Proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk gelombang tahun 2023, saat ini sudah mulai menemukan titik terang. Sebab pihak pemerintah saat ini sudah menetapkan tanggal penyerahan SK sebagai salah satu tanda penutup seleksi tahun 2023 tersebut.
SK PPPK atau Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan langsung diterima oleh masing-masing PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
Sementara untuk proses penerbitan SK PPPK dimulai usai para pelamar berhasil melewati seleksi administrasi serta serangkaian tahapan seleksi berikutnya. Usai lulus dan memenuhi syarat, maka para calon pegawai tersebut akan ditetapkan lewat jalur SK PPPK.
Keputusan tersebut bersifat formal juga sah, menandakan jika mereka sudah resmi diterima sebagai salah satu Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SK PPPK sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak instansi pemerintah maupun lembaga yang mempunyai kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.
Dokumen tersebut menjadi landasan formal yang mengikat antara pihak pemerintah dengan calon pegawai dalam hal menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
SK PPPK mempunyai peran penting dalam mengatur status, hak dan kewajiban bagi para calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.
Sementara untuk proses penerbitan SK PPPK dimulai usai para pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.
Adapun 9 permintaan PB PGRI kepada Presiden Joko Widodo diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Mendorong pihak pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, serta sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi informasi, akan tetapi tanpa harus lagi membebani guru dengan administrasi.
- Mendesak pihak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD sampai dengan jenjang SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.
- Mendesak pihak pemerintah menuntaskan golongan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK. Pencabutan moratorium serta pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, dan penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.
- Meminta para guru di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, serta profesional. Sehingga dengan begitu maka pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Halaman Selanjutnya