Home / News

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:59 WIB

Inilah Tanggal Pencairan THR bagi Guru dan Dosen 2024

Png Business proposal purchase hands holding money

Png Business proposal purchase hands holding money

Hari Raya Idul Fitri 2024 tinggal sebentar lagi. Itu artinya para gur dan dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan yang besarannya sesuai dengan masa kerja.

Diperkirakan pencairan THR 2024 akan dicairkan pada tanggal 29 Maret 2024, sesuai dengan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tapi sayangnya, besarannya masih belum bisa dipastikan mengingat kondisi ekonomi nasional belum stabil secara total.

Sudah empat tahun lamanya Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan secara penuh kepada guru dan dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu terjadi setelah terjadi pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

THR sendiri atau yang kenal sebagai gaji ke-13 merupakan hal yang ditunggu oleh para guru dan dosen yang berstatus sebagai PNS. Sebab, dana tersebut sangat menunjang untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri yang biasanya memang membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Setidaknya dalam empat tahun terakhir ini, THR yang biasanya diberikan secara penuh dipangkas menjadi 50 persen. Ini terjadi karena negara harus menghemat budget selama pandemi kemarin untuk menghindari krisis ekonomi secara nasional.

Saat ini, pandemi sudah mereda dan dapat dikatakan nyaris tidak ada kasus ditemukan. Kondisi ekonomi nasional juga cenderung stabil. Pertanyaannya adalah, apakah pemberian THR kepada guru dan dosen akan diberikan secara normal seperti sedia kala?

Terkait besaran yang diberikan apakah 100 persen atau tetap 50 persen memang belum ada kepastian. Ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung soal pemberian THR kepada para PNS tahun ini juga tidak menyinggung akan hal tersebut.

Baca juga:   Bocoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Guru Dan Kepsek Mengalami Kemunduran

Namun dapat dipastikan bahwa penyaluran THR kepada para PNS akan dilakukan 10 hari menjelang hari raya. Hal itu yang dapat dikonfirmasi dari pernyataan Menteri Keuangan tersebut.

Ya, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan negara telah menyampaikan bahwa penyaluran THR kepada para ASN akan diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Meskipun saat ini masih cukup lama menjelang hari H, namun ia mengatakan telah menyiapkan berbagai teknis di dalam penyaluran gaji ke-13 tersebut.

Mulai tahun lalu, ketika pandemi sudah mereda, pemerintah sebenarnya berkeinginan untuk memberikan besaran THR secara normal. Namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang membuat pemerintah harus tetap hati-hati dalam menyalurkan dana yang sifatnya konsumtif.

Berkaca pada tahun lalu, bahwa pemberian THR berada di angka 50 persen yang mencakup beberapa komponen di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan untuk para guru dan dosen yang biasanya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi yang jumlahnya juga 50 persen dari jumlah total.

Apabila berkaca pada tahun lalu, berikut ini adalah besaran THR yang akan diberikan kepada para guru PNS. Angka di bawah ini bisa saja berubah jika THR memang diberikan secara penuh:

– Guru yang mengajar di tingkat SD/SMP/ atau yang sederajat dengan masa kerja 10 tahun maka akan mendapatkan tunjangan 3.219.000. Sementara guru yang telah mengajar hingga 20 tahun akan mendapat THR sebesar 3.613.000. Jika lebih dari 20 tahun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan total 4.079.000

Baca juga:   Cara Menjadi Anggota Ikatan Guru Indonesia atau IGI

– Guru atau dosen yang mengajar di tingkat SMA atau Diploma satu, dengan masa bakti selama 10 tahun akan mendapatkan THR senilai 3.842.000. Sementara untuk yang mengajar hingga 20 tahun mendapatkan THR sebesar 4.329.000. Dan yang lebih dari 20 tahun mendapatkan THR dengan total 4.944.000

– Dosen yang mengajar di tingkat Strata (1) dengan masa kerja minimal 10 tahun akan mendapatkan THR sebesar 4.735.000. Sementara yang mengajar hingga 20 tahun akan mendapatkan THR total 5.394.000. Dan yang lebih dari dua tahun mendapatkan THR 6.229.000

– Para dosen yang mengajar di tingkat S2 dan S3 dengan masa bakti 10 tahun akan mendapatkan THR 5.064.000. Sementara yang mengajar lebih dari 10 tahun akan mendapatkan THR 5.770.000. Dan yang lebih dari 20 tahun mendapatkan THR 7.769.000

Nah, itulah tanggal pencairan THR untuk para guru dan dosen yang dapat kami konfirmasi. Sementara untuk besaran THR yang akan diberikan belum dapat dipastikan.

*Konten ini diolah dari artikel yang telah terbit di WartaGuru.id dengan judul “Bocoran THR bagi Guru dan Dosen 2024, Apakah Akan Diberikan Secara Penuh?”

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

News

Siap – Siap Guru dan Kepsek Akan Segera Menerima Tunjangan Hari Raya 2024 100% Tanpa Adanya Potongan

News

Cara Meningkatkan Kemampuan Digital Leadership bagi Pendidik Profesional

News

Guru Wajib Tahu ! Model Pembelajaran Flipped Classroom untuk Meningkatkan Keaktifan Siswa

News

Cara Menjadi Guru Berkualitas

News

Cara Pengajuan Penerbitan SKTP dan Tamsil Guru 2024

News

Kabar Gembira! Skema PPG Dalam Jabatan 2024 Diubah, Tanpa Pretest Lagi!

News

Catat dan Ingat! Jadwal Resmi Pencairan THR Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

4 Fakta Menarik tentang Hari Guru Nasional