Home / News

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:37 WIB

Guru Bukan PNS dan Serdik Tetap Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Bagaimana Caranya? 

Menjadi guru gajinya kecil. Itulah yang sering menjadi keluhan para pendidik di Indonesia. Sehingga banyak guru yang mencari penghasilan dari sumber lain daripada hanya mengandalkan dari gaji mengajar saja. 

Dan memang bukan rahasia lagi bahwa gaji pendidik di Indonesia memang masih rendah. Sehingga banyak guru di negeri ini yang belum sejahtera. 

Sementara itu, sebagai upaya memuliakan dan mensejahterakan para pendidik generasi bangsa, pemerintah memberikan tunjangan kepada para guru dengan sejumlah mekanisme. 

Banyak guru yang kemudian mengharapkan mendapatkan tunjangan dari pemerintah tersebut. Hanya saja terkadang banyak guru yang mengalami kendala untuk mendapatkannya. Misal, guru yang berhak mendapatkan tunjangan hanya guru yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Negara Sipil) atau telah lulus sertifikasi pendidik. 

Dan istilah “tunjangan” sendiri, umumnya hanya diberikan kepada para para pegawai negeri tersebut. Sementara guru yang bukan non-PNS tidak pernah mendapatkannya. 

Namun saat ini, guru yang bukan PNS pun bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Khususnya guru yang mengajar di madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Caranya adalah dengan cara mendaftar sebagai guru penerima tunjangan GBPNS melalui akun SIMPATIKA. Prosedur yang perlu dilakukan pun cukup mudah. 

GBPNS adalah tunjangan dari pemerintah yang diberikan kepada guru yang mengajar di madrasah meskipun tidak berstatus sebagai pegawai negeri yang telah lama mengajar.  Bahkan guru yang belum lulus sertifikasi pendidik pun bisa mendapatkan tunjangan ini, asalkan sudah memiliki akun di SIMPATIKA. 

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa tunjangan GBPNS khusus akan diberikan kepada guru di madrasah yang bukan PNS. Insentif tersebut diberikan setiap bulan sebesar 250 ribu sebanyak 8 kali tiap tahun. Sehingga totalnya adalah 2 juta rupiah. 

Jumlah tersebut bisa saja berubah setiap tahunnya berdasarkan alokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenag. Tidak ada perbedaan jumlah antara penerima insentif GBPNS ini antara satu guru dengan yang lainnya. 

Baca juga:   9 Cara Mengajarkan Toleransi pada Peserta Didik

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Kemenag pernah menyampaikan bahwa tunjangan GBPNS ini tidak bersifat mandatori seperti tunjangan profesi yang diberikan kepada para PNS. 

Namun demikian, Kemenag akan terus memberikan alokasi dana untuk pembayaran tunjangan tersebut. Sebab ini akan menjadi bukti perhatian pemerintah, khususnya dari Kemenag, untuk para guru yang bekerja di bawah naungan kementerian tersebut. 

Sejauh ini, setidaknya sudah terdapat sekitar 320 ribu guru madrasah yang mendapatkan tunjangan tersebut. Kuota tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. 

Nah, untuk bisa mendapatkan tunjangan GBPNS untuk guru madrasah ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika semua syarat sudah terpenuhi, guru yang bersangkutan dapat mendaftar secara online kemudian menunggu keputusan hasil dari atasan.

Syarat Daftar Tunjangan GBPNS 

Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS untuk guru madrasah tersebut antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Aktif mengajar di satuan pendidikan madrasah mulai dari RA, MI, MTS, hingga Aliyah. Kemudian nama guru yang akan mendaftar ini harus sudah tercatat di sistem SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Kependidikan Kementerian Agama). 
  2. Belum lulus sertifikasi. 
  3. Sudah memiliki nomor PTK atau memiliki NUPTK
  4. Calon penerima tunjangan ini harus berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dan bukan PNS. 
  5. Minimal memiliki ijazah S1 atau D-IV. 
  6. Memenuhi minimal 6 jam kerja tatap muka di Satminkal. 
  7. Belum menerima tunjangan lain yang dananya dari Kemenag. 

Itulah beberapa syarat yang harus lebih dulu dipenuhi jika ingin mendapatkan tunjangan GBPNS ini dari Kemenag. 

Cara Daftar GBPNS

Kemudian cara untuk mendaftar agar mendapatkan tunjangan GBPNS adalah sebagai berikut. 

Untuk mendaftar supaya mendapatkan tunjangan ini langkahnya cukup mudah. Namun demikian, tidak semua yang sudah mendaftar sudah pasti akan mendapatkan tunjangan tersebut. 

  1. Langkah pertama proses pendaftarannya adalah melalui laman SIMPATIKA guru madrasah. Lalu masuk menggunakan akun yang dimiliki dan pilih sebagai PTK. 
  2. Setelah berhasil masuk, terdapat sejumlah menu yang dapat dipilih untuk melakukan pendaftaran GBPNS ini. Nantinya Anda akan menemukan sebuah menu dengan keterangan “Tunjangan Insentif GBPNS” yang biasanya terletak di sisi kiri bawah. 
  3. Klik tombol tersebut, maka nanti akan terlihat pilihan untuk mengajukan. Lalu ikuti langkah selanjutnya yang ditunjukkan oleh halaman tersebut. 
  4. Jika sudah mengisi semua data, calon penerima akan diminta untuk mencetak bukti pengajuan tunjangan tersebut. Selain itu, pendaftar juga akan mendapatkan pemberitahuan bahwa proses pengajuan sedang dilakukan verifikasi oleh admin Simpatika di tingkat kabupaten atau kota. 
Baca juga:   3 Aplikasi Menarik sebagai Media Pembelajaran Era Digital

Perlu dipahami juga bahwa tidak semua guru yang mengajar di madrasah bisa mendapatkan tunjangan ini. Yang menjadi prioritas tunjangan ini adalah seberapa lama guru yang bersangkutan telah mengajar di madrasah. Selain itu, juga akan ditentukan oleh kuota yang diberikan oleh Kemenag pusat. 

Bagi guru yang mencoba mendaftar untuk mendapatkan tunjangan GBPNS menggunakan akun SIMPATIKA dan tidak mendapati menu untuk mengajukan pendaftaran, bisa jadi karena yang bersangkutan memang belum memenuhi syarat. Biasanya akan ada pemberitahuan dengan pesan, “Maaf, Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.” 

Itulah sejumlah informasi penting terkait cara mengajukan tunjangan insentif guru bukan PNS dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. 

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

News

Akhirnya Tersampaikan, Menkeu Resmi Beri Tambahan Anggaran Tunjangan PNS Golongan I, II, III dan IV dengan Besaran Segini

News

Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik Berpeluang Dapat TPG

News

Begini Respon Pemerintah Ketika PNS Minta THR 2024 Dibayar Full 100%

News

Cara Membuat Kartu ASN Virtual, Guru PNS dan PPPK Wajib Bisa

News

Ketahui, Ini Dia Kebijakan Presiden Joko Widodo yang Berpihak Pada Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Catat dan Ingat! Jadwal Resmi Pencairan THR Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
ilustrasi seleksi PPPK

News

7 Tips Lolos Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

News

Catat Tanggalnya! Awal Ramadan 2024 Nanti Bakal Ada Libur Panjang