Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2024 terkait dengan Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana pihak pemerintah resmi menaikkan sekitar 8% gaji PNS terlebih lagi untuk guru memperoleh kenaikan gaji tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebut telah berlaku dari Januari 2024 lalu, akan tetapi untuk pencairan besaran rapelan gaji guru pokok baru ini baru dimulai pada bulan Maret 2024.
Sementara untuk bulan Januari dan Februari sampai saat ini juga masih menggunakan gaji pokok lama.
Lantas yang menjadi pertanyaan kita, kapan kekurangan gaji tersebut akan diberikan? Yuk cari jawabannya di artikel kali ini.
Berdasarkan dari CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan jika besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024 ini.
Sementara, untuk besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini akan dibayarkan dalam bentuk rapelan gaji guru di bulan Maret 2024.
“Jadi dalam pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, mengatakan satuan kerja bisa langsung mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis 1 Februari 2024.
Jika kondisi saat ini meskipun telah resmi menerima gaji bulan Maret dengan nominal baru maupun juga sudah dengan gaji pokok baru, akan tetapi masih juga belum sekaligus rapelan kenaikan gaji bulan Januari dan Februari.
Menurut pernyataan dari pihak kemenkeu yang memastikan jika pencairan rapelan dilakukan pada bulan maret 2024.
Jadi dapat dipastikan jika akan dilakukan pada awal maret, pertengahan maret hingga dengan di akhir maret.
Bahkan juga kemungkinan besar dari hari ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 antara tanggal tersebut untuk pencairan rapelan kenaikan gajinya.
Sebab hanya terdapat keterangan di bulan Maret saja, semoga saja nantinya kabar tersebut tidak melewati sampai dengan bulan april mendatang.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Apakah Bisa Pemberian Rapelan Tersebut Terpisah Dengan Pencairan Gaji Bulanan? …