pancasila.

Kenaikan Pangkat

Format SKP Guru Terbaru 2022 Sesuai Permenpan 8 tahun 2021

Kenaikan Pangkat

Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS