Home / Admin Sekolah / News

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 18:46 WIB

Dana BOS Kemenag Tahap 2 Siap Dicairkan

Dana BOS Kemenag  – Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini siap mencairkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2022 tahap II. Berbeda dengan dana BOS tahap I pada Maret dan April 2022 yang berjumlah Rp 3,3 triliun, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, dana BOS tahap II berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom yang dikutip dari laman resmi BOS Kemenag, Jumat (5/8/2022).

Baca juga:   Catat dan Ingat! Jadwal Resmi Pencairan THR Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Adapun 49.063 madrasah penerima Dana BOS Kemenag Tahap II tersebut terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.249 Madrasah Aliyah (MA).

Dilansir dari akun instagram @madrasahreform, bagi madrasah penerima dana BOS TA 2022 Tahap II yang lolos verifikasi sudah bisa melakukan pengecekan pada portal bos.kemenag.go.id. dan untuk pencairan dimulai pada Senin, tgl 8 Agustus 2022.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk syarat pencairan dana BOS Kemenag, yaitu:

  1. Surat Permohonan Pencairan dana BOS madrasah
  2. Scan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah
  3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  4. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
  5. Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
  6. SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
  7. Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
  8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
  9. Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  10. Kwitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan
Baca juga:   Juknis TPG 2022: Syarat dan Teknis Penyaluran Tunjangan Guru ASN

Setelah melengkapi dokumen persyaratan di atas pihak Madrasah bisa melakukan pengajuan dana BOS dari Kemenag di situs bos.kemenag.go.id untuk kemudian mencairkan bantuan di bank penyalur.

 

(iwf/rtq)

Share :

Baca Juga

kelebihan dan kekurangan quizizz

Admin Sekolah

Yuk Kenali Manfaat Microsoft Excel dalam Mengelola Administrasi Kelas

Guru Honorer

Jangan Khawatir, Mendikbudristek Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Semua Guru

News

Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Jenjang D4-S3 Bagi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan

News

Tahap dan Tujuan Seleksi CPNS PPPK Guru 2024

News

SK PPPK Sudah Didepan Mata, Guru Honorer Ajukan 9 Usulan Kepada Presiden Joko Widodo

News

Rayakan Anniversary Ke-3, e-Guru.id Mengadakan Diklat Gratis 40JP!

News

2 Kabar Baik Dari Pemerintah Pusat dan Pemda Bagi Guru dan Kepsek di Tahun 2024

Admin Sekolah

Mengenal Manajemen Pendidikan untuk Wujudkan Pendidikan Cemerlang