PPPK tahap 3 direncanakan akan dibuka bersamaan dengan PPPK guru tahun 2022. Meskipun Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan waktu tepat pembukaan PPPK tahap 3, namun Mendikbudristek Nadiem Makarim mengisyaratkan bahwa anggaran PPPK guru sudah jelas dan dikunci.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri merupakan seleksi untuk memilih WNI yang memenuhi syarat diangkat sebagai pegawai Pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dan jangka waktu tertentu.
Terdapat sebanyak 93.554 formasi untuk guru pusat, 45.000 formasi untuk dosen, dan 758.018 formasi untuk daerah.
Lima provinsi yang memiliki kuota formasi terbanyak yaitu Jawa Barat sebanyak 134.159 formasi, Jawa Timur sebanyak 78.920 formasi, Jawa Tengah 69.794 formasi, Sumatera Utara dengan jumlah 59.223 formasi, Riau 33.069 formasi, dan sisanya tersebar di wilayah lain di Indonesia.
Rencananya, peserta yang telah lulus passing grade seleksi kompetensi I dan II PPPK guru di tahun 2021 kemarin tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi lagi. Jika pelajaran dan jenjang yang dipilih guru sama, nilai tahap I dan II yang sudah melebihi passing grade tersebut juga bisa digunakan.
Untuk mempersiapkan diri sebelum PPPK guru resmi dibuka, berikut syarat dan kriteria pendaftar PPPK tahap 3 yang perlu diketahui.
Pertama, guru non ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah dan juga terdaftar di Dapodik sebagai guru yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Kedua, merupakan tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Ketiga, guru swasta mengajar di satuan pendidikan yang diselengarakan masyarakat dan terdaftar di Dapodik yang tidak lulus selsksi kompetensi II.
Keempat, lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbudristek yang tidak lulus kompetensi II.
Kelima, peserta yang sudah lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapatkan posisi di sekolah yang telah dipilih.
Dalam pendaftaran PPPK tahap 3 ini, guru bebas memilih formasi yang ada di seluruh Indonesia sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Selain syarat di atas, terdapat ketentuan dalam seleksi PPPK.
Pertama adalah ketentuan seleksi kompetensi teknis. Dalam seleksi kompetensi teknis, jumlah soal yang diberikan adalah 100 soal dengan durasi pengerjaan 120 menit. Sedangkan untuk peserta tunanetra, waktu pengerjaan 150 menit.
Untuk nilai kumulatif maksimalnya adalah 500 dan nilai ambang batasnya berbeda-beda sesuai dengan mata pelajaran.
Kemudian untuk seleksi komptensi manajerial, jumlah soal yang diberikan ada 25 dengan durasi pengerjaan 40 menit. Bagi tunanetra waktu pengerjaan diberi tambahan menjadi 55 menit. Nilai kumulatif untuk seleksi kompetensi manajerial maksimal 200. Dan nilai ambang batasnya 130.
Sedangkan seleksi kompetensi sosiokultural memiliki jumlah soal sebanyak 20, dengan durasi umum 40 menit. Bagi tunanetra durasi pengerjaan menjadi 55 menit. Nilai kumulatif maksimal dalam seleksi ini yaitu 200. Dan ambang batasnya adalah 130.
Terakhir wawancara. Jumlah soal wawancara ada 10. Durasi wawancara secara umum 40 menit. Sedangkan bagi tunanetra 55 menit. Nilai kumulatif maksimalnya adalah 40. Dan ambang batasnya 24.
Informasi seputar PPPK tahap 3 dapat dipantau di laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ . Sedangkan untuk kelulusan seleksi kompetensi 2, dapat juga dilihat di laman di atas atau laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mari tingkatkan kompetensi guru bersama e-guru.id. Tersedia pelatihan-pelatihan guru setiap minggunya yang dapat diakses secara GRATIS dengan bergabung menjadi member. Klik LINK INI untuk bergabung menjadi member e-guru.id.
Penulis : Agriantika Fallent