Gaji ke-13 dan pensiunan PNS akan segera cair, rencananya gaji tersebut akan cair pada bulan juli 2022. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia. Gaji Pegawai Negeri Sipil di Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan anggaran dana sebanyak Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan pada tahun 2022.
Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi idaman bagi banyak orang karena penghasilan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak diragukan lagi karena adanya jaminan gaji tetap dan pensiunan, belum lagi gaji tambahan maupun tunjangan lain yang di dapatkan.
PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintah, jadi dapat dikatakan PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.
Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penghasilan tambahan bagi PNS dan pensiunan. Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS dan pensiunan dengan berdasar pada beberapa komponen gaji PNS yaitu antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan/tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga serta tunjangan pangan.
Pencairan anggaran untuk gaji ke-13 akan dibayarkan sama seperti anggaran THR sebelumnya pada bulan juni 2022. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yaitu PKM nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pecairan gaji PNS.
Rincian anggarannya adalah sebesar 9 triliun untuk pensiunan, Kemudian sebesar 10,3 triliun untuk PNS di kementerian atau lembaga (K/L) dan sebesar 15 triliun diberikan kepada PNS daerah. Selain itu, nantinya yang termasuk dalam penerima gaji ke-13 antara lain Pejabat Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan penerima tunjangan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk ASN merupakan suatu bentuk apresiasi dan sebagai pendorong pemulihan ekonomi nasional. Pada gaji ke-13 yang akan cair ini, khusus untuk ASN yang masih aktif bekerja akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% nantinya.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan menjelang tahun ajaran baru sekolah dengan tujuan agar dapat membantu kebutuhan pendidikan bagi anak dari ASN, TNI dan Polri. Hal ini lah yang mungkin menjadi alasan juga mengapa gaji ke-13 dinantikan pencairannya.
Berikut merupakan besaran gaji pokok PNS.
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Itulah sekilas informasi mengenai pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan beserta besarannya yang dapat kalian ketahui.
Tingkatkan Skill Anda Untuk Menjadi Pendidik Yang Berkualitas Dengan Mendaftarkan Diri Anda Menjadi Member e-Guru.id dan Dapatkan Diskon Hingga 50% Dengan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Dan Raih Bonus Lainnya Juga.. Jangan Sampai Ketinggalan Yaa
Inisial: DeLas