Guru memiliki peran strategis dalam pendidikan dan menjadi ujung tombak dalam peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Untuk itu kinerja guru akan terus ditingkatkan.
Lahirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta aturan terkait memberikan standardisasi guru sebagai jabatan profesi. Guru dianggap profesional apabila mampu melaksanakan tugasnya sesuai standar yang telah ditetapkan.
Guru merupakan bagian yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, guru menerapkan keahlian, kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperolehnya melalui pendidikan profesi.
Guru profesional dituntut memiliki keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, menekankan pada suatu keahlian bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, tingkat pendidikan keguruan yang memadai, peka terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, dan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain itu, kinerja juga dapat diartikan sebagai suatu hasil dan usaha seseorang yang dicapai dengan adanya kemampuan dan perbuatan dalam situasi tertentu. Kinerja terkait dengan kualitas seseorang dalam melakukan pekerjaan. Kinerja seseorang juga beriring dengan kualitas ataupun kuantitas hasil pekerjaannya.
Dalam konteks guru, kinerja guru sering dikaitkan dengan pertanyaan tentang hal yang dilakukan guru di kelas, untuk siswa dan sekolah, kontribusi guru yang berikan pada peserta didik dan lembaga pendidikan tempatnya bekerja. Guru yang mempunyai kinerja baik adalah guru yang profesional dan memiliki pengetahuan dan kemampuan profesi. guru yang memiliki kinerja tinggi merupakan, dan ciri-cirinya;
(1) memiliki kecerdasan pikir dan dapat mempelajari kondisi sekitar dengan cepat;
(2) memiliki kompetensi secara profesional;
(3) memiliki daya kreativitas dan inovasi yang tinggi;
(4) memahami dan menguasai pekerjaan;
(5) belajar dan cerdik menggunakan logika dan mengkoorganisir pekerjaan dengan efisien;
(6) selalu berusaha untuk melakukan perbaikan;
(7) dianggap bernilai oleh pengawas;
(8) memiliki prestasi yang baik;
Sebagian kalangan ada yang menganggap PKG ini merupakan sebuah bentuk sanksi terhadap kemampuan guru, terutama yang sudah memiliki sertifikat profesi. Padahal, anggapan tersebut tidaklah benar. PKG dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penguasaan kompetensi guru dan mengembangkan kinerja keprofesiannya.
Selain itu, hasil dari PKG ini pun diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan guru yang bersangkutan. Kinerja pendidik agar mencapai kondisi yang baik dan terstruktur tidak terlepas dari cara pengelolaan kinerja tersebut baik oleh atasan dan guru yang bersangkutan.
Pengelolaan kinerja berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan evaluasi kinerja tersebut. Proses ini merupakan alur dari manajemen kinerja seorang guru. Bergulirnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian NegaraRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil termasuk guru yang berstatus PNS, pengelolaan kinerja guru menggunakan pola Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kinerja pendidik berdasarkan sasaran kerja pegawai tidak hanya fokus pada tugas pokok guru tetapi mencakup tiga hal yaitu kinerja utama sesuai tugas pokoknya, kinerja dalam pengembangan keprofesiannya, dan kinerja dalam menunjang tugas tugas pokoknya.
Lembaga pendidikan sebagai organisasi tentunya mempunyai sistem kerja yang mengatur tata kelola baik itu manajemen keuangan, sarana prasarana, kurikulum dan pengelolaan proses pendidikan. Salah satu standar pendidikan adalah standar tenaga pendidik dan kependidikan yang dalam pengelolannya mencakup sistem rekrutmen, penataan tenaga pendidik sesuai kualifikasi, penataan kerja sesuai kompetensinya, penilaian kinerja, pemantauan kinerja, evaluasi kinerja guru, dan perbaikan kinerja dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga pendidik di lembaga pendidikan.