Home / News

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:45 WIB

Kemenag Keluarkan Surat Edaran untuk Madrasah Jelang Ramadan, Begini Isinya

Bulan puasa atau bulan Ramadan 2024 adalah bulan yang sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia, khususnya di Indonesia. Sebab di bulan tersebut, umat muslima akan menjalani puasa selama satu bulan penuh.

Begitu pentingnya menyambut bulan suci ini, sekolah-sekolah khususnya madrasah di bawah naungan Kementerian Agama untuk melakukan sejumlah penyesuaian sehingga di bulan puasa tersebut, pembelajaran tetap dapat maksimal dan juga tidak mengganggu kehidmatan dalam menjalankan ibadah puasa.

Beradasarkan alasan tersebut, Kementerian Agama perlu mengeluarkan sejumlah instruksi untuk sekolah-sekolah madrasah yang ada di seluruh Indonesia.

Belum lama ini, menjelang bulan Ramadan yang akan segera datang dalam hitungan jari, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan sebuah surat edaran yang berisi tentang beberapa poin terkait masa libur selama bulan puasa dan juga rekomenadi tentang pembelajaran yang harus dilakukan selama bulan suci tersebut.

Hal ini perlu diketahui oleh seluruh madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.

Seperti yang kita tahu bahwa bulan Ramadhan sebentar lagi akan segera tiba. Muhammadiyah telah menetapkan bahwa hari pertama puasa akan jatuh pada hari Senin, 11 Maret 2024.

Sementara itu, organisasi Nahdlatul Ulama akan melakukan sidang isbat terlebih dahulu untuk menentukan hari pertama puasa.

Adapun pemerintah dan tentunya Kementerian Agama, biasanya akan mengikuti metode Nahdlatul Ulama dalam menentukan hari pertama puasa di bulan Ramadan.

Baca juga:   Mengajar Matematika dengan Game agar Pembelajaran Lebih Menarik

Artinya, pemerintah juga akan menunggu hasil isbat yang nantinya akan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024.

Kementerian Agama memang tidak menuntut bahwa hari pertama puasa harus serentak. Pasalnya, perbedaan seperti ini adalah hal yang wajar.

Sehingga jika ada sekolah yang mengawali hari puasa pada tanggal 11 Maret 2024, maka pihak sekolah boleh meliburkan siswanya di hari pertama puasa tersebut.

Sebab, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan merekomendasikan untuk madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama untuk meliburkan aktivitas pembelajaran di awal hari puasa pada bulan Ramadan tahun ini.

Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Kementerian Agama yang baru saja diluncurkan, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.

Surat edaran ini ditujukan pada seluruh Madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Sehingga seluruh Kepala Kanwil Kemenag di seluruh provinsi Indonesia dan Kepala Madrasah perlu mengetahui akan hal ini.

M Sidik Siadiyanto selaku Direktur KSKK mengatakan bahwa pembelajaran di bulan Ramadan 2024 baru akan dimulai pada hari kedua puasa. Artinya, pada hari pertama puasa para siswa boleh diliburkan.

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” ucapnya.

“Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan,” sambungnya.

Selain berisi tentang pengumuman hari libur selama bulan Ramadan, surat edaran tersebut juga berisi tentang beberapa hal terkait proses pembelajaran yang disarankan selama bulan Ramadan 2024.

Baca juga:   Hore! THR Guru PPPK Lebih Besar Dibanding Guru PNS

Dan berikut ini adalah poin-poin penting terkait isi surat edaran Kemenag untuk seluruh madrasah untuk pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini.

1. Kegiatan pembelajaran di awal Ramadan 2024 diliburkan di hari pertama dan baru akan dimulai pada hari kedua bulan puasa 1445/2024.

2. Libur di awal bulan Ramadan tahun ini dan libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.

3. Pembelajaran yang dilakukan selama Ramadan disarankan untuk menitikberatkan pada peningkatan keimanan, ketaqwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

4. Selama bulan Ramadan, satuan pendidikan boleh menyelenggarakan aktivitas keagamaan atau bimbingan agama seperti Pesantren Ramadan atau pembinaan keagamaan yang lainnya.

5. Pengaturan jam pelajaran selama bulan Ramadan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang harus disesuaikan dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

6. Pengumuman ini perlu diketahui oleh seluruh Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota.

Itulah beberapa poin penting dari surat edaran Kementerian Agama terkait pelaksanaan pembelajaran di madrasah selama bulan Ramadan 2024 ini.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

News

6 Kompetensi Guru di Sekolah Inklusi yang Perlu Dimiliki

News

Etika Bermedia Sosial bagi Seorang Guru yang Wajib Diperhatikan
Kiat-kiat menjadi siswa berprestasi

News

Tips Membangun Daya Kreatif Guru dalam Mendidik

News

Cara Menjadi Guru Berkualitas

Admin Sekolah

Cara Monitoring Program Penguatan Karakter di SMP

News

Alasan Mengapa Menjadi Guru Itu Berat?

News

Update Terbaru! Daerah Yang Sudah Terima Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan I

News

Pentingnya Refleksi Untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran Di Kelas, Guru Wajib Tahu !