Home / News

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:08 WIB

Semua wajib tau poin penting RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas – Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan ini telah disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/08/2022) Rancangan yang kini tengah menjadi sorotan bagi masyarakat,khusus nya pada rancangan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga wajibnya mengikuti PPG.

RUU Sistem Pendidikan Nasional ini mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, diantaranya sebagai berikut

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi

Dalam penjelasan Kemendikbud tentang latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas ini yang mana masih terdapat banyak peraturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Guru dan Dosen. Sebagai contoh pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.

Simak penjelasan berikut ini yang kami kutip dari Instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri

1. Perluasan program wajib belajar

Dalam RUU Sisdiknas, ketentuan wajib belajar saat ini menjadi 13 tahun sesuai dengan Pasal 26.

Rincian 13 tahun tersebut terdiri dari kelas pra sekolah (kelas 0) dan kelas 1-9 sebagai pendidikan dasar lalu kelas 10-12 merupakan pendidikan menengah.

Baca juga:   Pembelajaran Tatap Muka Sudah Dimulai atau Masih Wacana

Kategori kelas ini menyesuaikan dengan tingkat pemahaman peserta didik, mulai kelas pra sekolah untuk peserta didik menyesuaikan diri dalam dunia belajar. Sedangkan kelas 1-6 untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar peserta didik, dilanjutkan dengan kelas 7-9 untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar berkelanjutan. Ditambah kelas 10-12 untuk peserta didik memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih bervariasi dan spesifik. Pemerintah pusat akan membantu dalam perluasan menuju pendidikan menengah secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya memenuhi standar.

2. PAUD menjadi jenjang tersendiri

Dalam rancangan ini memisahkan PAUD menjadi jenjang tersendiri. sehingga PAUD dapat terselenggara melalui jalur formal dan non-formal sesuai dengan pengaturan kategori usia. Pendidikan PAUD ini hanya dapat mengatur jenis layanan nya saja bukan mengatur satuan pendidikan. Sebagaimana dalam Pasal 24 , PAUD yang terselenggara untuk usia 3-5 tahun memiliki jenis layanan berupa taman anak. Sementara pada Pasal 29 menjelaskan bahwa PAUD non-formal terselenggara bagi anak usia 0-5 tahun dengan bentuk layanan pengasuhan.

3. Penerapan tri darma perguruan tinggi

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 37, bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tri darma perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Masing-masing kampus dapat menentukan proposal pelaksanaan tri darma sesuai dengan visi, misi dan mandat kampus tersebut.

4. Guru wajib lulus PPG

Jika sebelumnya guru hanya wajib memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, dengan RUU Sisdiknas ini seorang guru wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai dengan Pasal 109 I. Namun apabila ada seorang guru yang sudah mengajar saat RUU ini sudah terbit tapi belum lulus PPG, maka guru tersebut masih bisa mengajar dan nantinya pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG  agar kebutuhan penyelenggaraan pendidikan terpenuhi

Baca juga:   RUU Sisdiknas Merilis Dua Model Sekolah Pendidikan Formal

5. Tidak adanya aturan tentang Tunjangan Profesi Guru

Dari semua Pasal yang tercantum dalam RUU Sisdiknas ini, tidak lagi ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya menjelaskan tenaga pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, Kemdikbud Ristek memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non-ASN akan tetap mendapatkannya sampai ia pensiun.

Itulah 5 poin penting dalam pengajuan RUU Sisdiknas, namun Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id agar mendapatkan bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan RUU.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(muf/muf)

 

Share :

Baca Juga

News

SKTP Belum Valid? Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Cair
tips lulus pendaftaran ppg dalam jabatan 2023

News

Jadwal dan Tahapan Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Perlu Anda Ketahui

News

Standar Penilaian Pendidikan: Pengertian, Manfaat, dan Isi
cara membuat laporan best practice guru

News

Jangan Asal Edit, 4 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Edit RHK Pengelolaan Kinerja

News

Bocoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Guru Dan Kepsek Mengalami Kemunduran

News

Catat Tanggalnya! Awal Ramadan 2024 Nanti Bakal Ada Libur Panjang

News

Ribuan PNS Siap Pindah Ke IKN, Ini Kriteria, Gaji, Sampai Sederet Tunjangan yang Diterima
Kiat-kiat menjadi siswa berprestasi

News

Tips Membangun Daya Kreatif Guru dalam Mendidik