Home / News

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:53 WIB

Aturan Baru! THR Untuk Honorer Berbeda Dengan PNS, Pahami Di Sini

Baru-baru ini ada aturan baru yang telah diresmikan oleh pihak pemerintah terkait dengan tunjangan hari raya (THR) untuk yang akan dicairkan pada tahun 2024 ini. Kabar terbarunya, dimana pihak pemerintah sudah dengan jelas memastikan Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS dan PPPK) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) full hingga 100%.

Namun hanya saja, kebijakan THR itu sendiri tidak berlaku untuk para tenaga honorer.

“Honorer tidak akan mendapatkan (THR),” ujar Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Akan tetapi, untuk tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan menjadi pengecualian.

Pegawai tersebut yang masuk ke dalam golongan yang berhak mendapatkan THR.

“Jadi dengan begitu maka honorer yang telah diangkat menjadi PPPK berhak untuk memperoleh THR dan Gaji ke-13,” ujarnya.

Baca juga:   7 Tips Lolos Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

“Sehingga dengan begitu, maka sudah sangat jelas jika PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, serta juga lain-lain, yang tadi sudah kami sampaikan tadi, termasuk juga di dalamnya pejabat negara,” sambung Anas.

Sekadar informasi, untuk ketetapan menyangkut hal tersebut juga telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Di dalam Pasal 5 juga telah dijelaskan jika untuk tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi:

  • PNS,
  • PPPK,
  • Prajurit TNI,
  • Anggota Polri,
  • Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
  • hakim ad hoc,
  • pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta
  • Non-Pegawai ASN yang bertugas dalam Lembaga Penyiaran Publik.
Baca juga:   Ketahui, Ini Dia Kebijakan Presiden Joko Widodo yang Berpihak Pada Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Tidak hanya itu saja, tunjangan hari raya (THR) juga akan diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tidak ketinggalan juga, THR juga diberikan kepada para tenaga guru dan dosen.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut    https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout    Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet ya

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut  https://t.me/infofreediklat32JP

Halaman Selanjutnya

Keputusan Sri Mulyani Terkait THR…

Share :

Baca Juga

News

Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi TK,SD,SMP,SMA Usia Tinggi Masa Kerja Lama Full Senyum
tips lolos cpns 2023

News

Simak, Ini Tips Lolos Seleksi Aparatur Negara
ilustrasi seleksi PPPK

News

7 Tips Lolos Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

News

3 Hal yang Dapat Menghambat Kemajuan Pendidikan Indonesia

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek

News

Tahap dan Tujuan Seleksi CPNS PPPK Guru 2024

News

Cara Menjadi Guru Berkualitas
tips lulus pendaftaran ppg dalam jabatan 2023

News

Peran dan Keuntungan Menjadi Guru Penggerak