Home / Kenaikan Pangkat

Senin, 21 Maret 2022 - 10:01 WIB

Cara Mudah Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru 2022

Penyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru – penyusunannya tidaklah serumit yang kita bayangkan. Jika Anda masih bingung tentang cara penyusunannya, baiknya ikuti terus artikel kali ini. Namun sebelumnya kita akan bahas bersama pengertian SKP dan manfaatnya.

Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil tentu sudah tak asing dengan SKP.  Apalagi bagi seorang guru, seluk beluk SKP sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan.  SKP ini dapat menunjang kenaikan pangkat guru.

Apabila seorang guru hendak mengajukan kenaikan pangkat umumnya perlu mengikuti beberapa penilain. Hal ini berkaitan dengan penilaian prestasi kerja. Bahkan penilaian tersebut juga harus melingkupi dua bagian, yakni sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja.

Sasaran kinerja pegawai menyumbang penilaian sebesar 60%. Sedangkan perilaku kerja hanya 40 %. Keduanya harus memenuhi presentase di atas agar seorang guru bisa naik pangkat. Jika salah satu nilainya kurang, bisa jadi kenaikan pangkat akan terhambat.

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebenarnya merupakan beban kerja yang harus dipenuhi seorang guru PNS. Bisa juga guru yang sedang dalam tugas tambahan lain dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Beberapa tugas tambahan lainnya meliputi kepala sekolah, ketua program studi, ketua laboratorium, dan kepala perpustakaan.

Baca juga:   Memahami Pembelajaran HOTS

Jadi dengan kata lain SKP dibuat berdasar beban kerja guru selama satu tahun lamanya. Tujuan utama dari SKP ini sendiri yakni agar membentuk para guru yang bertanggung jawab dan adil dalam mengambil tugas yang diemban. Selain itu juga membentuk profesionalisme guru dan rasa kejujuran dalam menjalankan tugas.

SKP dapat berfungsi sebagai bahan evaluasi kinerja para guru, kepala sekolah,  atau ketua dalam tambahan tugas lainnya. Manfaat dari SKP ini juga bisa langsung dirasakan. Contohnya saja nantinya hasil SKP akan jadi bahan pertimbangan dalam penempatan guru, pengangkatan, pembinaan karir, dan pemberian penghargaan.

Bentuk SKP terbaru ini adalah formulir yang berisikan data-data kegiatan.  Formulir tersebut nantinya harus ditandatangani pihak pejabat penilai dan pihak guru yang dinilai tentunya.

Mengingat besarnya manfaat yang dirasa dan pentingnya peran SKP,  penyusunannya perlu dibuat dengan baik dan benar. Jika Anda masih bingung bagaimana tata cara penyusunan SKP terbaru, ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Tata Cara Penyusunan SKP

  1. Penyusunannya harus sesuai tugas pokok jabatan serta mempertimbangkan RKT sekolah.

Beberapa hal juga perlu diperhatikan saat penyusunan SKP. Misalnya memiliki target waktu. Artinya kegiatan yang dilakukan tersebut haruslah ditentukan waktu pelaksanaannya. Kegiatan yang dilakukan juga harus sesuai kemampuan. Ditambah harus berdasar lingkup tugas jabatan masing-masing. Kegiatan juga harus dapat diukur baik secara kuantitas maupun kualitas. Bahkan juga harus dapat dijabarkan dengan jelas.

  1. Penetapan penilaian SKP ini tiap tahunnya dilakukan di awal bulan Januari.
  2. Jika kewajiban menyususn SKP ini tidak dijalankan dengan semestinya, guru bisa mendapatkan sanksi.
  3. Susunan SKP ini juga harus dinegosiasikan dan disetujui dengan pihak penilai. Kontrak kerjanya nanti ditandatangani kedua belah pihak.
  4. SKP ini berkaitan dengan tugas jabatan, target yang harus dipenuhi dalam waktu setahun, angka kredit, serta kegiatannyapun terukur dan nyata.
  5. Jika guru harus pindah tugas mengajar setelah bulan Januari. Maka yang bersangkutan harus membuat 2 SKP di satmiknal lama dan baru. Pembuatan SKP juga berlaku di tempat yang baru.
Baca juga:   standard kompetensi

Demikianlah tadi sekilas pembahasan tentang SKP terbaru. Mulai dari pengertian, manfaat, tujuan, hingga tata cara penyusunannya. Semoga informasi tadi bermanfaat untuk Anda.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

 

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Pentingnya Penilaian Kinerja Guru (PKG)
contoh deskripsi pengalaman kerja pppk guru

Kenaikan Pangkat

Pentingnya Laporan Publikasi Ilmiah Bagi Guru

Guru Honorer

Kenali bentuk publikasi ilmiah dan angka kreditnya

Karya Inovatif

Panduan Membuat Makalah Best practice dan Manfaatnya bagi Guru
Kiat-kiat menjadi siswa berprestasi

Karya Inovatif

Strategi Menyusun Karya Ilmiah bagi Guru PNS

Karya Inovatif

Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat Guru

Kenaikan Pangkat

Bingung Mau Ice breaking Apa? Yuk, Simak Beberapa Contoh Ice breaking yang Bisa Dilakukan oleh Guru

Kenaikan Pangkat

Istimewa! Ada 8 Kategori Guru Honorer Langsung Lulus Tanpa Mengikuti Tes Seleksi PPPK 2022