Home / Admin Sekolah / News

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 18:46 WIB

Dana BOS Kemenag Tahap 2 Siap Dicairkan

Dana BOS Kemenag  – Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini siap mencairkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2022 tahap II. Berbeda dengan dana BOS tahap I pada Maret dan April 2022 yang berjumlah Rp 3,3 triliun, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, dana BOS tahap II berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom yang dikutip dari laman resmi BOS Kemenag, Jumat (5/8/2022).

Baca juga:   Kurikulum Merdeka dan Model Pembelajaran yang Tepat!

Adapun 49.063 madrasah penerima Dana BOS Kemenag Tahap II tersebut terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.249 Madrasah Aliyah (MA).

Dilansir dari akun instagram @madrasahreform, bagi madrasah penerima dana BOS TA 2022 Tahap II yang lolos verifikasi sudah bisa melakukan pengecekan pada portal bos.kemenag.go.id. dan untuk pencairan dimulai pada Senin, tgl 8 Agustus 2022.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk syarat pencairan dana BOS Kemenag, yaitu:

  1. Surat Permohonan Pencairan dana BOS madrasah
  2. Scan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah
  3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  4. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
  5. Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
  6. SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
  7. Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
  8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
  9. Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  10. Kwitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan
Baca juga:   Administrasi Sekolah Semakin Mudah dengan Microsoft Excel

Setelah melengkapi dokumen persyaratan di atas pihak Madrasah bisa melakukan pengajuan dana BOS dari Kemenag di situs bos.kemenag.go.id untuk kemudian mencairkan bantuan di bank penyalur.

 

(iwf/rtq)

Share :

Baca Juga

kegiatan outing untuk anak sd

Kurikulum

4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menyusun Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Tingkat PAUD
tips membuat modul ajar

Admin Sekolah

Artikel ilmiah mudah dipublish? Simak berikut ini

Kesiswaan

Cara Mendapatkan Beasiswa untuk Siswa Disabilitas (ADiK)

News

Apa Itu Proses Belajar Mengajar?

News

Etika Bermedia Sosial bagi Seorang Guru yang Wajib Diperhatikan
Penjelasan ANBK 2022, Tujuan, sampai Tanggal Pelaksanaannya: Siswa kelas 5 MI Miftahul Huda sedang berlatih soal-soal ANBK, Rabu (17/11/2021). [Ninda Novita Arieani/dok.pribadi]

News

Simak Penjelasan ANBK 2022, Tujuan, sampai Tanggal Pelaksanaannya

News

Selamat untuk Para Guru! Dirjen Kemendikbud Resmi Mengumumkan Kebijakan Baru

News

SKTP Belum Valid? Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Cair