Home / News

Rabu, 13 Maret 2024 - 09:45 WIB

Siap – Siap Guru dan Kepsek Akan Segera Menerima Tunjangan Hari Raya 2024 100% Tanpa Adanya Potongan

Baru- baru ini pemerintah membuat kebijakan baru terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya 2024.

Yang mana dalam hal ini pihak pemerintah telah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para PNS pada tahun 2024 akan dicairkan 100%.

 

Hal tersebut juga dengan jelas telah disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Dia juga menjelaskan jika kebijakan tersebut menjadi arahan Presiden Jokowi.

 

Berdasarkan dari CNBC Indonesia 12 Maret lalu menjelaskan jika selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan kepada jajaran aparatur itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan ketika proses pemulihan ekonomi.

 

Sementara untuk tahun 2020 lalu, THR hanya akan diberikan kepada aparatur negara tertentu atau pejabat di bawah eselon II dan pensiunan.

 

Dimana komponen THR dan gaji ke-13 pada kala itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Baca juga:   Urgensitas Meningkatkan Kecerdasan Emosional Guru

 

Sedangkan untuk THR tahun 2021 juga diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, meski masih belum ada tunjangan kinerja.

 

Komponen didalamnya seperti halnya gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun juga tunjangan jabatan/fungsional/umum.

 

Selanjutnya, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) serta tunjangan kinerja (tukin) yakni sebesar 50%.

 

“Tahun 2024 THR-nya ya bapak Presiden Joko Widodo menetapkan 100%,” ujar Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Namun sayangnya, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan alasan pencairan 100%. Semenjak dari tahun 2020, THR cair tidak penuh maupun komponen perhitungannya hanya saja setengah.

 

Sementara untuk komponen Tunjangan Hari Raya 2024 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yakni terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, hingga dengan tunjangan kinerja per bulan untuk yang mendapatkannya.

Baca juga:   Pembayaran TPG Triwulan 1 Dipercepat, Guru Sertifikasi Bakal Terima Dana Lebih Cepat!

 

Dengan komponen itu sendiri, maka masing- masing aparat pemerintah dan pensiunannya, termasuk juga para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?         http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Dengan Perhitungan Gaji Pokok Yang Sudah Naik 8% ….

Share :

Baca Juga

News

Fokus Pada 3 Kategori, Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024

News

Cara Cek Info GTK, Kenapa Tunjangan Profesi Guru Belum Bisa Cair

News

Makna Logo PGRI dan Implementasinya

News

Ketahui, Ini Dia Kebijakan Presiden Joko Widodo yang Berpihak Pada Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Penting Diketahui Guru! Inilah 5 Fungsi Rapor Pendidikan Hasil Asesmen Nasional

Guru Honorer

Jangan Khawatir, Mendikbudristek Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Semua Guru

News

Urgensitas Meningkatkan Kecerdasan Emosional Guru

News

Akhirnya Tersampaikan, Menkeu Resmi Beri Tambahan Anggaran Tunjangan PNS Golongan I, II, III dan IV dengan Besaran Segini