Secara penuh pihak pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR PNS dan gaji ke-13 secara penuh atau 100%. Tentunya yaitu kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini.
Akan tetapi, ternyata terdapat perbedaan pembayaran THR serta gaji PNS di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang belum banyak diketahui oleh para PNS itu sendiri.
Padahal hal tersebut telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terkait dengan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Jadi untuk pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13 PNS yang ada pada pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diantaranya yaitu sebagai berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja yang mana telah disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun juga kelas jabatannya.
Sedangkan, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK diberikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam kurun waktu 1 bulan.
Akan tetapi hal tersebut hanyalah berlaku untuk instansi pihak pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah beserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Kompetensi Pedagogik Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Para Guru Dan Dosen Yang Gaji Pokoknya Bersumber Dari APBN ….