Home / News

Minggu, 25 Februari 2024 - 15:15 WIB

Hore! THR Guru PPPK Lebih Besar Dibanding Guru PNS

THR untuk para guru PPPK ternyata nominalnya lebih besar dibandingakan dengan guru yang berstatus PNS dengan golongan yang sama. Pasalnya, guru PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih besar dibanding guru PNS. Sehingga, THR yang didapatkan pun akan lebih besar guru PPPK.

Penyaluran THR tersebut akan dilakukan secepatnya yang diperkirakan akan dilakukan pada akhir bulan Maret 2024 mendatang.

Dengan demikian, para guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) patut berbahagia jelang penyaluran THR (Tunjangan Hari Raya) di tahun 2024 tersebut.

Guru PPPK dan PNS memang memiliki status yang hampir sama, namun juga terdapat beberapa poin yang membedakan. Masalah gaji dan tunjangan, mungkin tak berbeda jauh atau bahkan hampir sama. Namun soal tunjangan di hari tua, PPPK tidak akan mendapatkannya karena berstatus sebagai pegawai dengan status kontrak.

Sementara itu, guru dengan status PNS akan mendapatkan tunjangan di hari tua. Dan ini yang menarik menjadi seorang PNS.

Namun jika ditimbang dari beberapa segi, PPPK patut lebih berbangga. Misalnya dalam penerimaan jumlah THR tahun ini, mereka akan mendapatkan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan PNS.

Hal ini dapat terjadi karena menganut pada peraturan yang baru sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK yang baru saja diteken oleh presiden beberapa waktu lalu.

Peraturan tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan yang terbaru tersebut terdapat perubahan terkait gaji PPPK yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Dan nantinya, peraturan ini yang akan membuat THR yang didapatkan PPPK akan lebih tinggi dibandingkan dengan guru PNS. Pasalnya, jumlah THR juga berkaitan dengan jumlah gaji yang diterima.

Baca juga:   Meningkatkan Budaya Gotong Royong melalui Pendidikan di Sekolah

Berdasarkan Perpres PPPK yang baru tersebut, gaji guru PPPK Golongan 1, misalnya, yaitu antara 1.938.500 sampai dengan 2.900.000. Sementara gaji guru PNS di Golongan 1 hanya berkisar antara 1.560.800 sampai dengan 2.335.600.

Sementara itu, gaji PPPK yang berada di Golongan XVII berada di antara 4.462.500-7.329.000. Sementara gaji guru PNS yang ada di golongan IV/e yaitu sekitar 4.052.400-6.646.800.

Perlu diketahui bahwa penggolongan PPPK sendiri ada di antara 1-17 yang didasarkan pada Masa Kerja Golongan (MKG) dengan periodisasi 0-33 tahun masa kerja. Untuk para guru dengan status PPPK umumnya berada di tiga golongan yaitu antara Golongan IX, X, dan XI.

Peningkatan gaji PPPK ini sendiri dimaksudkan oleh pemerintah untuk mendongkrak kinerja PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional dan juga mendukung kesejahteraan guru.

Dan dengan peningkatan gaji ini, otomatis akan meningkatkan juga nilai total gaji ke-13 yang dikenal juga dengan THR.

Yang membuat THR PPPK guru lebih tinggi dibandingkan dengan PNS juga dipengaruhi oleh beberapa komponen tunjangan yang diberikan. Komponen tersebut di antaranya adalah tunjangan kinerja dan juga tunjangan sertifikasi yang totalnya adalah 50 persen.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, PNS umumnya hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau khusus. Jika ditotal seluruhnya, masih lebih besar PPPK guru. Pasalnya, guru PNS biasanya tidak mendapatkan tunjangan pangan.

Baca juga:   Breaking News! Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Segera Cair, Berikut Besarannya

Misalnya Anda adalah seorang guru PPPK dengan kategori Golongan 1 dengan nilai masa kerja 0 tahun, maka Anda akan mendapatkan gaji senilai 1.938.500.

Di sisi lain, Anda juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 969.250. Jika Anda memiliki anak yang nilainya 2 persen, maka Anda mendapatkan tunjangan sebesar 38.770.

Dan tunjangan untuk istri sebesar 5 persen maka Anda mendapatkan tambahan 96.925. Dan ada tunjangan pangan sebesar 200 ribu.

Dengan demikian, Anda akan mendapatkan THR sebesar 3.24 3.445

Namun jika Anda adalah seorang guru PNS yang hanya ada di Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun, maka gaji Anda adalah 1.560.800.

Tunjangan keluarga guru PNS sebesar 10 persen berarti mendapatkan tambahan 156.080. Dan jika ada tunjangan jabatan, akan mendapatkan tambahan 175.000. Kemudian tunjangan kinerja sebesar 1.000.000.

Maka, THR yang Anda dapatkan adalah 22.891.880.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru PPPK akan mendapatkan THR lebih besar dibandingan dengan guru PNS tahun ini, terpaut ratusan ribu.

Nah, untuk pencairan THR sendiri akan diberikan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri yang artinya akan diberikan sekitar tanggal 29 Maret 2024. Demikian menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Negara Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

*Konten ini diolah dari artikel yang sudah terbit di WartaGuru.ID dengan judul “THR 2024 untuk PPPK Guru Ternyata Lebih Besar dari PNS“. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

 

Share :

Baca Juga

News

Kabar Baik Dari PGRI Bagi Seluruh Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun Ke Atas

News

SK PPPK Sudah Didepan Mata, Guru Honorer Ajukan 9 Usulan Kepada Presiden Joko Widodo

News

Alhamdulillah, Pensiunan Golongan Ini Akan Mendapat Tunjangan Khusus dari PT Taspen 2024

News

Penerapan Growth Mindset Yang Perlu Guru Ketahui Dalam Melaksanakan Asesmen

Admin Sekolah

Pendidikan Usia Dini dan Memahami Kebijakan BOP PAUD

Admin Sekolah

Dana BOS Kemenag Tahap 2 Siap Dicairkan

News

Program Guru Penggerak Angkatan 7: Tujuan dan Mekanisme Pendaftarannya

News

Catat dan Ingat! Jadwal Resmi Pencairan THR Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi