Yang menjadi pertanyaan apakah nantinya guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah? Untuk Anda yang menanyakan akan hal ini bisa langsung saja simak tuntas informasinya dalam artikel kali ini.
Guru PPPK sendiri merupakan istilah yang dipakai untuk merujuk terhadap Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru PPPK adalah guru atau tenaga pengajar yang diangkat oleh pihak pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Jadi sebagai pegawai pemerintah, maka Guru PPPK mempunyai hak, kewajiban, serta juga tanggung jawab yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam sektor pendidikan.
Guru PPPK tersebut diangkat berdasarkan dari kebutuhan instansi pemerintah, terlebih lagi sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik.
Dimana Guru PPPK seringkali diangkat agar bisa mengisi kekurangan tenaga pengajar pada daerah-daerah tertentu maupun juga untuk hal mengisi posisi guru yang kosong di sekolah-sekolah yang memerlukan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) menyebutkan jika guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kesempatan agar bisa menjadi kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-ristek Iwan Syahril juga telah menjelaskan berdasarkan dari peraturan yang sekarang ini berlaku. Bahkan juga untuk pengangkatan kepala sekolah mengharuskan guru mempunyai sertifikat guru penggerak.
Sertifikat guru penggerak itu sendiri bisa dijadikan sebagai salah satu syarat pengangkatan kepala sekolah sebagai dasar guru yang diangkat bisa fokus dalam kreativitas serta juga berpihak kepada siswa, tidak lagi administrasi.
Perlu juga untuk diketahui, jika sertifikat guru penggerak dapat diperoleh usai mereka mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama sembilan bulan.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya