Home / News

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:39 WIB

Ternyata Berbeda, Ini Alasan THR PNS Pusat dan Daerah Nominalnya Beda

Secara penuh pihak pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR PNS dan gaji ke-13 secara penuh atau 100%. Tentunya yaitu kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini.

Akan tetapi, ternyata terdapat perbedaan pembayaran THR serta gaji PNS di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang belum banyak diketahui oleh para PNS itu sendiri.

Padahal hal tersebut telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terkait dengan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Jadi untuk pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13 PNS yang ada pada pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja yang mana telah disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun juga kelas jabatannya.
Baca juga:   Bocoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Guru Dan Kepsek Mengalami Kemunduran

Sedangkan, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK diberikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam kurun waktu 1 bulan.

Akan tetapi hal tersebut hanyalah berlaku untuk instansi pihak pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah beserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Baca juga:   Dana BOS Kemenag Tahap 2 Siap Dicairkan

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Kompetensi Pedagogik Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar?       http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

 

Halaman Selanjutnya

Para Guru Dan Dosen Yang Gaji Pokoknya Bersumber Dari APBN ….

Share :

Baca Juga

News

6 Kompetensi Guru di Sekolah Inklusi yang Perlu Dimiliki

News

Etika Bermedia Sosial bagi Seorang Guru yang Wajib Diperhatikan

Admin Sekolah

Dana BOS Kemenag Tahap 2 Siap Dicairkan

News

Penting Diketahui Guru! Inilah 5 Fungsi Rapor Pendidikan Hasil Asesmen Nasional

News

Pentingnya Refleksi Untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran Di Kelas, Guru Wajib Tahu !

News

Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi TK,SD,SMP,SMA Usia Tinggi Masa Kerja Lama Full Senyum

News

Pembayaran TPG Triwulan 1 Dipercepat, Guru Sertifikasi Bakal Terima Dana Lebih Cepat!
Penjelasan ANBK 2022, Tujuan, sampai Tanggal Pelaksanaannya: Siswa kelas 5 MI Miftahul Huda sedang berlatih soal-soal ANBK, Rabu (17/11/2021). [Ninda Novita Arieani/dok.pribadi]

News

Simak Penjelasan ANBK 2022, Tujuan, sampai Tanggal Pelaksanaannya