Home / Kenaikan Pangkat

Kamis, 10 Maret 2022 - 23:46 WIB

PPPK Guru Dan Perkembangannya di Tahun 2022

PPPK dan Perkembangannya di Tahun 2022Menjadi seorang guru adalah profesi yang paling aman dan dapat dikembangkan. Mengapa demikian? Karena guru tidak mengenal inflasi dan profesi guru tidak akan tergerus oleh waktu.

Ketika Anda ingin menjadi Guru, pasti Anda sudah mulai mencari informasi tentang PPPK. Apakah PPPK yang kaitannya erat dengan profesi guru ini?.

Pengertian PPPK

PPPK adalah sebuah program pemerintah yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar seorang guru tercatat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Mudahnya, PPPK adalah tes yang diadakan agar guru honorer mendapakan jaminan pekerjaan selayaknya guru yang terdaftar di Pemerintahan. PPPK sendiri adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK berbeda dengan CPNS. Jika seseorang lulus dalam tes CPNS, akan ada masa satu tahun dimana individu terkait menjalani pelatihan prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS. Sedangkan PPPK mempunyai jangka waktu tertentu yang tertulis dalam perjanjian kerja.

Tujuan PPPK

PPPK sendiri memiliki tujuan menjadi solusi bagi guru honorer agar mendapatkan kepastian dalam karir. Dalam hal ini, Guru dibawah PPPK mendapatkan fasilitas dan hak yang sama dengan Guru yang sudah diangkat menjadi PNS. Hanya saja PPPK mempunyai jangka waktu tertentu.

Perkembangan PPPK hingga sekarang

PPPK sendiri dicanangkan di tahun 2021. Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah Indonesia langsung membuka 1 juta posisi untuk mengisi PPPK ini. Di tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran PPPK besar-besaran.

Baca juga:   Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS

PPPK di tahun 2022 ini memfokuskan pada 3 bidang utama yaitu pendidikan, kesehatan dan penyuluhan. Ini merupakan hal baik bagi para lulusan-lulusan baru yang ingin berkarier sebagai Guru dan diberikan jaminan kepastian oleh Pemerintah.

PPPK sendiri telah dibuka sebanyak 2 kali di tahun 2021 kemarin. Pemerintah sendiri telah mengirimkan sinyal untuk membuka pendaftaran PPPK gelombang ketiga tahun ini. Jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, PPPK gelombang ketiga ini diperkirakan akan dibuka di sekitar bulan juni atau juli.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga, jika jadwal PPPK gelombang ketiga bisa berubah. Pembukaan PPPK gelombang ketiga pastinya akan dibuka setelah tahap pemberkasan PPPK gelombang 2 dan serangkaian tahapan PPPK gelombang 2 ini selesai.  Tahapan seleksi PPPK Guru 2021, saat ini sudah mencapai tahap pemberkasan PPPK tahap 2 hingga 4 Februari 2022.

Untuk tahap 3, peserta yang sudah lulus passing grade atau ambang batas pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, disebutkan tidak perlu mengikuti ujian ulang. 

Artinya, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi passing grade, tetap bisa digunakan.

Hal ini menjadi angin segar bagi peserta yang sudah lulus passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun belum mendapatkan formasi.

Kabar baik lainnya adalah kuota formasi akan diperbanyak dari sebelumnya, berikut kuota formasinya:

  • Guru Pusat: 93.554 formasi
  • Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 45.000 formasi
  • Guru Daerah: 758.018 formasi
Baca juga:   Update Terbaru : Program Guru Penggerak Dibuka Lagi

Selain itu. terdapat 7 provinsi yang akan menyerap banyak tenaga guru adalah

  1. Jawa Barat: 143.159 formasi
  2. Jawa Timur: 78.920 formasi
  3. Jawa Tengah: 69.794 formasi
  4. Sumatera Utara: 59.223 formasi
  5. Riau: 33.069 formasi
  6. Kalimantan Barat: 31.352 formasi
  7. Sulawesi Selatan: 28.613 formasi

PPPK sendiri memiliki banyak peminat sehingga tidak heran jika PPPK gelombang ketiga ini sangat ditunggu-tunggu. Dengan kepastian dari Pemerintah, mengikuti seleksi PPPK bisa menjadi pilihan Anda sebelum diangkat menjadi ASN seutuhnya.

Untuk mengikutinya, pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id. Tentunya, ada beberapa kriteria pelamar yang dipastikan dapat mengikuti PPPK gelombang 3 ini. Berikut beberapa kriteria bagi  guru yang ingin mengikuti PPPK gelombang 3, diantaranya

  1. Guru non-ASN yang aktif mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2;
  3. Guru Swasta yang aktif mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

 

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

5 Negara Ini Gratiskan Biaya Kuliah untuk Rakyat dan Mahasiswa Asing, Tertarik?

Karya Inovatif

Ide Karya Inovatif di Bidang Seni, Bisa Digunakan untuk Kenaikan Pangkat Guru
motivasi belajar

Kenaikan Pangkat

Guru Perlu Lakukan ini! Siswa akan Semangat dalam Pembelajaran

Kenaikan Pangkat

Tantangan Milenial

Kenaikan Pangkat

Cara Belajar Bahasa Inggris Secara Mandiri
Tenaga Honorer

Kenaikan Pangkat

Tenaga Honorer Harus Dihapuskan dan Diganti dengan Outsourcing Agar tidak Kena Sanksi Pemerintah
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Segera Ditutup

Kenaikan Pangkat

Inilah Keuntungan Guru Mendaftar PPPK dan Perbedaannya dengan PNS

Karya Inovatif

Panduan Membuat Makalah Best practice dan Manfaatnya bagi Guru