Home / News

Rabu, 13 Maret 2024 - 09:41 WIB

2 Kabar Baik Dari Pemerintah Pusat dan Pemda Bagi Guru dan Kepsek di Tahun 2024

Ada kabar baik dari pemerintah pusat dan juga Pemda yang mana telah disampaikan secara langsung melalui situs sekretariat kabinet RI baru-baru ini.

Yang mana 2 kabar tersebut yakni terkait dengan tunjangan hari raya ASN, kemudian untuk yang kedua informasi tersebut berkaitan dengan update pencairan rapelan untuk kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 kemarin.

Informasi THR 2024

Pihak pemerintah dengan resmi menetapkan besaran tunjangan hari raya ASN akan diberikan 100% pada Lebaran 2024.

Dalam hal ini Kemenkeu Sri Mulyani menyampaikan, terkait dengan rencana pembayaran THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri.

Sekarang ini, mekanisme pembayaran THR masih juga dibahas pada pemerintah.

Dimana sebelumnya, THR PNS tidak dibayarkan sepenuhnya lantaran adanya kendala pandemi Covid-19.

Sementara pada tahun 2023 lalu, pihak pemerintah hanya memberikan tunjangan hari raya ASN berupa gaji, tunjangan melekat, hingga dengan tunjangan kerja (tukin) sebesar 20 sampai 50%.

Baca juga:   SKTP Belum Valid? Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Cair

 

Sedangkan pada 2024 ini, besaran THR PNS yang akan dibayarkan yakni sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan juga untuk tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan tersebut, secara penuh.

 

Tunjangan itu sudah melekat pada gaji yaitu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, hingga tunjangan umum lainnya.

 

Untuk besaran gaji PNS yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait dengan Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Gaji PNS Tahun 2024

  • Golongan I
    Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
    Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
    Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
    Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

  • Golongan II
    IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
    IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
    IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
    IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga:   Fokus Pada 3 Kategori, Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024

 

  • Golongan III
    IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
    IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
    IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
    IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

 

  • Golongan IV
    IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
    IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
    IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
    IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
    IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Informasi Rapelan Gaji Guru Tahun 2024….

Share :

Baca Juga

Admin Sekolah

Dana BOS Kemenag Tahap 2 Siap Dicairkan

News

Hore! THR Guru PPPK Lebih Besar Dibanding Guru PNS

News

Pembayaran TPG Triwulan 1 Dipercepat, Guru Sertifikasi Bakal Terima Dana Lebih Cepat!

News

Ketahui, Ini Dia Kebijakan Presiden Joko Widodo yang Berpihak Pada Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Tanda-Tanda Guru Terbaik yang Menyenangkan bagi Siswa, Anda yang Mana?

News

Cara Cek Info GTK, Kenapa Tunjangan Profesi Guru Belum Bisa Cair
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Segera Ditutup

News

Cara Menjadi Guru yang Menguasi Komunikasi Efektif di Kelas

News

Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bersiap Pada Kamis, 21 Maret 2024