Home / News

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:08 WIB

Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Jenjang D4-S3 Bagi Calon Guru dan Tenaga Kependidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) bergelar. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon guru, dosen dan pelaku budaya.

Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek tersebut merupakan suatu program beasiswa yang bekerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kemendikbudristek melalui Perluasan Program Beasiswa LPDP. Beasiswa ini telah dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Untuk seleksi penerimaan pada Beasiswa Pendidikan Indonesia ini terdiri dari seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen dan seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik atau keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.

Selanjutnya, hasil seleksi tim penyeleksi administrasi dan tim pewawancara akan disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno. Calon penerima beasiswa dari hasil pleno tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Puslapdik sebagai penerima beasiswa BPI Kementerian Pendidikan.

Agar bisa mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek ini ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Syarat Pendaftaran BPI Kemendikbudristek ini merujuk pada buku panduan pendaftaran BPI bergelar Tahun 2022. Berikut syarat umum pendaftaran beasiswa untuk jenjang D4, S1 hingga S3 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

3. Memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan.

4. Skema pendidikan:

a. S1 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

b. S2 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;

c. S3 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

d. S2 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

e. S3 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

5. Tidak sedang atau mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan Kementerian.

6. Telah menyelesaikan pendidikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan yakni sebagai berikut:

a. Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah.

Baca juga:   6 Kompetensi Guru di Sekolah Inklusi yang Perlu Dimiliki

b. Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.

7.  Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal program studi terakreditasi B atau Baik Sekali dan Perguruan Tinggi terakreditasi B atau Baik Sekali.

b.  Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi.

8. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree) baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri.

9. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.

10. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas seperti kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree), kelas internasional khusus tujuan dalam negeri serta kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian.

11. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor yang ditentukan. Syarat ini dapat dilihat pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/.

12. Untuk beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing yakni sebagai berikut:

a. Surat Izin Pimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/ kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri) atau

2. Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta) atau

3. Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk PNS yang bukan dari PT) atau

4. Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta) kecuali beasiswa S1/D4 untuk persyaratan surat izin pimpinan, diganti dengan dokumen lain sebagaimana tercantum dalam persyaratan khusus.

b. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik.

Baca juga:   Guru Perlu Mengikuti Webinar yang Bermanfaat Demi Keberlangsungan Kariernya

c. Surat Pernyataan Komitmen sebagai penerima beasiswa sesuai dengan format dalam lampiran dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

d. Esai atau karangan yang berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/ negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan serta deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dengan ketentuan ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri, ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri, jumlah kata 1000-1500 untuk S1 dan 1500-2000 kata untuk S2 dan S3.

e. Rencana studi untuk S2, dengan ketentuan yakni memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi, topik yang akan ditulis dalam tesis, rencana studi dari awal semester hingga selesai, aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan yang ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri dengan 1500 – 2000 kata.

f. Proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka.

2. Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri.

3.  Ditulis antara 1500 – 2000 kata.

g. Sedangkan untuk pendaftar penyandang disabilitas penyandang tunanetra, penyandang tunarungu/wicara, penyandang tunagrahita, penyandang tunadaksa dan penyandang autis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan jenis kekhususan dari rumah sakit atau dokter spesialis.

2. Melampirkan surat persetujuan dari orang tua tanda tangan di atas meterai Rp10.000,00.

3. Melampirkan surat permohonan pendamping jika mahasiswa tidak bisa mandiri.

4. Bagi guru SMK, dosen baik perguruan tinggi negeri akademik maupun vokasi, dan pelaku budaya dapat melihat persyaratan khusus masing-masing beasiswa pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/.

Segera Gabung Menjadi Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Anda Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

 

Share :

Baca Juga

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek

News

Breaking News! Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Segera Cair, Berikut Besarannya

Admin Sekolah

Mengenal lebih dalam tentang Rapor Pendidikan Indonesia

News

Cara Meningkatkan Kemampuan Digital Leadership bagi Pendidik Profesional

News

Merampungkan Masalah Pendidikan Timur Indonesia Tidak Selalu dengan Cara Pandang Jakarta
peran apresiasi guru terhadap antusias belajar

News

Cara Menghindari Kesalahan Fatal Saat Mengajar bagi Guru Pemula
ilustrasi para peserta seleksi cpns

Kenaikan Pangkat

CPNS 2022 Resmi Ditiadakan! BKN Fokus Pada Pengangkatan Tenaga Honorer dan Guru Jelang Penghapusan
Insekuritas Siswa

Kesiswaan

Kenali P5 dahulu sebelum menerapkan kepada siswa