RUU Sisdiknas – Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah sebuah kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan guru dan memiliki dampak yang positif. Dengan kebijakan ini guru mendapatkan penghasilan yang layak. Mengingat masa seperti sekarang, masih terdapat keluhan-keluhan para guru terkait penghasilan yang tidak sesuai.
Penjelasan Kemdikbudristek
Mas Menteri menjelaskan “Belum pernah ada Rancangan Undang-Undang yang benar-benar memiliki dampak yang lebih terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Harapannya RUU Sisdiknas ini akan menjawab keluhan para guru dan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif terhadap kesejahteraan guru”. Hal ini telah diutarakan Mendikbudristek dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada hari Selasa (30/8/2022)
Kebijakan ini selaras dengan rekam jejak Kemendikbudristek yang selalu memprioritaskan kesejahteraan guru. Selama tiga tahun belakang ini, Kemendikbudristek selalu memfokuskan kebijakan kepada guru sehingga guru dapat menjalankan kewajiban mengajar.
Di samping itu, Nadiem mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat tersalurkan secara fleksibel. Sebagai contohnya adalah pembiayaan penghasilan guru honorer saat masa pandemi.
“Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Dengan memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru dan tentunya sebanyak 300.000 guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar,” ujar Mendikbudristek.
Dalam kesempatan yang sama pula, Mendikbudristek menjelaskan kepada DPR RI Komisi X tentang poin penting yang menjadi landasan adanya RUU Sisdiknas ini.
Pertama, guru yang telah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan syarat mutlak untuk menjadi guru atau calon guru baru. Namun sertifikat ini bukanlah menjadi syarat untuk Pemerintah memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
Ketiga, pemerintah ingin mengakui terhadap pendidik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di satuan Pendidikan Kesetaraan dan pendidik satuan pesantren formal. Sehingga para pendidik tersebut dapat menerima tunjangan fungsional untuk meningkatkan kesejahteraan nya.
Harapan Kemdikbudristek
Hingga saat ini masih terdapat banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.
“Banyak guru yang sampai akhir karier nya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka dari itu Rancangan Undang-Undang Sisdiknas ini merupakan perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima hak nya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antre nya panjang sekali,” jelas Mendikbudristek
Salah satu dampak positif dari RUU ini adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini memiliki keterbatasan kapasitas sehingga dengan Rancangan Undang-Undang ini,PPG akan beralih untuk mencetak guru-guru baru. Ke depan, sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru abru, bukan menjadi syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang telah melaksanakan proses mengajar.
“Kami berharap RUU Sisidiknas ini menjadi RUU yang memiliki sejarah tinggi, dimana RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi besar harapan kami untuk bisa dibahas bersama dan disempurnakan,” harap Mendikbudristek.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(muf/rtq)