Home / News

Rabu, 13 Maret 2024 - 09:41 WIB

2 Kabar Baik Dari Pemerintah Pusat dan Pemda Bagi Guru dan Kepsek di Tahun 2024

Ada kabar baik dari pemerintah pusat dan juga Pemda yang mana telah disampaikan secara langsung melalui situs sekretariat kabinet RI baru-baru ini.

Yang mana 2 kabar tersebut yakni terkait dengan tunjangan hari raya ASN, kemudian untuk yang kedua informasi tersebut berkaitan dengan update pencairan rapelan untuk kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 kemarin.

Informasi THR 2024

Pihak pemerintah dengan resmi menetapkan besaran tunjangan hari raya ASN akan diberikan 100% pada Lebaran 2024.

Dalam hal ini Kemenkeu Sri Mulyani menyampaikan, terkait dengan rencana pembayaran THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri.

Sekarang ini, mekanisme pembayaran THR masih juga dibahas pada pemerintah.

Dimana sebelumnya, THR PNS tidak dibayarkan sepenuhnya lantaran adanya kendala pandemi Covid-19.

Sementara pada tahun 2023 lalu, pihak pemerintah hanya memberikan tunjangan hari raya ASN berupa gaji, tunjangan melekat, hingga dengan tunjangan kerja (tukin) sebesar 20 sampai 50%.

Baca juga:   Fokus Pada 3 Kategori, Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024

 

Sedangkan pada 2024 ini, besaran THR PNS yang akan dibayarkan yakni sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan juga untuk tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan tersebut, secara penuh.

 

Tunjangan itu sudah melekat pada gaji yaitu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, hingga tunjangan umum lainnya.

 

Untuk besaran gaji PNS yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait dengan Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Gaji PNS Tahun 2024

  • Golongan I
    Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
    Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
    Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
    Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

  • Golongan II
    IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
    IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
    IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
    IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga:   THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Intip Besarannya

 

  • Golongan III
    IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
    IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
    IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
    IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

 

  • Golongan IV
    IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
    IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
    IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
    IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
    IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Informasi Rapelan Gaji Guru Tahun 2024….

Share :

Baca Juga

News

3 Hal yang Dapat Menghambat Kemajuan Pendidikan Indonesia
kelebihan dan kekurangan quizizz

News

Mulai Juli 2022 Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Akun Belajar.id

News

Apa Itu Proses Belajar Mengajar?

News

Merampungkan Masalah Pendidikan Timur Indonesia Tidak Selalu dengan Cara Pandang Jakarta

News

Ternyata Berbeda, Ini Alasan THR PNS Pusat dan Daerah Nominalnya Beda

Guru Honorer

Jangan Khawatir, Mendikbudristek Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Semua Guru

News

Sepakat Transfer THR PNS 2024 H-10 Lebaran, Menkeu Bocorkan Rinciannya

News

Breaking News! Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Segera Cair, Berikut Besarannya