Home / News

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:53 WIB

Cara Cek Info GTK, Kenapa Tunjangan Profesi Guru Belum Bisa Cair

Kenapa tunjangan profesi guru yang dinantikan oleh seorang guru belum cair juga padahal sebenarnya sudah waktunya cair. Untuk mengetahui masalah tersebut, sebenarnya dapat dilakukan monitoring atau cek secara mandiri melalu laman Info GTK.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memang berhak untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah sesuai peraturan yang ada.

Namun terkadang, tunjangan profesi guru yang dinantikan tersebut tak kunjung cair atau masuknya terlalu lama ke rekening ke penerima. Untuk mengetahui masalah tersebut, bisa diketahui dengan cara mengunjungi laman Info GTK yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan.

Adapun laman Info GTK sendiri dapat diakses melalui link berikut ini: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Kehadiran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri sangat penting untuk menunjang kehidupan bagi seorang pendidik. Meskipun jumlahnya terkadang tidak terlalu besar, bagaimanapun jumlah yang diberikan oleh pemerintah tersebut sangat membantu untuk menyokong kondisi ekonomi para guru atau dosen.

Pemberian tunjangan kepada guru atau dosen yang sudah memiliki sertifikat sebenarnya sudah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2009. Berdasarkan dalil tersebut, jika guru yang sudah memiliki sertifikat dan tidak mendapatkan tunjangan dapat melakukan protes terhadap pihak yang berwenang.

Dengan peraturan tersebut juga, para guru sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan di masa yang akan datang meskipun ganti rezim pemerintahan, kecuali tersebut benar-benar diubah secara signifikan.

Namun berdasarkan informasi tersebut, pemerintah akan tetap menyiapkan anggaran untuk mendukung kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru tersebut.

Dan besaran tunjangan profesi guru sendiri besarannya bermacam-macam. Umumnya mulai dari 1,5 juta hingga 5 juta yang dibayarkan dalam beberapa bulan sekali.

Baca juga:   Kabar Gembira! Skema PPG Dalam Jabatan 2024 Diubah, Tanpa Pretest Lagi!

Jika nama guru yang bersangkutan telah memenuhi syarat, tunjangan profesi guru tersebut dapat dipastikan akan dibayarkan sesuai dengan waktunya. Tapi terkadang memang terjadi kendala sehingga dana yang ditunggu-tunggu tersebut tak kunjung masuk ke rekening yang berhak.

Nah, untuk mengetahui masalah kenapa tunjangan profesi guru tak kunjung cair bisa dilakukan secara online. Anda bisa melakukan monitoring melalui Info GTK yang disediakan oleh pemerintah.

Melalui laman tersebut, guru yang memiliki sertifikat dapat melakukan validasi data dan juga informasi terkait dengan tunjangan yang akan diterima ini. Dan Info GTK sendiri sudah tersambung dengan Data Pokok Kependidikan (Dapodik).

Anda dapat masuk ke laman Info GTK menggunakan akun yang Anda miliki secara pribadi. Silakan cek di halaman tersebut kenapa tunjangan untuk Anda tak kunjung cair.

Biasanya tunjangan yang tak kunjung cair tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah; belum memenuhi syarat, Siap Diusulkan, Menunggu Penerbitan SKTP, atau karena memang dana belum dapat cair setelah semua persyaratan sudah siap.

Jika masalahnya adalah belum memenuhi syarat, maka Anda bisa melengkapi syarat yang diminta. Jika pemberitahuannya adalah “Siap Diusulkan” berarti memang data yang Anda setorkan belum diproses oleh pemerintah namun segala persyaratan sudah lengkap.

Apabila pemberitahuannya adalah Menunggu Penerbitan SKTP, maka Anda harus bersabar hingga surat tersebut terbit untuk Anda. Dan jika sudah ada pemberitahuan “Sudah SK”, Anda tinggal menunggu tanggal pencairan tunjangan profesi guru yang Anda harapkan tersebut.

Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru di Info GTK

Dan berikut ini cara login ke Info GTK untuk mengetahui status pencairan tunjangan profesi guru yang akan diberikan:

Baca juga:   Mekanisme Pengajuan Usul Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

1. Silakan masuk ke link yang telah diberikan di atas atau melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Setiap guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sudah pasti terdata di Data Pokok Kependidikan dan memiliki akun untuk login ke Info GTK tersebut. Jika Anda belum memiliki akun untuk login, segera hubungan pihak operator sekolah karena operator tersebut yang biasanya membuatkan akun untuk para guru.

3. Kemudian masukkan email yang telah didaftarkan. Jika mengalami kesulitan untuk login, silakan meminta bantuan kepada operator sekolah tempat mengajar.

4. Semua data berkaitan dengan diri Anda terkait profesi guru akan tertera di halaman tersebut. Jika ada data yang belum lengkap, silakan lengkapi terlebih dahulu. Sebab, untuk mendapatkan tunjangan semua data yang dibutuhkan harus lengkap.

5. Jika semua data sudah lengkap, silakan cari menu “tunjangan profesi”. Di menu tersebut biasanya akan muncul nomor surat keputusan (SKTP) di mana surat ini yang menentukan apakah tunjangan bisa cair atau tidak. Jika sudah keluar, maka pencairan tunjangan tinggal menunggu jadwalnya saja.

Namun jika belum, barangkali masih ada syarat yang belum dipenuhi atau mungkin data guru bersangkutan masih dalam tahap pengusulan.

Begitulah cara mengecek di Info GTK terkait tunjangan profesi guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Cara Mendapatkan Beasiswa untuk Siswa Disabilitas (ADiK)

News

Hore! THR Guru PPPK Lebih Besar Dibanding Guru PNS
model pembelajaran inkuiri

Guru Honorer

Calon Pengajar Wajib Tahu! 4 Kompetensi yang Harus Dimiliki Tenaga Pendidik

News

Mekanisme Pengajuan Usul Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

News

Rayakan Anniversary Ke-3, e-Guru.id Mengadakan Diklat Gratis 40JP!

News

Beragam Tujuan dan Manfaat Program Guru Penggerak

News

SK PPPK Sudah Didepan Mata, Guru Honorer Ajukan 9 Usulan Kepada Presiden Joko Widodo

News

Cara Membuat Kartu ASN Virtual, Guru PNS dan PPPK Wajib Bisa