Laporan Publikasi Ilmiah – Guru professional merupakan sebuah tuntutan sekaligus harapan dari masyarakat sebab guru professional merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang memegang peranan strategis dalam mengarahkan sistem pendidikan sehingga menghasilkan hasil pendidikan yang optimal sesuai tujuan dan harapan. Secara teori guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Salah satu bentuk kegiatan yang wajib dilakukan guru dalam mengembangkan kompetensinya sebagai guru adalah publikasi ilmiah (Pasal 11 Peraturan Menteri PAN & RB No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru).
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Publikasi ilmiah dapat juga diartikan sebagai upaya untuk menyebarluaskan gagasan dan karya seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk laporan penelitian, artikel, buku atau artikel. Publikasi ilmiah guru pada hakikatnya merupakan bentuk profesionalisasi guru
Laporan Publikasi Ilmiah dianggap penting dalam menunjang aktivitas guru sebab dengan melakukan publikasi ilmiah:
1) Seorang guru didorong untuk terus meningkatkan wawasan keilmuannya yang diselaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan demikian proses pembelajaran yang dilakukan sehari-hari dilandaskan pada IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang selalu up to date,
2) dengan publikasi ilmiah seorang guru dituntut memiliki wawasan untuk meneliti dan menulis berdasar kaidah-kaidah ilmiah,
3) dengan publikasi ilmiah seorang guru didorong untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan berbagai strategi, metode, model dan media pembelajaran dan
4) dengan publikasi ilmiah guru dituntut untuk saling berbagi pemikiran, hasil penelitian dan berbagai pengembangan terkait best practice dalam menjalankan profesinya sebagai seorang guru
Kegiatan publikasi ilmiah guru semakin diperkuat dengan hadirnya Permenpan dan RB No. 16 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semula kewajiban publikasi ilmiah hanya dikenakan kepada guru yang akan naik pangkat dari Golongan IV.a ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB ini, kegiatan publikasi ilmiah guru harus dilakukan oleh guru yang akan naik ke golongan III.C
Merujuk pada Permenpan dan RB No. 16 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berikut ini disajikan bentuk-bentuk kegiatan publikasi ilmiah yang dapat dilakukan guru dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan:
- Presentasi pada forum ilmiah
- Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal.·
- Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Penyusunan Laporan Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20-28 September 2022
Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!
DAFTAR DI LINK INI : Daftar Sekarang
(fas/rtq)